Jurnalnetizen.com – Petugas imigrasi Indonesia sedang menyelidiki dua warga negara Israel, yang dilaporkan mantan anggota Pasukan Pertahanan Israel (IDF), atas dugaan mengelola serangkaian vila mewah di Bali.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengonfirmasi pada hari Rabu bahwa penyelidikan sedang berlangsung, dengan tim yang telah dikerahkan di lokasi.
“Saat ini sedang kami selidiki. Tim sudah ada di lapangan dan melakukan operasi,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip kantor berita Antara.
Penyelidikan ini menyusul pemeriksaan imigrasi baru-baru ini di Bali, yang menahan sekitar 100 warga negara asing. Namun, Agus belum mengungkapkan detail mengenai pelanggaran spesifik apa pun yang dilakukan oleh individu-individu yang terlibat.
Dua warga Israel yang sedang diselidiki diidentifikasi sebagai seorang pria dan seorang wanita. Salah satunya dilaporkan adalah Shachar Gornen, seorang kreator konten dan wisatawan yang dikenal mempromosikan properti mewah di media sosial.
Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, dan pemegang paspor Israel tidak dapat memasuki Indonesia secara legal tanpa izin khusus. Namun, warga negara Israel terkadang memasuki Indonesia menggunakan paspor kedua (dari negara-negara seperti Jerman, Kanada, dll.), seringkali melalui kewarganegaraan ganda.
Meskipun tidak secara eksplisit ilegal bagi warga Israel untuk berbisnis di Indonesia, masuk dengan kewarganegaraan palsu atau menggunakan paspor negara lain untuk menyembunyikan identitas Israel dapat menyebabkan komplikasi hukum.
Netizen menduga Gornen sebelumnya aktif mengelola akun Instagram @gonenvillasbali, yang menampilkan vila-vila mewah bergaya tropis-modern di Bali. Akun tersebut kini diprivat, tanpa unggahan atau pengikut yang terlihat. Akun Instagram pribadi Gornen juga telah diblokir.
Meskipun demikian, gambar dan tangkapan layar promosi vila Gornen yang tersimpan dalam cache tetap dapat diakses melalui pencarian daring.
Laporan yang belum diverifikasi menunjukkan bahwa Gornen kemungkinan memasuki Indonesia dengan mendaftar sebagai warga negara Jerman, yang memungkinkannya memperoleh Investor Kitas (izin tinggal terbatas) yang berlaku hingga Maret 2026. Visanya dilaporkan disponsori oleh sebuah perusahaan lokal Indonesia. Ia diyakini tinggal di daerah Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Otoritas imigrasi belum merilis pernyataan resmi yang merinci kasus ini. Namun, Polda Bali telah menyatakan kesiapan mereka untuk membantu jika ditemukan pelanggaran hukum atau pidana.
Kasus ini telah memicu pengawasan baru terhadap warga negara asing yang bekerja atau menjalankan bisnis secara ilegal di Bali, tujuan yang semakin populer di kalangan nomaden digital dan ekspatriat.