By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Tutup 1.800 Pinjaman dan Skema Investasi Penipuan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Bisnis > Pemerintah Tutup 1.800 Pinjaman dan Skema Investasi Penipuan
Bisnis

Pemerintah Tutup 1.800 Pinjaman dan Skema Investasi Penipuan

Jurnal Netizen
Last updated: 21/08/2025 16:05
Jurnal Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 1.800 lembaga keuangan ilegal, termasuk pinjaman daring ilegal dan skema investasi bodong, sebagai bagian dari upaya penindakan nasional terhadap kejahatan keuangan.

Penindakan ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Bodong, yang terdiri dari lembaga penegak hukum, kementerian, dan regulator seperti kepolisian, kejaksaan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Perdagangan.

“Kami telah menutup lebih dari 1.800 lembaga keuangan ilegal, mulai dari platform pinjaman daring ilegal hingga penawaran investasi bodong yang telah menimbulkan kerugian yang meluas,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Berusaha, Edukasi Konsumen, dan Perlindungan OJK, pada hari Selasa.

Otoritas Hukum untuk Tindakan Lebih Tegas
Friderica menjelaskan bahwa tindakan keras ini didukung oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan OJK kewenangan penuh untuk menindak operator ilegal.

“Sekarang hukumnya sudah jelas. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara lima hingga sepuluh tahun dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun ($61.000-$61 juta),” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang dirancang untuk menyesuaikan regulasi keuangan dengan era digital — di mana penipuan dan penipuan daring semakin marak.

Meskipun digitalisasi telah memperluas akses ke layanan keuangan, hal itu juga membuka pintu bagi penipuan yang canggih. “Penipu tidak hanya menargetkan mereka yang kurang berpendidikan. Siapa pun bisa menjadi korban jika mereka lengah,” Friderica memperingatkan.

Kerugian Akibat Penipuan Meningkat
Kerugian akibat penipuan dan aktivitas keuangan ilegal telah melonjak tajam, mencapai Rp 4,6 triliun ($283 juta) sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024. Sebelum pembentukan pusat ini, studi selama periode 1,5 tahun memperkirakan kerugian sekitar Rp 2 triliun.

IASC, yang memproses 700–800 laporan penipuan setiap hari, telah menerima 225.281 laporan sejauh ini dan memblokir 72.145 dari 359.733 akun yang ditandai. Sebagai perbandingan, Singapura mencatat 140–150 laporan penipuan per hari, Hong Kong 124, dan Malaysia 130.

Pada 4 Agustus, OJK melaporkan pemblokiran 66.271 rekening terkait penipuan dan pembekuan dana ilegal senilai Rp 348,3 miliar ($21,4 juta).

Penipu sering kali mengeksploitasi rekening bank, akun virtual, platform e-commerce, dompet digital, dan mata uang kripto untuk menguras dana, sehingga membuat deteksi dan penegakan hukum semakin kompleks.

Friderica menekankan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan tidak hanya membutuhkan penegakan hukum, tetapi juga partisipasi publik dan literasi keuangan. Ia menghimbau konsumen untuk secara aktif melaporkan penipuan dan menghimbau bank, perusahaan fintech, dan pelaku pasar modal untuk mengambil peran yang lebih kuat dalam perlindungan konsumen dan membangun kepercayaan.

“OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan perlindungan publik. Kami mendorong lebih banyak masyarakat untuk melaporkan penipuan agar upaya kami dapat lebih efektif,” ujar Friderica.

TAGGED:Friderica Widyasari DewiOJKOtoritas Jasa KeuanganPenipuan Online

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Targetkan Ekonomi Bayangan Raih Pendapatan Pajak $145 Miliar di 2026
Next Article Ribuan Pencari Kerja Berbondong-bondong Mencari Kerja di Luar Negeri di Jakarta Jobfest 2025
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up