Jurnalnetizen.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah Indonesia untuk mewajibkan kemasan polos standar untuk semua produk rokok, yang menampilkan peringatan kesehatan grafis dan menghilangkan elemen merek.
Perwakilan WHO untuk Indonesia, N. Paranietharan, mengatakan pada hari Jumat bahwa beberapa negara Asia Tenggara telah mengambil langkah-langkah untuk menerapkan kemasan polos, dan Indonesia harus mengikutinya.
“Kemasan standar telah terbukti efektif dalam membatasi kemampuan industri tembakau untuk memasarkan produk berbahaya seolah-olah aman atau menarik,” kata Paranietharan, seperti dikutip dari Antara.
Kemasan polos menghilangkan semua logo, citra merek, warna tanda tangan, dan elemen promosi dari produk rokok, hanya menyisakan peringatan kesehatan grafis dan teks standar.
“Jenis intervensi ini secara signifikan mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama di kalangan anak muda,” tambah Paranietharan. “Ini melemahkan kemasan sebagai alat pemasaran dan mencegah desain visual yang menyesatkan, sekaligus memaksimalkan visibilitas peringatan kesehatan.”
Secara global, 25 negara telah mengadopsi peraturan kemasan polos, dan empat negara lainnya masih dalam tahap awal penerapan.
Di antara sesama anggota G20 Indonesia, negara-negara seperti Australia, Inggris, Kanada, Prancis, Arab Saudi, dan Turki telah memberlakukan kebijakan tersebut. Di Asia Tenggara, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand telah mengambil langkah serupa.
Paranietharan mengakui bahwa industri tembakau sering kali membantah dengan klaim bahwa kemasan polos dapat menyebabkan perdagangan gelap, merugikan usaha kecil, atau melanggar undang-undang perdagangan — tetapi mengatakan klaim tersebut tidak berdasar.
“Tidak ada bukti kredibel yang mendukung argumen tersebut,” katanya.
Ia menunjuk Australia, negara pertama yang mengadopsi kemasan polos pada tahun 2012, yang sejak itu telah mengalami penurunan signifikan dalam tingkat merokok dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Paranietharan menekankan bahwa Indonesia telah berada dalam posisi yang baik untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pasal 435 Peraturan Pemerintah No. 28/2024 mengharuskan produsen dan importir rokok dan rokok elektrik untuk mematuhi persyaratan kemasan standar terkait desain dan pelabelan.
“Yang dibutuhkan negara saat ini adalah seperangkat pedoman teknis untuk memberlakukan peraturan tersebut,” katanya. “Dengan kerangka hukum yang sudah ada, sekaranglah saatnya untuk bertindak.”