By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Viral Warga Medan ‘Rayakan’ OTT Anak Buah Bobby Nasution, Jalan Penuh Karangan Bunga
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Viral Warga Medan ‘Rayakan’ OTT Anak Buah Bobby Nasution, Jalan Penuh Karangan Bunga
HukumPolitik

Viral Warga Medan ‘Rayakan’ OTT Anak Buah Bobby Nasution, Jalan Penuh Karangan Bunga

Netizen
Last updated: Juli 1, 2025 11:51 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Kelima tersangka itu adalah Kelimanya adalah TOP alias Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Dari informasi yang beredar, sosok Topan Ginting adalah orang ‘kesayangan’ Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Ia bahkan belum lama dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Yang menarik, selepas penetapan Topan Ginting sebagai tersangka oleh KPK, ramai bermunculan karangan bunga berisi ucapan terima kasih kepada KPK atas penetapan tersangka itu.

Video karangan bunga itu ramai beredar di media sosial X (dulu Twitter). Di salah satu akun X mengunggah video karangan bunga yang banyak berderet rapi di sepanjang tepi jalan.

“Warga Medan “Rayakan” Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting pejabat kesayangan Gubernur Bobby Nasution,” tulis akun Beby S**** di X.

“Warga pajang papan bunga sindir proyek gagal Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, hingga kedzholiman Topan CS di Medan,” sambungnya.

“Selamat ya buat warga Medan,” timpal akun lain di kolom komentar.

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.

“Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.

Diketahui, Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGGED:Bobby NasutionKorupsiKPKMedanSumutTopan Obaja Putra Ginting
SOURCES:suara.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Didepak dari Miss Indonesia Gegara Kibarkan Bendera Israel, Merince Kogoya Salahkan Warganet Pro Palestina
Next Article Kasus Judol, Eks Pegawai Kominfo Terima Uang Tutup Mulut Rp 15 Miliar, Berangkatkan 47 Orang Umroh
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Menkeu Purbaya Tolak APBN Bayar Utang Kereta Cepat China, Jadi Siapa yang Tanggung?
Nasional Politik
Oktober 12, 2025
Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi di Riau Peras Pengusaha Sawit dengan Modus VCS: Raup Rp1,6 Miliar
Nasional
Oktober 12, 2025
Tanda Tanya SBY Tidak Menyalami Kapolri di Perayaan HUT TNI
Politik
Oktober 7, 2025
Bjorka Klaim Belum Ditangkap Polisi, Kini Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri
Nasional
Oktober 7, 2025
Viral Debt Collector Tantang Polwan saat Tarik Mobil di Tangerang, Endingnya Ditangkap
Nasional
Oktober 6, 2025
Viral! Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk saat Antre di Lampu Merah
Nasional
Oktober 12, 2025
Dana Reses Anggota DPR Naik dari Rp400 Juta jadi Rp702 Juta per Orang, Dasco: Jumlah Kunjungan Dapil Bertambah
Nasional Politik
Oktober 12, 2025
Wajah Tegang Bahlil hingga Colek Rosan Saat Prabowo Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Scoopy Terseret Pajero Sejauh 5 Km di Tangerang, Sopir Santai ‘Nyebat’ saat Dikepung Warga
Nasional
Oktober 8, 2025
Temuan Janggal Roy Suryo & Dokter Tifa di Makam Keluarga Jokowi, Sosok Ibu & Bapak Dicurigai
Politik
Oktober 9, 2025
Mbah Tarman yang Viral Kasih Mahar Cek Palsu Rp3 M, Kini Kabur Bawa Motor dan Tinggalkan Mobil Rental
Nasional
Oktober 11, 2025
Nunung Bongkar Sosok yang Beri Dirinya Rumah Lengkap dengan Isinya
Seleb
Oktober 7, 2025
Sita 6 Smelter yang Bikin Rugi Rp 300 T, Prabowo Dianggap Tidak Omon-omon Soal Memberantas Tambang Ilegal
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Giliran Gelar Sarjana Istri Jokowi Dikulik, Dosen UMS: Setahu Kami Tak Lulus, Kok Ada Gelar M.M.-nya?
Politik
Oktober 11, 2025
Suami Hilda Pricillya Siapa? Istri Diduga Terlibat dalam Video Viral 8 Menit Bersama Pratu Risal
Nasional
Oktober 6, 2025
Sosok Mr J PSI Kalah Tenar dari Purbaya
Politik
Oktober 12, 2025
Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Jangan Ditunda ya, Begini Aturannya
Nasional
Oktober 9, 2025
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Kesehatan Nasional
Oktober 10, 2025
Mbah Tarman yang Nikahi Wanita Muda dengan Cek Rp3 M, Ternyata Eks Napi Kasus Penipuan Rp20 Triliun
Nasional
Oktober 12, 2025
Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester
Hukum Nasional
Oktober 12, 2025
Beredar Link Video 1 Menit Hilda Pricillya VS Pratu Risal Junior Suaminya di Hotel
Nasional
Oktober 9, 2025
Enam Bocoran Pertemuan Prabowo-Jokowi, Prof Ikrar: Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki
Politik
Oktober 10, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?