By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah hentikan izin hutan baru di Raja Ampat di tengah kekhawatiran tambang nikel
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > Pemerintah hentikan izin hutan baru di Raja Ampat di tengah kekhawatiran tambang nikel
Nasional

Pemerintah hentikan izin hutan baru di Raja Ampat di tengah kekhawatiran tambang nikel

Jurnal Netizen
Last updated: 07/06/2025 07:55
Jurnal Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan instruksi tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul kekhawatiran terkini atas aktivitas penambangan nikel di kawasan tersebut.

“Menanggapi kekhawatiran atas kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangannya, Kamis (5/6).

Ia mengungkapkan, meski izin baru ditangguhkan, saat ini kementerian tengah mengevaluasi dan memantau izin yang sudah ada.

Hingga saat ini, telah diberikan dua izin pemanfaatan kawasan hutan di kawasan Raja Ampat, yakni pada 2020 dan 2022.

Ade Triaji Kusumah menjelaskan, kedua izin tersebut diterbitkan berdasarkan izin di sektor pertambangan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan yang berlaku saat itu.

Raja Ampat, kepulauan yang terkenal di dunia di Papua Barat Daya, terkenal akan keanekaragaman hayati lautnya yang tak tertandingi, terumbu karang yang masih asli, dan banyak pulau yang tertutup hutan.

Mengingat pentingnya ekologi dan budaya Raja Ampat, Kusumah menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan wilayah tersebut.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai penjaga hutan lestari.

“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil agar setiap pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” jelas Ade Triaji Kusumah.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat.

“Untuk sementara waktu, kami akan menghentikan kegiatan hingga verifikasi lapangan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis.

Dalam menjalankan usahanya, PT GAG Nikel telah mengantongi izin pemerintah berdasarkan kontrak karya yang terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha.

Menurut Lahadalia, saat ini PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Anak usaha PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pertambangan dan logam ini mendapatkan kontrak kerja pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Izin pertambangan untuk Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin lima. Nah, yang beroperasi sekarang baru satu, yaitu PT GAG,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pulau-pulau di Raja Ampat memiliki berbagai fungsi, sebagian besar sebagai konservasi dan pariwisata, dengan beberapa wilayah yang mengandung sumber daya mineral.

Ia mengklaim bahwa tambang nikel tersebut tidak berada di daerah tujuan wisata Piaynemo, Raja Ampat. Tambang tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer dari lokasi wisata.

TAGGED:Ade Triaji KusumahBahlil LahadaliaKementerian KehutananPapua Barat DayaRaja Ampat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Bank Emas Batangan Mengawali Era Baru Pengelolaan Emas di Indonesia
Next Article Erick Thohir: Dukungan Pemerintah terhadap Sepakbola Nasional Luar Biasa
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up