By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Resmi Dihapus, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis!
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Resmi Dihapus, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis!
NasionalOtomotif

Resmi Dihapus, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis!

Netizen
Last updated: Mei 21, 2025 7:04 am
Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Pemerintah resmi ketok palu, biaya balik nama kendaraan bekas gratis tanpa biaya.

Hal ini karena pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam beleidnya dinyatakan objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer.

Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Atas hal tersebut, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan seperti motor bekas dan mobil bekas sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, (19/5/25).

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.

Hal dimaksud bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja.

Namun perlu dicatat, walau BBNKB sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB.

TAGGED:BPKBSamsatSTNK
SOURCES:gridoto.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar Rampung, Netizen: Suka Dipuja Kayak Berhala
Next Article Ijazah Jokowi Versi UGM dan Kader PSI Sama Persis
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Nunung Bongkar Sosok yang Beri Dirinya Rumah Lengkap dengan Isinya
Seleb
Oktober 7, 2025
Telusuri Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal, PPATK Didesak Audit Rekening Jaksa Agung ST Burhanuddin
Nasional
Oktober 7, 2025
Scoopy Terseret Pajero Sejauh 5 Km di Tangerang, Sopir Santai ‘Nyebat’ saat Dikepung Warga
Nasional
Oktober 8, 2025
Viral Debt Collector Tantang Polwan saat Tarik Mobil di Tangerang, Endingnya Ditangkap
Nasional
Oktober 6, 2025
Mbah Tarman yang Viral Kasih Mahar Cek Palsu Rp3 M, Kini Kabur Bawa Motor dan Tinggalkan Mobil Rental
Nasional
Oktober 11, 2025
Demokrat: Kapolri Lebih Dulu Tidak Memberi Hormat kepada Pak SBY
Nasional Politik
Oktober 9, 2025
Korupsi Jokowi (OCCRP) Harus Dituntaskan KPK
Politik
Oktober 6, 2025
Giliran Gelar Sarjana Istri Jokowi Dikulik, Dosen UMS: Setahu Kami Tak Lulus, Kok Ada Gelar M.M.-nya?
Politik
Oktober 11, 2025
Viral Jeka Saragih Eks Petarung UFC Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Bandara Gegara Dibentak
Nasional
Oktober 9, 2025
Menkeu Purbaya Tetap Akan Potong Anggaran MBG Meski Diingatkan Luhut
Nasional Politik
Oktober 6, 2025
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Penampilan Gibran Boleh Mirip Bung Hatta, tapi Mustahil Isi Kepala
Politik
Oktober 8, 2025
Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH dan CD di Mabes Polri, Roy Suryo: Itu Ajakan Pornoaksi
Politik
Oktober 6, 2025
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Kesehatan Nasional
Oktober 10, 2025
Suami Hilda Pricillya Siapa? Istri Diduga Terlibat dalam Video Viral 8 Menit Bersama Pratu Risal
Nasional
Oktober 6, 2025
Enam Bocoran Pertemuan Prabowo-Jokowi, Prof Ikrar: Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki
Politik
Oktober 10, 2025
Peneliti BRIN: Meteor Cukup Besar Jatuh di Laut Jawa Sekitar Cirebon
Nasional
Oktober 6, 2025
Pengamat Sindir Wapres Gibran: Janji 19 Juta Lapangan Kerja Malah Jadi 19 Juta PHK
Politik
Oktober 7, 2025
Siapa Diana Murni Payapo? Pendukung Jokowi Ajak Demo Pakai BH dan Celana Dalam
Nasional Politik
Oktober 11, 2025
Misteri Bola Api di Langit Cirebon: BRIN Sebut Meteor, Polisi Bilang Lahan Tebu Kebakar; Mana yang Betul?
Nasional
Oktober 9, 2025
Napoleon Bonaparte: Di Polri Itu ‘Tuhannya’ Ada Dua, Allah dan Kapolri
Nasional Politik
Oktober 10, 2025
Luhut Tegur Purbaya Soal Anggaran MBG, Rocky Gerung Sebut Prabowo Pusing Hadapi Keretakan Kabinet
Politik
Oktober 6, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?