Jurnalnetizen.com – Kepolisian Nasional mengumumkan pada hari Sabtu bahwa 26 merek beras premium sedang diselidiki atas dugaan kesalahan label dan manipulasi harga, menyusul laporan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Pangan Kepolisian, yang menduga beras standar atau berkualitas rendah dijual sebagai produk premium dengan harga yang digelembungkan. Pihak berwenang mengatakan penyelidikan akan diperluas untuk mengungkap jaringan di balik dugaan pelanggaran perdagangan tersebut.
“Puluhan merek beras lainnya juga akan diselidiki,” kata Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satuan Tugas Pangan.
Para eksekutif dari empat perusahaan beras besar telah dipanggil untuk diperiksa atas tuduhan menjual beras berkualitas rendah dengan label berat bersih yang tidak akurat dan dengan harga yang melebihi harga tertinggi pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini termasuk Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya, dan Sentosa Utama Lestari.
Merek-merek mereka antara lain Sania, Sovia, Fortune, Siip, Alfamidi Setra Pulen, dan Ayana.
“Jika kami menemukan bukti yang memberatkan, kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Helfi.
Tindakan polisi ini menuai pujian dari para analis pasar, yang mengatakan bahwa hal ini dapat membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap pasokan beras dalam negeri.
Muhammad Makky, pakar pertanian dari Universitas Andalas, mengatakan keterlibatan polisi mendukung agenda ketahanan pangan pemerintah.
“Saya mengapresiasi kerja sama antara Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian atas upaya konsisten mereka dalam memerangi kejahatan terorganisir di sektor pangan. Saya berharap investigasi yang sedang berlangsung akan menghasilkan penyelesaian yang jelas,” ujar Makky.
Hudi Yusuf, pakar hukum dari Universitas Bung Karno, menyebut praktik penjualan beras standar sebagai premium sebagai kejahatan serius karena merugikan konsumen.
“Orang membayar harga premium tetapi tidak mendapatkan kualitas yang mereka harapkan,” kata Hudi, menyoroti riwayat masalah hukum Wilmar Group, termasuk keterlibatannya di masa lalu dalam ekspor minyak sawit mentah ilegal dan dugaan obstruksi keadilan.
Secara terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa ia telah menyerahkan daftar lebih dari 200 merek beras yang diduga melakukan kesalahan label dan pencatutan harga kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
“Penyelidikan resmi dimulai pada 10 Juli—hanya dua hari yang lalu dan kami berharap akan ada tindakan tegas terhadap kejahatan semacam itu,” ujar Amran.
Ia juga mengeluarkan peringatan publik kepada para pemasok dan produsen beras:
“Jual beras sesuai standar mutu yang ditetapkan. Jangan beri label pada kemasan 5 kilogram jika isinya hanya 4,5 kilogram,” tegasnya.