By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah belajar dari peraturan media sosial anak di Australia
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Teknologi > Pemerintah belajar dari peraturan media sosial anak di Australia
Teknologi

Pemerintah belajar dari peraturan media sosial anak di Australia

Jurnal Netizen
Last updated: 17/05/2025 07:51
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah belajar dari Australia terkait penerapan pembatasan dan aturan media sosial bagi anak-anak.

Australia baru-baru ini memberlakukan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024, yang mencakup pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Dalam keterangannya pada Jumat, Hafid mencatat amandemen Australia tersebut serupa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas di Indonesia.

“Kami membahas pembatasan media sosial untuk usia tertentu,” katanya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis.

Menurut menteri, upaya untuk memastikan penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital meliputi kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Meutya Hafid mengatakan PP Tunas hadir untuk menekan peredaran konten negatif yang dapat membahayakan anak di ruang digital.

Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menyaring konten yang dapat membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses pemulihan yang cepat dan transparan.

PP Tunas juga mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Ia menjelaskan, anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform media sosial berisiko rendah dengan izin orang tua.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun juga memerlukan izin orang tua atau wali untuk mengakses platform berisiko rendah, sedangkan anak usia 16 hingga 18 tahun diperbolehkan mengakses platform yang dianggap berisiko tinggi dengan izin orang tua atau wali.

Hanya mereka yang berusia 18 tahun ke atas yang dapat memiliki akses penuh ke platform digital.

Menurut ketentuan tersebut, penyelenggara platform digital bertanggung jawab untuk mengedukasi anak dan orang tua untuk meningkatkan literasi digital mereka.

TAGGED:AustraliaKemkomdigiMeutya Hafid

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article BPOM minta keterlibatan dalam pengawasan produk olahan makanan MBG
Next Article Pemerintah mengambil tindakan terhadap grup Facebook yang mempromosikan pornografi sedarah
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up