Jurnalnetizen.com – TNI Angkatan Laut menyatakan tidak akan menanggapi permintaan mantan Marinir Satria Arta Kumbara, yang dilaporkan bergabung dengan pasukan sukarelawan Rusia, untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesianya.
Juru bicara TNI Angkatan Laut, Komodor I Made Wira Hadi, mengatakan Sersan Dua Satria telah diberhentikan secara tidak hormat pada April 2023 setelah pengadilan militer memvonisnya secara in absentia atas tuduhan desersi. Ia juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
“Satria tidak lagi berafiliasi dengan TNI Angkatan Laut,” kata Wira Hadi, Senin.
Satria menjadi viral di Indonesia setelah video dan foto beredar daring, yang konon memperlihatkan dirinya mengenakan perlengkapan militer Rusia. TNI Angkatan Laut kemudian mengonfirmasi identitasnya, menyatakan bahwa pemecatannya pada April 2023 terjadi hampir setahun setelah ia mangkir tanpa izin pada Juni 2022.
Sikap TNI AL didasarkan pada putusan Pengadilan Militer Jakarta II-08 yang menyatakan Satria bersalah atas desersi di masa damai. Putusan tersebut, yang memperoleh kekuatan hukum tetap pada 17 April 2023, bersifat final dan mengikat, demikian pernyataan TNI AL, seraya menambahkan bahwa Satria tidak dapat dipulihkan statusnya sebagai anggota TNI dalam keadaan apa pun.
Pernyataan tersebut muncul setelah sebuah video beredar di internet yang menunjukkan Satria mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia. Dalam rekaman tersebut, ia mengaku tidak menyadari bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia-nya.
“Saya tidak tahu bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan membuat saya kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” kata Satria dalam video tersebut.
Ia juga mengajukan permohonan langsung kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengizinkannya kembali, dengan mengatakan bahwa hilangnya kewarganegaraannya tidak sebanding dengan apa yang ia peroleh dari bergabung dengan pasukan Rusia.
“Hanya Presiden Prabowo yang dapat mengakhiri kontrak saya sekarang,” kata Satria, seraya menambahkan, “Saya tidak pernah ingin kehilangan kewarganegaraan saya karena itu sangat berarti bagi saya.”
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah “Roy” Soemirat mengatakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Moskow telah memantau situasi Satria dan terus berkomunikasi dengannya.
“Soal status kewarganegaraannya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Roy.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengonfirmasi pada bulan Mei bahwa mantan marinir tersebut telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dengan militer Rusia tanpa persetujuan presiden.