Jurnalnetizen.com – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan relaksasi impor untuk 10 komoditas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pada hari Senin.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang merevisi aturan impor sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa proses revisi melibatkan masukan dari berbagai kementerian, lembaga, asosiasi bisnis, dan pemangku kepentingan. Analisis dampak regulasi dan rapat kerja teknis dilakukan untuk mendukung perubahan tersebut.
10 komoditas yang terkena dampak kebijakan baru tersebut adalah:
- Produk kehutanan
- Pupuk bersubsidi
- Bahan baku plastik
- Jenis bahan bakar lainnya
- Nampan makanan
- Bahan kimia tertentu
- Mutiara
- Sepeda roda dua dan tiga
- Sakarin, siklamat, dan sediaan pewangi berbasis alkohol
- Alas kaki
Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya deregulasi pemerintah yang sedang berlangsung mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menanggapi ketidakpastian perdagangan global dan perkembangan ekonomi.
Ia mencatat bahwa pemerintah bertujuan untuk memfasilitasi bisnis dan meningkatkan daya saing nasional melalui langkah-langkah ini.
“Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja,” kata Hartarto, seraya menambahkan bahwa sektor padat karya akan dipromosikan untuk menarik investasi baru, mempertahankan investor yang ada, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kami telah menyiapkan beberapa inisiatif utama yang selaras dengan tujuan ini, termasuk deregulasi dan percepatan proses perizinan usaha,” katanya.