By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
    28/06/2025
    Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
    28/06/2025
    Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
    27/06/2025
    Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
    26/06/2025
    4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
    26/06/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
    27/06/2025
    Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
    24/06/2025
    Pejabat AS Sebut Serangan terhadap Situs Nuklir Dimaksudkan untuk Memaksa Iran Kembali ke Meja Perundingan
    23/06/2025
    AS Melibatkan Diri Dalam Perang Israel-Iran dan Serang 3 Situs Nuklir Iran
    23/06/2025
    Pemerintah Evakuasi 101 WNI dari Iran di Tengah Meningkatnya Konflik Regional
    22/06/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah akan permudah aturan produk lokal untuk dukung industri dalam negeri
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Bisnis > Pemerintah akan permudah aturan produk lokal untuk dukung industri dalam negeri
Bisnis

Pemerintah akan permudah aturan produk lokal untuk dukung industri dalam negeri

Jurnal Netizen
Last updated: 07/05/2025 11:13
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan peraturan baru yang memperbolehkan pemerintah untuk membeli produk dengan kandungan lokal (TKDN) sekurang-kurangnya 25 persen, tanpa memperhitungkan Bobot Manfaat (BMP) perusahaan.

Peraturan tersebut, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengubah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, pemerintah diharuskan untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri hanya jika memiliki TKDN sekurang-kurangnya 25 persen dan nilai gabungan TKDN dan BMP sekurang-kurangnya 40 persen.

Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa jika suatu produk yang memenuhi syarat—nilai gabungan TKDN dan BMP sekurang-kurangnya 40 persen—tidak tersedia atau jumlahnya tidak mencukupi, pemerintah tetap dapat membeli produk dalam negeri dengan TKDN sekurang-kurangnya 25 persen.

“Pemerintah mengambil pendekatan yang lebih progresif untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Kartasasmita pada New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa.

Menteri menjelaskan, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengutamakan produk dalam negeri, termasuk dalam inisiatif desain dan rekayasa nasional.

Ia juga mengatakan, Kementerian Perindustrian tengah melakukan pembenahan proses sertifikasi TKDN, memangkas waktu pemrosesan dari tiga bulan menjadi hanya 10 hari.

“Pembenahan TKDN ini merupakan kontribusi Kementerian Perindustrian. Secara keseluruhan, pemerintah tengah melakukan deregulasi untuk mempercepat dan memperlancar kegiatan usaha,” pungkasnya.

TAGGED:Agus Gumiwang KartasasmitaBUMNMenteri Perindustrian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Hasan Nasbi kembali pimpin PCO sesuai perintah presiden
Next Article Lebih dari 24.000 Pekerja Telah di PHK Sepanjang Tahun Ini
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Perang
Nasional
25/06/2025
Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
Internasional
27/06/2025
Kanada dan Rusia Tertarik Membangun PLTN di Indonesia
Bisnis
25/06/2025
Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
Nasional
26/06/2025
Gubernur Jakarta Janji Hapus Tiang Monorel yang Terbengkalai, yang Mengganggu Jalanan Kota
Nasional
24/06/2025
Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
Nasional
28/06/2025
Tim SAR Temukan Warga Brazil yang Hilang di Gunung Rinjani
Nasional
25/06/2025
4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
Nasional
26/06/2025
Pemerintah Berencana Bangun PLTN dengan Potensi Cadangan Uranium 24.000 Ton
Bisnis
25/06/2025
KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Panggil Mantan Menteri
Hukum Nasional
24/06/2025
Pemerintah blokir layanan eBay dan KLM karena gagal registrasi
Teknologi
30/06/2025
Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
Internasional
24/06/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up