By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Indonesia Terbuka untuk Perusahaan Pembayaran Asing di Tengah Kekhawatiran AS atas QRIS
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Bisnis > Pemerintah Indonesia Terbuka untuk Perusahaan Pembayaran Asing di Tengah Kekhawatiran AS atas QRIS
Bisnis

Pemerintah Indonesia Terbuka untuk Perusahaan Pembayaran Asing di Tengah Kekhawatiran AS atas QRIS

Jurnal Netizen
Last updated: 25/04/2025 13:49
Jurnal Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Menteri Utama Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada hari Jumat bahwa Indonesia tetap terbuka untuk operator asing karena AS mengecam sistem pembayaran Jakarta, termasuk yang disebut sistem kode batang QRIS, sebagai hambatan layanan.

Barang-barang Indonesia akan menghadapi pajak impor sebesar 32 persen saat memasuki pasar Amerika mulai awal Juli. Awal bulan ini, Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk mengenakan tarif yang sangat tinggi tersebut untuk memperbaiki ketidakseimbangan perdagangan bilateral. Tarif dasar awal sebesar 10 persen sudah berlaku.

Untuk membenarkan pajak impor 32 persen yang sekarang dihentikan sementara, pemerintahan Trump memberi Indonesia daftar hal-hal yang telah lama menjadi perhatian bisnis mereka. Misalnya, mereka mengeluh tentang QRIS Indonesia dan Gerbang Pembayaran Nasional (NPG), karena khawatir sistem tersebut dapat memengaruhi perusahaan keuangan Amerika di negara tersebut. Saat ini, raksasa keuangan AS seperti Visa dan Mastercard tersedia di Indonesia.

Saat Indonesia terus maju dalam negosiasi tarif, semua mata tertuju pada pemerintah tentang bagaimana menanggapi keluhan Washington terkait QRIS-NPG. Airlangga, yang memimpin tim negosiasi Indonesia, mengatakan bahwa Indonesia tidak bermaksud untuk mengunci perusahaan pembayaran Amerika dari sistem tersebut.

“Terkait QRIS dan NPG, Indonesia terbuka untuk operator asing, termasuk MasterCard dan Visa,” kata Airlangga kepada wartawan dalam telekonferensi dengan pers.

“Tidak ada perubahan juga di sektor kartu kredit. Di sektor gateway, mereka [AS] terbuka untuk mengambil bagian di front-end, dan bahkan berpartisipasi dalam sistem. Kami akan menyediakan lapangan bermain yang setara,” kata Airlangga.

QRIS, kependekan dari Quick Response Code Indonesia Standard, memungkinkan pengguna membayar hanya dengan memindai kode batang menggunakan ponsel mereka. Bank Indonesia melaporkan bahwa volume transaksi untuk QRIS telah melonjak 169,1 persen tahun-ke-tahun pada kuartal pertama tahun 2025. Sebuah laporan oleh Perwakilan Dagang AS (USTR) mengklaim bahwa Jakarta tidak memberi tahu pemangku kepentingan internasional tentang perubahan ini selama proses pembuatan kebijakan QRIS.

NPG menghubungkan berbagai sistem pembayaran elektronik, yang memungkinkan orang melakukan transaksi non-tunai dari bank atau saluran mana pun di negara ini. Indonesia mengharuskan semua transaksi domestik diproses melalui NPG.

Selama beberapa tahun terakhir, Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai NPG sesuatu yang ditunjukkan oleh USTR dalam laporannya.

Bank sentral mengharuskan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan NPG Indonesia berlisensi agar dapat memproses transaksi ritel domestik melalui NPG. Perjanjian tersebut harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia, yang bergantung pada seberapa besar dukungan mitra asing tersebut terhadap pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.

Laporan USTR menggarisbawahi peraturan Bank Indonesia yang mengharuskan kartu kredit pemerintah diproses melalui NPG. Perusahaan pembayaran Amerika khawatir hal ini dapat membatasi akses ke opsi pembayaran AS, kata badan perdagangan tersebut.

TAGGED:Airlangga HartartoMasterCardQRISVisa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article China Bantah Klaim Pembicaraan Negosiasi Tarif dengan AS
Next Article BPJPH Temukan Kandungan Babi dalam Permen Marshmallow Berlabel Halal
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up