By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat Bercocok Tanam, Polisi Langsung Bergerak
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat Bercocok Tanam, Polisi Langsung Bergerak
Nasional

Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat Bercocok Tanam, Polisi Langsung Bergerak

Netizen
Last updated: Juli 5, 2025 8:44 am
Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap sepasang pria dan wanita yang berhubungan badan (Bersetubuh) secara live streaming di media sosial (Medsos) Instagram, Selasa (24/6).

Diketahui pria tersebut bernama Ales Gancang, pelaku diamankan kurang dari 24 jam usai video yang dia unggah di akun Instagram miliknya viral.

“Usai video yang diunggah viral, anggota kemudian melakukan profiling pemilik akun, serta data pendukung lainnya dan diketahui keberadaan rumah pelaku. Ch alias Ales,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (1/7).

Selanjutnya, pada Rabu 25 Juni 2025 anggota gabungan dari unit 1,2 dan 3 Subdit Siber melakukan pencarian pelaku di rumahnya. Namun, pelaku tidak ada.

“Anggota menyampaikan kepada keluarganya agar Ales untuk menyerahkan diri. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Subdit V Siber Polda Sumsel,” ujar Nandang.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menaikkan dari penyelidikan ke sidik dan menetapkan Ch alias Ales sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel.

“Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti, di antaranya Hp merek Vivo milik pelaku berikut nomor simcard, akun Instagram pelaku saat menyebarkan video asusila, pakaian yang digunakan saat kejadian,”

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (1) UU Pornografi No 44 Tahun 2008.

TAGGED:InstagramMedia SosialVideo Asusila
SOURCES:jpnn.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Next Article Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Red Notice Riza Chalid, Kejagung Pastikan Tangkap Si Raja Minyak Meski Dilindungi Kesultanan Malaysia
Hukum Nasional
Juli 29, 2025
Ramai Bendera One Peace, Dasco Curiga Upaya Pecah Belah Bangsa
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Tak Masalah Tak Punya Jet Tempur, Pertahanan Rahasia Kamboja Bikin Pasukan Thailand Kelabakan
Internasional
Juli 29, 2025
Tsunami Landa 8 Wilayah Indonesia Imbas Gempa Rusia, Ini Daftar Wilayah Yang Terdampak
Nasional
Juli 31, 2025
Mabes Polri Keluarkan SP3D Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Tom, Hasto dan Rekonsiliasi
Politik
Agustus 1, 2025
Lama Bungkam! Jaksa Tasya Respon terkait Link Video Viral Beredar di Medsos
Nasional
Juli 27, 2025
Denny Sumargo Ucap Syahadat, Kini Bebaskan Anak Pilih Keyakinan
Seleb
Juli 31, 2025
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Netizen Posting Foto Gibran: Ini Ketuanya, Pak
Politik
Agustus 2, 2025
Viral Warga Ramai-ramai Pasang Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Perlawanan?
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Mengenal Ongen, Pencipta Drone Dipenjara Era Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Dituding KDRT, Mantan Suami Ancam Bongkar ‘Kartu As’ Yuni Shara yang Ditutupi 32 Tahun
Seleb
Juli 31, 2025
Sosok Selebgram Izza Fadhila Viral Usai Link Video 13 Menit Tersebar
Seleb
Juli 30, 2025
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Misteri Farah dan Diplomat Arya Daru!! Jejak Kedekatan, Suami Farah Diduga Ikut Kost di Dekat ADP
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
Situasi Memanas! Thailand Mulai Kerahkan Kapal Perang Hadapi Kamboja
Internasional
Juli 27, 2025
Rekening 3 Bulan Gak Dipakai, Siap-siap Dibekukan Sementara oleh PPATK
Nasional
Juli 28, 2025
Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di AS, Ini Penjelasan BPOM
Internasional Kesehatan
Juli 30, 2025
Tok! Prabowo Berikan Abolisi pada Tom Lembong, Seluruh Proses Hukum Dihentikan!
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Luhut Sebut Tak Penting Bahas Ijazah: Yang Penting Itu Apa Kontribusi Kau pada Negara
Politik
Juli 29, 2025
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian
Nasional
Agustus 1, 2025
Maia Estianty Pernah Larang El Rumi Dekati Cewek yang Suka Seks Bebas, Netizen: Maksudnya Erika Carlina?
Seleb
Juli 31, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?