By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Rekam Jejak Slamet Soebijanto, Eks KSAL yang Ancam Duduki MPR Jika Pemakzulan Gibran Tak Diproses
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Politik > Rekam Jejak Slamet Soebijanto, Eks KSAL yang Ancam Duduki MPR Jika Pemakzulan Gibran Tak Diproses
Politik

Rekam Jejak Slamet Soebijanto, Eks KSAL yang Ancam Duduki MPR Jika Pemakzulan Gibran Tak Diproses

Netizen
Last updated: Juli 4, 2025 6:30 am
Netizen
Share
6 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, memberikan ancaman serius kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Petinggi Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu mengancam akan menduduki gedung MPR RI di Senayan, Jakarta, jika tidak segera memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Eks jenderal bintang 4 ini menegaskan pihaknya sudah siap mengambil langkah paksa terhadap DPR dan MPR karena tak kunjung menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran.

Slamet juga meminta kekuatan bersama para anggota yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk melakukan langkah paksa tersebut.

“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

“Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini.”

“Surat-surat yang sudah kami sampaikan, kami masih sopan, tetapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab. Oleh karena itu, kami enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kami selesaikan secara jantan,” tegasnya.

Slamet Soebijanto bersama tiga jenderal di dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR RI, Senin (2/6/2025).

Ia juga telah menandatangani surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam surat usulan pemakzulan Gibran ini, ada empat jenderal purnawirawan TNI yang turut mendatanganinya, yaitu Menteri Agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; dan KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Slamet Soebijanto dan kawan-kawan meminta DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat itu pula Slamet dan tiga jenderal purnawirawan TNI lainnya menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi acuan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mendesak Gibran Rakabuming Raka dicopot dari Wapres RI.

Tidak hanya itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat publik gaduh.

Lantas, seperti apakah sosok, profil, sepak terjang, dan rekam jejak Slamet Soebijanto? Berikut informasi lengkapnya.

Rekam jejak Slamet Soebijanto

Slamet Soebijanto adalah purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL).

Ia resmi pensiun sebagai Pati TNI AL pada 2007.

Slamet merupakan mantan KSAL pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia lahir pada 1951 dan saat ini telah berusia 74 tahun.

Purnawirawan TNI jenderal bintang 4 ini tercatat aktif menjabat sebagai KSAL pada 2005 hingga 2007.

Di TNI AL, Slamet Soebijanto memiliki rekam jejak karier yang cemerlang.

Slamet adalah alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1973.

Pelbagai jabatan strategis di TNI AL juga sudah pernah ia emban.

Slamet Soebijanto tercatat pernah menjabat sebagai Kasie Navi KRI Thamrin (1974) dan Kadep Navop KRI Rakata (1980).

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Komandan KRI Pulau Ratewo dan Komandan KRI Monginsidi.

Karier Slamet Soebijanto makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kasilingstra Ditdik Seskoal pada 1991.

Pada 2000, Slamet dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Waasrenum TNI.

Tak lama setelah itu, ia diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Asrenum Panglima TNI.

Pada 2003, Slamet Subiyanto kemudian ditugaskan untuk mengemban jabatan sebagai Pangarmatim.

Pada tahun yang sama, ia lalu dimutasi menjadi Wagub Lemhannas.

Setelah itu, Slamet Soebijanto diangkat sebagai KSAL pada 2005.

Ia pensiun pada 2007 setelah 34 mengabdi di TNI AL.

Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
TAGGED:Pemakzulan GibranPurnawirawan TNISlamet Soebijanto
SOURCES:tribunnews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?
Next Article Keji! Dirut RS Indonesia di Gaza Tewas Bersama Istri dan 5 Anaknya, Rudal F-16 Israel Hantam Langsung Kamarnya!
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Tsunami Landa 8 Wilayah Indonesia Imbas Gempa Rusia, Ini Daftar Wilayah Yang Terdampak
Nasional
Juli 31, 2025
Dituding KDRT, Mantan Suami Ancam Bongkar ‘Kartu As’ Yuni Shara yang Ditutupi 32 Tahun
Seleb
Juli 31, 2025
Mengenal Ongen, Pencipta Drone Dipenjara Era Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Maia Estianty Pernah Larang El Rumi Dekati Cewek yang Suka Seks Bebas, Netizen: Maksudnya Erika Carlina?
Seleb
Juli 31, 2025
Mabes Polri Keluarkan SP3D Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik
Politik
Agustus 4, 2025
Misteri Farah dan Diplomat Arya Daru!! Jejak Kedekatan, Suami Farah Diduga Ikut Kost di Dekat ADP
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
Tok! Prabowo Berikan Abolisi pada Tom Lembong, Seluruh Proses Hukum Dihentikan!
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Abolisi untuk Tom Lembong Bukti Prabowo Tak Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Arya Daru di Jam yang Sama Ada di Dua Tempat Sekaligus, Pakar Hukum Sebut Anomali Spatiotemporal
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
Bagian Geng Solo, Muslim Arbi Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit
Politik
Agustus 4, 2025
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Netizen Posting Foto Gibran: Ini Ketuanya, Pak
Politik
Agustus 2, 2025
Viral Warga Ramai-ramai Pasang Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Perlawanan?
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembohong, Saya Yakini Ijazahnya Asli
Politik
Agustus 2, 2025
Sosok Saori Araki yang Viral di X, Wanita Jepang Berwajah Menawan yang Curi Perhatian
Seleb
Agustus 3, 2025
Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan Usai Azizah Salsha Berolahraga dengan Mantan
Olahraga Seleb
Agustus 3, 2025
Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Pesanan Mulyono Disleding
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Roy Suryo: Segera Penjarakan Silfester Matutina!
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Ramai Bendera One Peace, Dasco Curiga Upaya Pecah Belah Bangsa
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Guru di Blitar Rame-rame Gugat Cerai Suami Usai Dilantik PPPK, Merasa Lebih Mandiri secara Finansial
Nasional
Agustus 1, 2025
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?