Jurnalnetizen.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pada hari Rabu penerbitan surat edaran baru yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen pekerjaan.
Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya keluhan publik atas batasan usia dalam iklan lowongan kerja. Namun, menteri tersebut mengklarifikasi bahwa surat edaran tersebut tidak hanya membahas bias terkait usia tetapi juga diskriminasi berdasarkan agama, suku, atau ras.
“Pesan utama dari surat edaran ini adalah seruan tegas untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan,” kata Yassierli di Jakarta.
Meskipun persyaratan usia mungkin masih relevan untuk peran tertentu berdasarkan deskripsi pekerjaan, pemerintah mendesak pemberi kerja untuk memprioritaskan keadilan dan transparansi dalam rekrutmen.
Surat edaran tersebut juga menekankan perlunya memberikan kesempatan kerja yang sama kepada semua pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.
“Proses rekrutmen harus berdasarkan prestasi, bukan penampilan fisik atau kondisi,” tegas menteri.