Jurnalnetizen.com – Pemerintah menghimbau pemerintah daerah untuk mendukung program ambisius Presiden Prabowo Subianto, yakni program 3 juta rumah, yang bertujuan mengatasi masalah kekurangan rumah di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi pembiayaan perumahan di Jakarta, Jumat, sebagaimana siaran pers dari kantornya, Sabtu.
Tito Karnavian meminta agar dibuat regulasi yang menegaskan kembali program perumahan sebagai bagian dari Program Strategis Nasional yang wajib didukung oleh pemerintah daerah.
Untuk mewujudkan program tersebut, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Masuk Bangunan (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia mencatat, dari 509 daerah di Indonesia, 492 daerah telah menerbitkan perda yang mendukung kebijakan pembebasan tersebut. Sementara, 17 daerah lainnya didesak untuk segera menuntaskan proses pembebasan tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tito Karnavian mengingatkan kepada para kepala daerah bahwa mereka secara hukum berkewajiban untuk melaksanakan Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Kegagalan untuk melaksanakannya dapat mengakibatkan sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 68.
“Program Strategis Nasional merupakan inisiatif utama presiden dan harus didukung,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan kembali komitmennya untuk mempercepat program perumahan rakyat dengan mengedepankan keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor perbankan, dan sektor swasta.
Sirait juga memuji kolaborasi lintas sektoral untuk memungkinkan kebijakan seperti pembebasan BPHTB dan PBG, yang membantu membuat perumahan lebih mudah diakses oleh warga berpenghasilan rendah.