By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Bali Bongkar Jaringan Penipuan Online Terkait Kamboja dan AS
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > Polisi Bali Bongkar Jaringan Penipuan Online Terkait Kamboja dan AS
Nasional

Polisi Bali Bongkar Jaringan Penipuan Online Terkait Kamboja dan AS

Jurnal Netizen
Last updated: 12/06/2025 06:41
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Kepolisian Bali telah mengungkap dan menangkap sindikat penipuan daring internasional besar, dengan menangkap 38 tersangka dari lima lokasi di Denpasar.

Kelompok tersebut, yang diyakini beroperasi di bawah arahan seorang pawang yang bermarkas di Kamboja, menggunakan profil palsu wanita dengan informasi pribadi palsu untuk menipu korban agar memberikan data sensitif. Para tersangka memikat target melalui platform pengiriman pesan, dan akhirnya mengarahkan mereka ke tautan Telegram yang dikelola oleh kontak yang dikenal sebagai “VV.”

Operasi tersebut dimulai setelah menerima informasi pada tanggal 9 Juni tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Nusa Kambangan. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sembilan orang menggunakan sepuluh komputer untuk melakukan penipuan daring. Interogasi terhadap para tersangka mengungkapkan bahwa mereka dibayar satu dolar per entri data, dengan instruksi untuk menargetkan warga negara asing, khususnya warga negara AS, menggunakan obrolan palsu dan tautan phishing.

Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke empat rumah lagi di Denpasar, tempat mereka menangkap 29 tersangka tambahan dan menyita barang bukti terkait penipuan yang sedang berlangsung. Pihak berwenang mengatakan sindikat tersebut memulai operasinya di Tabanan dengan lima anggota inti sebelum memperluas operasinya ke seluruh wilayah dengan merekrut lebih banyak individu dan mendirikan kantor darurat.

Menurut Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Ranefli Dian Candra, jaringan tersebut didukung oleh operator di Amerika Serikat dan Kamboja, sementara yang ditempatkan di Bali bertugas mengidentifikasi dan mendekati calon korban.

Para tersangka akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan bertindak bijak saat menggunakan platform digital. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang tidak dikenal, mengabaikan pesan yang mencurigakan, dan selalu menggunakan layanan daring yang tepercaya.

Pihak berwenang terus berkoordinasi dengan penegak hukum internasional untuk menemukan dalang dan melacak jangkauan jaringan yang lebih luas.

TAGGED:BaliDenpasarPenipu Online

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Danantara: Belum Ada Pembahasan Resmi Soal Investasi GoTo
Next Article Pemerintah Cabut Izin Penambangan Empat Perusahaan di Raja Ampat
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up