Jurnalnetizen.com – Unit Kejahatan Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengungkap skema penipuan deepfake yang melibatkan manipulasi video yang menampilkan tiga gubernur dari Pulau Jawa untuk mempromosikan penjualan sepeda motor palsu di media sosial.
Aparat menangkap tiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai HMP, 32; UP, 24; dan AH, 34, semuanya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Para tersangka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengubah rekaman video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfie, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Para pelaku memanipulasi ekspresi wajah, suara, dan pola bicara para pejabat untuk membuat video yang meyakinkan yang menawarkan sepeda motor hanya seharga Rp 500.000 ($30) tanpa pembayaran tunai saat pengiriman atau dokumen, yang konon merupakan bagian dari program khusus pemerintah. Video deepfake ini disebarkan secara luas di TikTok untuk memikat pembeli yang tidak menaruh curiga.
“Para tersangka mengedit video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi AI, mengubah narasi menjadi tawaran sepeda motor murah yang diduga dari gubernur untuk warga Jawa Timur,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto saat jumpa pers, Senin.
Hasil pemeriksaan, sindikat tersebut telah beroperasi selama lima bulan terakhir dan meraup sekitar Rp 86 juta dari hasil penipuan tersebut. Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. HMP membuat akun TikTok dan mengedit video, UP menyediakan rekening bank dan mengunggah konten yang dimanipulasi, sedangkan AH mengelola komunikasi dengan korban melalui WhatsApp untuk memudahkan transfer uang.
“Dalam aksinya, HMP membuat akun TikTok palsu dan mengedit video gubernur, yang kemudian diunggah UP. UP juga menyediakan rekening bank yang digunakan untuk mengambil uang. Sementara itu, AH berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengelabui korban agar mentransfer uang,” jelas Nanang.
Polisi menyita barang bukti, termasuk uang tunai Rp 43 juta, sejumlah ponsel, dan laptop. Para tersangka telah didakwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar ($750.000).
Kasus di Jawa Timur ini mirip dengan penipuan deepfake lain yang terungkap minggu lalu. Kepolisian Nasional mengumumkan bahwa dua tersangka, yang diidentifikasi sebagai JS dan AMA, telah diserahkan kepada jaksa setelah menggunakan AI untuk menyamar sebagai Presiden Prabowo Subianto dan pejabat senior lainnya dalam penipuan daring terpisah. Operasi itu melibatkan dukungan palsu yang mempromosikan skema pendaftaran bantuan palsu di platform media sosial.