Jurnalnetizen.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan peraturan baru yang memperbolehkan pemerintah untuk membeli produk dengan kandungan lokal (TKDN) sekurang-kurangnya 25 persen, tanpa memperhitungkan Bobot Manfaat (BMP) perusahaan.
Peraturan tersebut, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengubah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, pemerintah diharuskan untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri hanya jika memiliki TKDN sekurang-kurangnya 25 persen dan nilai gabungan TKDN dan BMP sekurang-kurangnya 40 persen.
Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa jika suatu produk yang memenuhi syarat—nilai gabungan TKDN dan BMP sekurang-kurangnya 40 persen—tidak tersedia atau jumlahnya tidak mencukupi, pemerintah tetap dapat membeli produk dalam negeri dengan TKDN sekurang-kurangnya 25 persen.
“Pemerintah mengambil pendekatan yang lebih progresif untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Kartasasmita pada New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa.
Menteri menjelaskan, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengutamakan produk dalam negeri, termasuk dalam inisiatif desain dan rekayasa nasional.
Ia juga mengatakan, Kementerian Perindustrian tengah melakukan pembenahan proses sertifikasi TKDN, memangkas waktu pemrosesan dari tiga bulan menjadi hanya 10 hari.
“Pembenahan TKDN ini merupakan kontribusi Kementerian Perindustrian. Secara keseluruhan, pemerintah tengah melakukan deregulasi untuk mempercepat dan memperlancar kegiatan usaha,” pungkasnya.