Jurnalnetizen.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 28.000 rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian daring sebagai bagian dari upaya penindakan yang lebih luas terhadap kegiatan keuangan ilegal pada tahun 2024.
Rekening-rekening tersebut dilaporkan merupakan bagian dari skema yang meluas yang melibatkan pembelian dan penjualan rekening bank, yang banyak di antaranya digunakan untuk menyimpan dana bagi platform perjudian ilegal. Selain perjudian, rekening-rekening ini juga diduga digunakan untuk menyalurkan hasil dari kegiatan kriminal lainnya, termasuk penipuan dan perdagangan narkoba.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan salah satu metode yang paling banyak dieksploitasi melibatkan penyalahgunaan rekening dormant rekening bank yang telah lama tidak aktif, tidak menunjukkan tanda-tanda penarikan, penyetoran, atau transfer.
“Sesuai dengan kewenangan kami berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi nasabah yang melibatkan rekening yang diklasifikasikan sebagai dormant, berdasarkan data perbankan,” kata Ivan dalam pernyataan tertulisnya, Minggu.
Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dengan mencegah akun-akun dorman dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pembekuan akun massal tersebut telah memicu kekhawatiran publik dalam beberapa hari terakhir, dengan beberapa pengguna internet menyuarakan keluhan. Di antara mereka yang dilaporkan terkena dampak adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis, yang akunnya diblokir sementara.
Ivan meyakinkan bahwa nasabah yang akunnya diblokir tetap memiliki kepemilikan penuh atas dana mereka. Mereka dapat mengaktifkan kembali akun mereka dengan menghubungi bank masing-masing dan mengikuti prosedur yang diperlukan.
Untuk menjaga akun mereka agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti perjudian online, PPATK menyarankan nasabah untuk mengambil tindakan pencegahan: menutup akun yang sudah lama tidak digunakan, menghindari berbagi data pribadi dengan pihak yang tidak dikenal, dan segera melaporkan setiap transfer mencurigakan dari sumber yang tidak dikenal ke bank atau penegak hukum.