Jurnalnetizen.com – Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk memanggil operator lokal Worldcoin, mata uang kripto global dan proyek identitas digital yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman, atas dugaan aktivitas pemindaian iris mata yang tidak sah di beberapa kota.
Kegagalan untuk menanggapi dapat mengakibatkan penutupan permanen operasi perusahaan di negara ini, seorang pejabat senior memperingatkan pada hari Selasa.
Menteri Komunikasi dan Urusan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa kementerian telah menangguhkan kegiatan Terang Bulan Abadi, perusahaan yang mewakili Worldcoin di Indonesia, setelah menerima laporan bahwa perusahaan tersebut mempromosikan pemindaian iris mata kepada pengguna Indonesia tanpa izin yang tepat.
Menurut kementerian, Terang Bulan Abadi tidak memiliki lisensi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disyaratkan. Sebaliknya, situs webnya dilaporkan beroperasi di bawah lisensi yang dikeluarkan untuk perusahaan terpisah, Sandina Abadi Nusantara.
Mengoperasikan layanan elektronik tanpa izin yang sesuai atau menggunakan izin yang dikeluarkan untuk perusahaan lain merupakan pelanggaran serius berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Transaksi Elektronik dan Penyelenggara Sistem.
Pemerintah berencana memanggil perwakilan dari kedua perusahaan tersebut minggu depan. “Saat ini kami menghentikan sementara operasi mereka sambil menunggu klarifikasi. Jika mereka gagal mematuhi, mereka akan ditutup secara permanen,” kata Meutya saat kunjungan kerja di Kota Tangerang, Banten.
Sejak 2024, Worldcoin telah dengan cepat memperluas upaya pendaftaran identitas digitalnya di seluruh Indonesia, menarik ribuan peserta dengan menawarkan insentif berbasis token. Media sosial telah dibanjiri dengan gambar dan video antrean panjang, dengan pengguna mengantre untuk memindai iris mata mereka menggunakan perangkat yang dikenal sebagai “the Orb.” Setiap peserta dilaporkan menerima token Worldcoin senilai sekitar Rp 800.000 ($48) saat mendaftar.
Worldcoin juga menghadapi pengawasan yang semakin ketat di belahan dunia lainnya. Pemerintah di Jerman, Prancis, Kenya, dan Argentina telah meluncurkan investigasi atau memberlakukan pembatasan atas masalah yang terkait dengan privasi data, persetujuan pengguna, dan keamanan biometrik. Di Kenya, pihak berwenang menangguhkan aktivitas Worldcoin pada tahun 2023 setelah protes publik, sementara regulator di Eropa mempertanyakan apakah proyek tersebut mematuhi standar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).