By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: SADIS!! Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas Karena Cinta Tak Direstui
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > SADIS!! Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas Karena Cinta Tak Direstui
Nasional

SADIS!! Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas Karena Cinta Tak Direstui

Netizen
Last updated: Mei 7, 2025 1:46 pm
Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Seorang mahasiswi berinisial APA (21), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Contents
Cinta Tak Direstui, Emosi Pelaku MeledakDikurung Tiga Hari hingga Tewas

Korban berinisial VR (23) ditemukan tak bernyawa setelah tiga hari dikurung dan tidak diberi pertolongan medis.

Jenazah korban bahkan sempat disimpan di dalam bagasi mobil pribadi pelaku, sebuah Toyota Agya putih, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa kejadian tragis itu bermula pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.

Cinta Tak Direstui, Emosi Pelaku Meledak

Motif utama dugaan penganiayaan ini adalah pertikaian akibat hubungan asmara yang tak direstui oleh keluarga korban.

“Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya,” kata AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

“Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” tambahnya.

Pelaku, yang diketahui sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka, merasa terhina saat korban menyebut nama orang tuanya. Emosi pelaku memuncak hingga kemudian melakukan penganiayaan fisik.

Korban dipukul berulang kali oleh pelaku di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang menggunakan tangan kosong dan ponsel. Setelah aksi kekerasan itu, pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.

Dikurung Tiga Hari hingga Tewas

Alih-alih ditolong, korban justru dikurung dalam kamar selama tiga hari dalam kondisi lemah. Pelaku mengunci pintu dari luar agar korban tidak bisa keluar dan tidak diketahui oleh keluarganya.

Selama dikurung, pelaku hanya mengantarkan makanan tanpa memberikan bantuan medis.

Pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar.

“Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ari.

Dalam keadaan panik, APA kemudian menghubungi seorang temannya berinisial T.D untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah. Korban lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya putih milik pelaku.

Tersangka sempat berniat membuang jenazah korban di jalan, namun niat itu dicegah oleh saksi T.D.

Akhirnya, pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB, jenazah dibawa ke RSUD Majalengka. Namun pihak rumah sakit mencurigai kondisi jenazah dan segera menghubungi kepolisian.

Setelah mendapat laporan dari Tata Juarta (60), ayah korban, polisi bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Willy.

Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di wajah yang menyebabkan sesak napas hingga berujung kematian.

Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TAGGED:JabarMajalengka
SOURCES:kompas.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata, Sidang Tom Lembong Ungkap Kuota Impor untuk Koperasi TNI-Polri
Next Article Mantan Komandan Marinir Klaim Muhammadiyah & MUI Dukung Pemakzulan Gibran, Ada Pertemuan di Jakarta?
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Viral Jeka Saragih Eks Petarung UFC Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Bandara Gegara Dibentak
Nasional
Oktober 9, 2025
Telusuri Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal, PPATK Didesak Audit Rekening Jaksa Agung ST Burhanuddin
Nasional
Oktober 7, 2025
Kemendagri Tegur Bobby Nasution, Inflasi Sumut jadi yang Tertinggi se-RI
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi di Riau Peras Pengusaha Sawit dengan Modus VCS: Raup Rp1,6 Miliar
Nasional
Oktober 12, 2025
Napoleon Bonaparte: Di Polri Itu ‘Tuhannya’ Ada Dua, Allah dan Kapolri
Nasional Politik
Oktober 10, 2025
Penampilan Gibran Boleh Mirip Bung Hatta, tapi Mustahil Isi Kepala
Politik
Oktober 8, 2025
Mbah Tarman yang Nikahi Wanita Muda dengan Cek Rp3 M, Ternyata Eks Napi Kasus Penipuan Rp20 Triliun
Nasional
Oktober 12, 2025
Dana Reses Anggota DPR Naik dari Rp400 Juta jadi Rp702 Juta per Orang, Dasco: Jumlah Kunjungan Dapil Bertambah
Nasional Politik
Oktober 12, 2025
Viral! Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk saat Antre di Lampu Merah
Nasional
Oktober 12, 2025
Yusuf Mansur Live Buka Jasa Doa Puluhan Juta Langsung Tembus Langit, Warganet: Real jualan agama
Agama Nasional Seleb
Oktober 12, 2025
Beredar Link Video 1 Menit Hilda Pricillya VS Pratu Risal Junior Suaminya di Hotel
Nasional
Oktober 9, 2025
Temuan Janggal Roy Suryo & Dokter Tifa di Makam Keluarga Jokowi, Sosok Ibu & Bapak Dicurigai
Politik
Oktober 9, 2025
Sosok KH Abdus Salam Mujib, Pengasuh Ponpes Sebut Sudah Takdir Bangunan Ambruk Tewaskan Puluhan Santri
Nasional
Oktober 8, 2025
Sosok Mr J PSI Kalah Tenar dari Purbaya
Politik
Oktober 12, 2025
Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian
Politik
Oktober 10, 2025
Wajah Tegang Bahlil hingga Colek Rosan Saat Prabowo Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Nunung Bongkar Sosok yang Beri Dirinya Rumah Lengkap dengan Isinya
Seleb
Oktober 7, 2025
Misteri Bola Api di Langit Cirebon: BRIN Sebut Meteor, Polisi Bilang Lahan Tebu Kebakar; Mana yang Betul?
Nasional
Oktober 9, 2025
Enam Bocoran Pertemuan Prabowo-Jokowi, Prof Ikrar: Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki
Politik
Oktober 10, 2025
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Kesehatan Nasional
Oktober 10, 2025
Heboh Video Ari Lasso Bentak Pacarnya, Disebut Red Flag oleh Netizen, Kini Gercep Minta Maaf
Seleb
Oktober 9, 2025
Pengamat Sindir Wapres Gibran: Janji 19 Juta Lapangan Kerja Malah Jadi 19 Juta PHK
Politik
Oktober 7, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?