By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Resmi! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru Mulai 26 April 2025
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Resmi! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru Mulai 26 April 2025
Nasional

Resmi! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru Mulai 26 April 2025

Netizen
Last updated: April 29, 2025 9:03 am
Netizen
Share
7 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera mengimplementasikan perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Contents
Apa itu KRIS?Tujuan Diterapkannya KRISPerubahan Sistem Kelas: Berlaku Mulai Juli 2025Bagaimana Nasib Besaran Iuran?Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat IniMasalah Keadilan SosialPerbedaan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1–3 Sebelum KRISSubsidi Kacamata: Masih BerlakuCara Pembayaran Iuran BPJS KesehatanImplementasi KRIS: Tantangan & Harapan
Salah satu langkah reformasi tersebut adalah penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, yang selama ini menjadi standar penentuan manfaat layanan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Sistem kelas tersebut akan digantikan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.

Apa itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru yang disusun oleh pemerintah untuk menyederhanakan dan menyamaratakan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN.
Melalui KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar minimum yang sama di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.
Dalam KRIS, tidak akan ada lagi klasifikasi kelas 1, 2, atau 3 berdasarkan besaran iuran. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan kriteria fasilitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan merata, seperti jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruang, ventilasi, pencahayaan, kamar mandi dalam ruangan, dan fasilitas penunjang kenyamanan pasien.

Tujuan Diterapkannya KRIS

Penerapan KRIS bertujuan menciptakan keadilan dalam layanan kesehatan. Selama ini, perbedaan fasilitas di tiap kelas berpotensi menyebabkan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan.
Dengan KRIS, pemerintah berharap seluruh peserta JKN, baik dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi maupun rendah, dapat memperoleh perlakuan dan fasilitas yang setara selama menjalani rawat inap.

Perubahan Sistem Kelas: Berlaku Mulai Juli 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, perubahan sistem akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2025.
Artinya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan layanan rawat inap mereka sesuai standar KRIS.
Peraturan teknis terkait implementasi KRIS akan dituangkan dalam regulasi turunan berbentuk Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Hingga April 2025, belum ada penetapan resmi terkait besaran iuran dalam skema KRIS.

Bagaimana Nasib Besaran Iuran?

Meski sistem kelas akan dihapus, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Hal ini karena acuan utama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, masih berlaku dan belum direvisi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada keputusan atau ketetapan terkait penyesuaian tarif iuran dalam sistem KRIS.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujar Ghufron dalam rapat di Komisi IX DPR RI, seperti dikutip pada 26 April 2024.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berikut ini rincian tarif iuran BPJS Kesehatan per kategori peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah)
Untuk peserta bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri atau wiraswasta, iuran Kelas III sebelumnya sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintahan, iuran sebesar 5% dari gaji, dengan ketentuan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin yang telah didata oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Masalah Keadilan Sosial

Ghufron menekankan bahwa konsep BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Oleh karena itu, jika iuran disamaratakan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, hal tersebut akan bertentangan dengan asas keadilan sosial.
“Kalau iurannya sama, katakanlah Rp 70.000 untuk semua, maka untuk orang miskin itu berat, sementara bagi yang kaya itu ringan. Maka ini tidak adil,” ujar Ghufron.

Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1–3 Sebelum KRIS

Untuk memahami perbedaan yang akan dihapus melalui KRIS, berikut gambaran umum fasilitas rawat inap berdasarkan kelas yang berlaku saat ini:
  • Kelas 1: 2–4 orang per ruang, dengan opsi naik kelas ke VIP (biaya ditanggung sendiri)
  • Kelas 2: 3–5 orang per ruang, dapat naik kelas dengan tambahan biaya
  • Kelas 3: 4–6 orang per ruang, dengan prioritas faskes tingkat pertama
Dalam sistem KRIS, kapasitas maksimal tempat tidur dalam satu ruangan akan dibatasi hingga maksimal 4 pasien. Setiap ruang juga harus dilengkapi fasilitas standar seperti kamar mandi dalam dan sistem ventilasi yang memadai.

Subsidi Kacamata: Masih Berlaku

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang tetap diberikan adalah subsidi untuk pembelian kacamata. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini adalah besaran subsidi:
  • Kelas 3: Rp 165.000
  • Kelas 2: Rp 220.000
  • Kelas 1: Rp 330.000
Subsidi ini hanya dapat dimanfaatkan sekali dalam dua tahun. Setelah penerapan KRIS, besaran dan mekanisme subsidi ini kemungkinan akan disesuaikan berdasarkan standar manfaat baru.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai saluran:
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Mobile Banking (M-Banking)
  • Dompet digital (OVO, DANA, GoPay, dll.)
  • Minimarket (Indomaret, Alfamart)
  • Kantor cabang BPJS Kesehatan

Implementasi KRIS: Tantangan & Harapan

Transformasi dari sistem kelas ke KRIS bukan tanpa tantangan. Rumah sakit harus menyesuaikan infrastruktur dan layanan sesuai standar baru. Pemerintah pun harus memastikan kesiapan teknis, anggaran, dan regulasi.
Namun, jika diterapkan secara konsisten dan adil, KRIS diyakini mampu memperbaiki ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia dan memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reformasi sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS adalah langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keadilan layanan kesehatan.
Dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3, semua peserta akan memperoleh standar pelayanan rawat inap yang setara. Meski besaran iuran belum berubah, peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan regulasi serta memastikan status kepesertaan tetap aktif untuk menghindari kendala layanan.
TAGGED:BPJSDPR
SOURCES:poskota.co.id

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Misteri unggahan terakhir Satrio Wibowo, mantan pacar Paula Verhoeven yang diisukan meninggal karena HIV
Next Article Arief Poyuono: Gibran 98 Persen akan Menjadi Presiden ke-9 Indonesia
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Nasional Politik
Juni 29, 2025
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Khawatir jadi Kampanye Narkoba secara Gratis
Hukum Nasional
Juni 28, 2025
Hubungan Bobby Nasution dengan Kadis PUPR Sumut, KPK Akan Usut Setoran Uang ke Mantu Jokowi
Hukum Politik
Juni 30, 2025
Video Topan Ginting Marah-marah Saat Sidak, Gus Umar: Gayamu Sok Bersih, Dasar Koruptor Biadab!
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Penampakan Ijazah Jokowi Vs Hari Mulyono yang Disebut Mirip
Politik
Juni 25, 2025
Terbongkar! Jokowi Tak Punya Dokumen saat Daftar Pilwalkot Solo dan Pilkada DKI Jakarta
Politik
Juni 28, 2025
Netizen +62 Balas Beri Rating Bintang 1 untuk Hutan Amazon, Imbas Gunung Rinjani Dapat Penilaian Buruk
Nasional
Juni 30, 2025
Iran Ragukan Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Tanggapi Agresi Baru
Internasional
Juni 30, 2025
Teken MoU dengan Telkomsel – Indosat – XL, Kejagung Kini Bisa Sadap Langsung Nomor Pengguna
Hukum Politik
Juni 27, 2025
Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK
Hukum Politik
Juni 29, 2025
Siapa Artis Inisial RP Bertato Kupu-kupu di Video Viral Durasi 6 Menit? Netizen Sebut Beberapa Nama
Nasional Seleb
Juni 29, 2025
Netanyahu Terpukul, 7 Tentara Israel Dibunuh oleh Seorang Pejuang Hamas, Ini Kronologinya
Internasional
Juni 26, 2025
Tetapkan Tersangka, Penyidik Polri Mesti Proaktif Cari Bukti Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Gibran janjikan 19 juta lapangan kerja, keluarga Selvi Ananda sibuk koleksi Balenciaga, Gucci, Hermes
Politik
Juni 29, 2025
Feri Amsari: Kalau Benar Akun Fufufafa Milik Gibran, Selesai Dia!
Politik
Juli 1, 2025
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Politik
Juni 30, 2025
Geger! Amien Rais Beberkan Upaya Jokowi Ingin Bunuh Putra Sulungnya di Jalan Tol
Politik
Juni 29, 2025
Bahlil Sebut Negara-Negara yang Hutannya Dibabat dan Diambil Tambangnya Kini Mereka Maju, Heran Ada yang Protes Indonesia Keruk SDA
Politik
Juni 26, 2025
Jika Presiden Prabowo Bernyali Bisa Saja Menteri dari Era Jokowi Diganti Kader PDIP
Politik
Juni 30, 2025
Dituduh Berbuat Asusila, Mahasiswa di Surabaya Diperas Oknum Polisi, Dimintai Rp10 Juta
Nasional
Juni 25, 2025
MAKI Bongkar Kedekatan Bobby Nasution dan Topan Ginting: Dari Tim Kampanye hingga jadi ‘Koboi’
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Beathor Tuding di Bawah Rumah Jokowi Ada Bunker Uang: Kalau Gak Percaya Kita Bongkar Rumahnya!
Politik
Juni 30, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?