By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Tok! Prabowo Berikan Abolisi pada Tom Lembong, Seluruh Proses Hukum Dihentikan!
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Tok! Prabowo Berikan Abolisi pada Tom Lembong, Seluruh Proses Hukum Dihentikan!
HukumPolitik

Tok! Prabowo Berikan Abolisi pada Tom Lembong, Seluruh Proses Hukum Dihentikan!

Netizen
Last updated: Agustus 1, 2025 9:39 am
Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Presiden Prabowo memberikan abolisi pada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Tom Lembong akan dihentikan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan tersebut sebelumnya merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut,

“Pak Presiden nanti keluarkan Keputusan Presiden malam ini, karena pertimbangan DPR nya sudah disepakati oleh kita,” ujar Andi saat konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sebelumnya Tom Lembong divonis 4 tahun enam bulan dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Perdagangan tersebut sudah melakukan banding atas putusan itu.

Amnesti pada Hasto Kristiyanto

Selain Tom Lembong, Prabowo juga memberikan amnesti pada politikus PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu Fraksi PDIP DPR.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

TAGGED:Abolisi Untuk Tom LembongKriminalisasi Tom LembongTom Lembong
SOURCES:katadata.co.id

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Arya Daru di Jam yang Sama Ada di Dua Tempat Sekaligus, Pakar Hukum Sebut Anomali Spatiotemporal
Next Article Ramai Bendera One Peace, Dasco Curiga Upaya Pecah Belah Bangsa
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Soal Isu Perselingkuhan Jadi Penyebab Arya Daru Bundir, Polisi Bilang Begini
Nasional
Juli 30, 2025
Viral Momen Gubernur Jateng Sindir dan Parodikan Pejabat Sibuk Ngonten: Halo Gaes
Politik
Juli 27, 2025
Video Panasnya Viral Durasi 7 Menit, Ini Klarifikasi Nurma HMT, Akun IG Diburu Warganet
Nasional
Juli 31, 2025
Tom, Hasto dan Rekonsiliasi
Politik
Agustus 1, 2025
Beredar Isu Suami Farah yang Temani Arya Daru ke GI Seorang Aparat, Polisi Bungkam
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
Politisi Demokrat Peringatkan Jokowi Stop Lempar Isu ‘Orang Besar’, Mending Tunjukkan Ijazah Asli
Politik
Juli 30, 2025
Mulyono Teman Jokowi Sebut Tak Ada Jurusan di Fakultas Kehutanan UGM 1980, Termasuk Teknologi Kayu?
Politik
Juli 28, 2025
Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Aset Mewah Pakai Nama Ajudan
Hukum Politik
Juli 27, 2025
PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Nasional
Juli 29, 2025
Arya Daru di Jam yang Sama Ada di Dua Tempat Sekaligus, Pakar Hukum Sebut Anomali Spatiotemporal
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
Dituding KDRT, Mantan Suami Ancam Bongkar ‘Kartu As’ Yuni Shara yang Ditutupi 32 Tahun
Seleb
Juli 31, 2025
Viral Warga Ramai-ramai Pasang Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Perlawanan?
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Nekad! 11 Warga China Tertangkap Bikin Kantor Polisi Palsu di Jakarta!
Nasional
Juli 31, 2025
Viral Video Perundungan di Bondowoso, Remaja Dihajar Bergantian di Tengah Sawah
Nasional
Juli 29, 2025
Red Notice Riza Chalid, Kejagung Pastikan Tangkap Si Raja Minyak Meski Dilindungi Kesultanan Malaysia
Hukum Nasional
Juli 29, 2025
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Sosok Selebgram Izza Fadhila Viral Usai Link Video 13 Menit Tersebar
Seleb
Juli 30, 2025
Link Video 13 Menit 22 Detik Izza Blunder, Selebgram Malaysia Viral di X hingga TikTok
Internasional Seleb
Juli 29, 2025
Misteri Farah dan Diplomat Arya Daru!! Jejak Kedekatan, Suami Farah Diduga Ikut Kost di Dekat ADP
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
Rismon Sianipar: Berkas Ijazah Jokowi Tak Pernah Diverifikasi ke UGM
Politik
Agustus 1, 2025
Rekening 3 Bulan Gak Dipakai, Siap-siap Dibekukan Sementara oleh PPATK
Nasional
Juli 28, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?