Jurnalnetizen.com – Indonesia telah menderita kerugian lebih dari Rp 13 triliun (sekitar $800 juta) akibat penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) antara tahun 2020 dan 2025, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan angka tersebut saat jumpa pers pada hari Kamis untuk memperingati Hari Internasional Melawan IUU Fishing. Acara tersebut diadakan di kantor pusat kementerian di Jakarta Pusat.
“Kami tetap berkomitmen penuh untuk menjaga wilayah maritim kita, baik dari kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang masuk dari luar negeri maupun dari pelaku domestik yang terlibat dalam praktik yang tidak diatur,” kata Trenggono.
Ia menambahkan bahwa kerugian ekonomi tidak hanya berasal dari kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia tetapi juga dari operasi penangkapan ikan domestik yang legal tetapi gagal berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Sejujurnya, beberapa operasi domestik secara teknis tidak ilegal, tetapi tidak memberikan manfaat substansial bagi negara,” jelasnya.
Setiap tahun, setidaknya 7,5 juta ton ikan ditangkap secara ilegal di perairan Indonesia, menurut perkiraan kementerian.
Dalam satu operasi baru-baru ini, dua kapal berbendera Malaysia dicegat di Selat Malaka oleh tim pengawasan kementerian. Operasi yang dipimpin oleh kapal patroli stasiun Belawan Hiu 16 itu melibatkan pengejaran dengan kecepatan tinggi dan tembakan peringatan.
Pejabat menyita kedua kapal dan menahan tujuh orang, termasuk nakhoda dan awak kapal, yang semuanya adalah warga negara Indonesia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Operasi ini diluncurkan sebagai tanggapan atas laporan dari masyarakat setempat. Kami bertindak cepat dan menangkap dua kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan kami,” kata Saiful Umam, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Penggunaan jaring pukat dan masuk secara ilegal ke perairan Indonesia dapat dihukum hingga delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Pihak berwenang memperkirakan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh operasi ilegal tersebut sebesar Rp 19,9 miliar ($1,2 juta).
Hingga Mei tahun ini, Indonesia telah menyita total 13 kapal penangkap ikan asing, termasuk lima dari Filipina, empat dari Vietnam, tiga dari Malaysia, dan satu dari China, menurut data kementerian.