Jurnalnetizen.com – Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait empat pulau pesisir yang disengketakan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden (KSP) Hasan Nasbi, Senin.
“Presiden langsung turun tangan menangani masalah ini. Dan berjanji akan segera diselesaikan,” katanya di Jakarta.
Nasbi menjelaskan, dalam sistem Indonesia, kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi kewenangannya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang ada di wilayahnya, katanya.
“Dalam konsep negara kita, yang berdaulat atas wilayah adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah kan punya wilayah administratif,” imbuhnya.
Jadi, jika terjadi perbedaan pendapat antara dua daerah terkait pengelolaan wilayah atau pulau, maka pemerintah pusat yang bertanggung jawab menyelesaikannya.
“Penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang tenang dan dialogis,” kata Nasbi.
Ia juga mengisyaratkan kemungkinan adanya dialog langsung antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Nasution, sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Presiden Prabowo akan mengambil keputusan akhir terkait sengketa tersebut setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, aspek historis, dan catatan administratif, kata Nasbi.
Polemik batas administratif Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung sejak 1928 kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di wilayah perbatasan kedua provinsi tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut mencakup empat pulau, yaitu Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang, yang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Baik Aceh maupun Sumatera Utara menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dengan alasan keterkaitan historis dan administratif pulau-pulau tersebut.