Jurnalnetizen.com – Seorang pria Amerika berusia 27 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial MM, dideportasi dari Bali pada Senin malam, setelah insiden viral di mana ia merusak sebuah klinik medis di Kuta Selatan.
Warga negara asing tersebut dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah terlibat dalam perusakan dini hari di Nusa Medika Klinik Pratama pada Sabtu, 12 April. Insiden yang terjadi sekitar pukul 5 pagi itu terekam dalam video dan beredar luas di internet. MM terlihat merusak properti secara agresif, termasuk melempar perabotan, merobohkan tirai, dan menakut-nakuti pasien lain di fasilitas tersebut.
“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan individu tersebut, yang mengganggu ruang publik yang dilindungi dan membahayakan keselamatan orang lain,” kata Gubernur Wayan Koster dalam konferensi pers pada Senin.
“Bali menyambut wisatawan dari seluruh dunia, tetapi setiap orang harus menghormati hukum, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya kita. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mengancam ketertiban umum.”
Kepolisian Daerah Bali berkoordinasi dengan petugas imigrasi setelah memastikan MM masuk ke Indonesia pada 2 April dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 1 Mei. Ia dinyatakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang vandalisme, serta Pasal 75(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakannya juga melanggar surat edaran gubernur tentang perilaku wisatawan asing.
Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Denpasar, Komisaris Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan MM positif menggunakan THC (turunan ganja) dan kokain. Namun, tidak ditemukan narkoba saat ditangkap, dan penggunaan diperkirakan terjadi lima hingga tujuh hari sebelum kejadian, sehingga tidak memungkinkan untuk diajukan ke penuntutan pidana atas dasar narkotika.
“Hasil tes menunjukkan penggunaan di masa lalu, tetapi tanpa bukti fisik, kami tidak mengajukan tuntutan pidana narkoba,” kata Heselo.
Pemerintah Provinsi Bali telah menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang taat hukum dan menghargai budaya. Para pejabat menekankan bahwa meski pulau itu tetap terbuka untuk pengunjung internasional, kepatuhan terhadap hukum setempat tidak dapat dinegosiasikan.