Jurnalnetizen.com – Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan instruksi tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul kekhawatiran terkini atas aktivitas penambangan nikel di kawasan tersebut.
“Menanggapi kekhawatiran atas kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangannya, Kamis (5/6).
Ia mengungkapkan, meski izin baru ditangguhkan, saat ini kementerian tengah mengevaluasi dan memantau izin yang sudah ada.
Hingga saat ini, telah diberikan dua izin pemanfaatan kawasan hutan di kawasan Raja Ampat, yakni pada 2020 dan 2022.
Ade Triaji Kusumah menjelaskan, kedua izin tersebut diterbitkan berdasarkan izin di sektor pertambangan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan yang berlaku saat itu.
Raja Ampat, kepulauan yang terkenal di dunia di Papua Barat Daya, terkenal akan keanekaragaman hayati lautnya yang tak tertandingi, terumbu karang yang masih asli, dan banyak pulau yang tertutup hutan.
Mengingat pentingnya ekologi dan budaya Raja Ampat, Kusumah menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan wilayah tersebut.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai penjaga hutan lestari.
“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil agar setiap pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” jelas Ade Triaji Kusumah.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat.
“Untuk sementara waktu, kami akan menghentikan kegiatan hingga verifikasi lapangan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis.
Dalam menjalankan usahanya, PT GAG Nikel telah mengantongi izin pemerintah berdasarkan kontrak karya yang terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha.
Menurut Lahadalia, saat ini PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Anak usaha PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pertambangan dan logam ini mendapatkan kontrak kerja pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Izin pertambangan untuk Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin lima. Nah, yang beroperasi sekarang baru satu, yaitu PT GAG,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pulau-pulau di Raja Ampat memiliki berbagai fungsi, sebagian besar sebagai konservasi dan pariwisata, dengan beberapa wilayah yang mengandung sumber daya mineral.
Ia mengklaim bahwa tambang nikel tersebut tidak berada di daerah tujuan wisata Piaynemo, Raja Ampat. Tambang tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer dari lokasi wisata.