Jurnalnetizen.com – Pemerintah berencana untuk mengatur iklan rokok elektrik umumnya dikenal sebagai vape di media daring, menurut seorang pejabat senior kesehatan.
Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, mengatakan pada hari Senin bahwa Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan pedoman teknis berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pedoman ini akan berfungsi sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang melaksanakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan memiliki peraturan teknis untuk mengatur keterlibatan influencer dalam mempromosikan rokok elektrik di media sosial,” katanya saat webinar yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Tarmizi menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan sedang menyelaraskan peraturan dengan kementerian dan lembaga lain, dan bertujuan untuk menyelesaikannya dalam tahun ini.
Kementerian memanfaatkan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini, yang diperingati pada tanggal 31 Mei, untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya tembakau dan produk rokok elektrik.
Tema tahun ini, “Mengungkap Daya Tarik Menyesatkan Produk Tembakau dan Nikotin,” selaras dengan tema global Organisasi Kesehatan Dunia, “Mengungkap Daya Tarik.”
Tarmizi menjelaskan bahwa tema tersebut berupaya mengungkap taktik yang digunakan oleh industri tembakau untuk membuat produk berbahaya, terutama rokok elektronik, tampak lebih menarik bagi kaum muda.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung strategi pengendalian tembakau global WHO, yang dikenal sebagai MPOWER: Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, and Raise.