By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
    28/06/2025
    Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
    28/06/2025
    Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
    27/06/2025
    Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
    26/06/2025
    4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
    26/06/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
    27/06/2025
    Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
    24/06/2025
    Pejabat AS Sebut Serangan terhadap Situs Nuklir Dimaksudkan untuk Memaksa Iran Kembali ke Meja Perundingan
    23/06/2025
    AS Melibatkan Diri Dalam Perang Israel-Iran dan Serang 3 Situs Nuklir Iran
    23/06/2025
    Pemerintah Evakuasi 101 WNI dari Iran di Tengah Meningkatnya Konflik Regional
    22/06/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah belajar dari peraturan media sosial anak di Australia
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Teknologi > Pemerintah belajar dari peraturan media sosial anak di Australia
Teknologi

Pemerintah belajar dari peraturan media sosial anak di Australia

Jurnal Netizen
Last updated: 17/05/2025 07:51
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah belajar dari Australia terkait penerapan pembatasan dan aturan media sosial bagi anak-anak.

Australia baru-baru ini memberlakukan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024, yang mencakup pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Dalam keterangannya pada Jumat, Hafid mencatat amandemen Australia tersebut serupa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas di Indonesia.

“Kami membahas pembatasan media sosial untuk usia tertentu,” katanya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis.

Menurut menteri, upaya untuk memastikan penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital meliputi kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Meutya Hafid mengatakan PP Tunas hadir untuk menekan peredaran konten negatif yang dapat membahayakan anak di ruang digital.

Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menyaring konten yang dapat membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses pemulihan yang cepat dan transparan.

PP Tunas juga mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Ia menjelaskan, anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform media sosial berisiko rendah dengan izin orang tua.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun juga memerlukan izin orang tua atau wali untuk mengakses platform berisiko rendah, sedangkan anak usia 16 hingga 18 tahun diperbolehkan mengakses platform yang dianggap berisiko tinggi dengan izin orang tua atau wali.

Hanya mereka yang berusia 18 tahun ke atas yang dapat memiliki akses penuh ke platform digital.

Menurut ketentuan tersebut, penyelenggara platform digital bertanggung jawab untuk mengedukasi anak dan orang tua untuk meningkatkan literasi digital mereka.

TAGGED:AustraliaKemkomdigiMeutya Hafid

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article BPOM minta keterlibatan dalam pengawasan produk olahan makanan MBG
Next Article Pemerintah mengambil tindakan terhadap grup Facebook yang mempromosikan pornografi sedarah
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Panggil Mantan Menteri
Hukum Nasional
24/06/2025
Pemerintah Berencana Bangun PLTN dengan Potensi Cadangan Uranium 24.000 Ton
Bisnis
25/06/2025
Balikpapan Bebaskan Biaya Pendidikan SMP Swasta
Nasional
24/06/2025
34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
Nasional
28/06/2025
Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
Nasional
27/06/2025
Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
Nasional
26/06/2025
Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Perang
Nasional
25/06/2025
4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
Nasional
26/06/2025
Tim SAR Temukan Warga Brazil yang Hilang di Gunung Rinjani
Nasional
25/06/2025
Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
Internasional
27/06/2025
Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
Internasional
24/06/2025
Indonesia dan Malaysia Sepakat Bersama Manfaatkan Cadangan Migas Ambalat
Bisnis
29/06/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up