Jurnalnetizen.com – Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap pemegang Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) di tengah maraknya isu lingkungan terkait aktivitas pertambangan di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kita harus perbaiki proses bisnis terkait pengawasan, khususnya perizinan yang sudah diterbitkan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi daring yang diikuti dari sini, Kamis.
Tingginya kesadaran masyarakat saat ini terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis besar, menjadi peluang untuk melakukan perbaikan dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, imbuhnya.
Ia menginformasikan, kementeriannya telah menghimpun data dan informasi mengenai wilayah di Raja Ampat yang menjadi lokasi beroperasinya lima perusahaan tambang sebelum pemerintah memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di antaranya.
Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, dilakukan menyusul adanya protes masyarakat terkait kerusakan lingkungan.
Nugroho tidak menampik kemungkinan kementeriannya akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin tersebut dalam rapat dengan sejumlah menteri di Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menginformasikan, pencabutan izin tersebut berdasarkan temuan sebagian wilayah operasi perusahaan tersebut yang tumpang tindih dengan Geopark Raja Ampat.