Jurnalnetizen.com – Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak tegas sejumlah grup Facebook yang mengunggah konten pornografi sedarah, yang keberadaannya telah memicu kegaduhan publik.
“Kami telah menghubungi Meta dan platform yang mereka kelola, Facebook,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo di Jakarta, Jumat.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu grup tersebut, Fantasi Sedarah, memiliki ribuan anggota yang berbagi fantasi dan pengalaman sedarah yang menyimpang. Kecaman pun langsung datang begitu keberadaan grup tersebut terungkap ke publik.
Meta telah menanggapi pengaduan pemerintah dan menghapus akses ke enam grup Facebook yang mempromosikan konten serupa, kata Prabowo dan mendesak operator media sosial lainnya untuk mengambil tindakan terhadap grup tersebut.
Mengecam maraknya konten media sosial yang melanggar norma dan hukum nasional, ia mendesak lembaga penegak hukum untuk menyelidiki orang-orang di balik grup tersebut.
“Kelompok tersebut sangat meresahkan dan tidak boleh ditoleransi. Mereka tidak berperikemanusiaan, dan polisi harus menyelidiki siapa yang berada di balik kelompok tersebut,” kata wakil menteri tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Alexander Sabar mengatakan pemblokiran grup media sosial yang memuat konten porno inses ini bertujuan untuk melindungi anak dari konten digital yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan mental dan emosional anak.
“Kami telah berkoordinasi dengan Meta untuk segera memblokir grup yang menyebarkan pemikiran yang melanggar norma publik,” katanya. Ia menambahkan, grup tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak.
Sabar menegaskan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan akan meningkatkan pengawasan media sosial dan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi semua.
Ia juga meminta masyarakat turut memantau ruang digital dan melaporkan konten atau aktivitas digital yang bersifat negatif melalui platform aduankonten.id.