By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: UU Baru Batasi Kewenangan KPK Usai Korupsi di BUMN
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Hukum > UU Baru Batasi Kewenangan KPK Usai Korupsi di BUMN
HukumNasional

UU Baru Batasi Kewenangan KPK Usai Korupsi di BUMN

Jurnal Netizen
Last updated: 05/05/2025 12:00
Jurnal Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan hukum baru menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mulai berlaku pada 24 Februari 2025.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, anggota direksi dan komisaris BUMN tidak lagi diklasifikasikan sebagai pejabat negara. Pendefinisian ulang ini secara signifikan mempersempit ruang lingkup kewenangan KPK untuk mengusut tindak pidana korupsi di dalam badan usaha milik negara.

Undang-undang baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tersebut menuai kritik tajam dari para pegiat antikorupsi yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut melemahkan kemampuan KPK untuk mendakwa pelanggaran hukum di perusahaan-perusahaan yang melibatkan dana publik dan kepentingan strategis.

Pasal-Pasal Utama yang Diperiksa

Dua pasal khusus dalam UU No. 1/2025 menjadi sorotan:

Pasal 3X (1): “Pejabat dan pegawai BUMN tidak dianggap sebagai pejabat negara.”

Pasal 9G: “Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak dianggap sebagai pejabat negara.”

Penjelasan Pasal 9G memperjelas bahwa status seseorang yang lebih luas sebagai pejabat negara tidak dapat serta merta dicabut, namun nuansa ini tetap melemahkan landasan hukum bagi intervensi KPK dalam kasus korupsi BUMN.

Berdasarkan UU KPK No. 19/2019, komisi tersebut berwenang untuk mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus yang melibatkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dengan dikeluarkannya direksi dan komisaris BUMN dari kategori “pejabat negara”, kewenangan hukum KPK menjadi sangat terbatas.

Kekhawatiran Terkait Berkurangnya Pengawasan

Perubahan tersebut telah memicu kekhawatiran yang meluas, mengingat peran penting BUMN dalam perekonomian Indonesia dan risiko besar penyalahgunaan dana publik di sektor tersebut.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, komisi akan melakukan telaah mendalam terhadap substansi hukum UU BUMN yang baru. Telaah internal akan melibatkan Biro Hukum dan Divisi Penindakan KPK untuk menilai bagaimana ketentuan baru tersebut memengaruhi mandat operasional KPK.

“Kajian ini penting untuk memastikan upaya antikorupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, sejalan dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah untuk mencegah kebocoran anggaran,” kata Tessa.

Ia juga mengingatkan bahwa mendefinisikan ulang para eksekutif BUMN di luar ranah pengawasan negara dapat membahayakan akuntabilitas publik.

“Jangan sampai ada kesan BUMN kini kebal terhadap pemeriksaan hukum hanya karena perubahan terminologi. Itu akan menjadi preseden yang meresahkan,” imbuhnya.

TAGGED:BUMNKPKUU KPK

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Bali Didesak Hentikan Ketergantungan pada Jawa untuk Listrik Pasca Pemadaman Listrik di Seluruh Pulau
Next Article Kementerian menargetkan satu juta akseptor KB pada akhir Mei
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up