By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Polri Diingatkan Penuhi Petunjuk JPU Soal Kasus Pagar Laut, Kejagung: Ada Suapnya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Polri Diingatkan Penuhi Petunjuk JPU Soal Kasus Pagar Laut, Kejagung: Ada Suapnya
Nasional

Polri Diingatkan Penuhi Petunjuk JPU Soal Kasus Pagar Laut, Kejagung: Ada Suapnya

Netizen
Last updated: April 17, 2025 10:45 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan Polri untuk memenuhi semua petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas perkara kasus pemagaran laut dapat diajukan ke pengadilan. Tim JPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menilai, kasus pagar laut di pantai utara Tangerang, Banten bukan cuma menyangkut soal perkara pemalsuan dokumen dan surat-surat dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUH Pidana.

Direktur A Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, kasus pemagaran laut sepanjang 30-an kilometer (km) di Desa Kohod tersebut, masuk dalam kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). “Bahwa petunjuk dari kita (jaksa), bahwa perkara tersebut (pagar laut) adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena di situ ada suapnya, ada pemalsuannya, juga ada penyalahgunaan kewenangan dan juga terindikasi merugikan negara,” kata dia di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Petunjuk dari JPU tersebut seperti diabaikan oleh penyidik pada pengembalian berkas pertama atas tersangka Kades Kohod Arsin, Maret 2025 lalu. Sebab itu pada pelimpahan berkas kedua oleh tim peyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) baru-baru ini, JPU pun kembali memulangkan berkas perkara tersebut.
“Mengingat petunjuk-petunjuk dari kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan. Mengapa kita kembalikan? Karena memang berkas perkara tersebut, tidak sesuai dengan petunjuk yang sudah kita sampaikan pada saat pengembalian berkas pertama,” ujar dia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, ada tiga alasan mengapa berkas kasus perkara pagar laut tersebut kembali dipulangkan ke penyidik. Kata dia, pada saat pengembalian berkas perkara pertama pada 24 Maret 2025 lalu, JPU sudah menebalkan beberapa catatan kepada penyidik di kepolisian agar kasus pagar laut tersebut turut menyertakan pasal-pasal yang mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Bahwa jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang telah diserahkan, setidaknya satu berkas yang sudah diserahkan atas nama tersangka Arsin bin Arsip, ada indikasi suap, atau gratifikasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” kata Harli, Rabu (16/4/2025).
Harli mengatakan, berdasarkan penelitian berkas perkara oleh tim JPU di Jampidum ada juga indikasi pemalsuan-pemalsuan dokumen dan surat-surat. Tapi menurut JPU, ragam delik imitasi tersebut tak cukup hanya dengan penyangkaan dengan KUH Pidana.
“Karena hal tersebut juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Dan ketiga ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor,” kata Harli.
Dalam asas-asas pidana, suatu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam perundangan khusus, harus lebih diutamakan ketimbang yang umum untuk penjeratan terhadap pelaku. Dalam kasus pemagaran laut tersebut, kata Harli, ada perbuatan yang sesuai dengan klasifikasi UU Tipikor sebagai aturan yang khusus, ketimbang KUH Pidana yang umum.
Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus pemagaran laut atas nama tersangka Arsin. Pengembalian berkas tersebut merupakan kali yang kedua. Di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu menyampaikan tim penyidiknya tak bisa melakukan penyidikan kasus pagar laut dengan mengacu pasal-pasal dalam UU Tipikor. Karena kata dia, tim penyidiknya tak menemukan adanya kerugian negara dalam kasus pagar laut tersebut.
“Kita coba berdiskusi salah-satunya dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dari teman-teman di BPK, kita diskusikan kira-kira apakah ini (kasus pagar laut) ada kerugian negara,” ujar Djuhandani, Kamis (10/4/2025).
Dari koordinasi dengan lembaga auditor negara itu, kesimpulannya belum dapat menemukan adanya kerugian negara. “Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani.
Selain meminta pendapat dari BPK, kata Djuhandani, tim penyidik juga meminta pendapat para ahli. “Dari diskusi dengan beberapa ahli, kita mempelajari apakah ini (pemagaran laut) termasuk kategori tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Djuhandani.
TAGGED:KejagungPagar LautPolriTipikor
SOURCES:republika.co.id

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Gerah Ditanya Terus, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM ke Jurnalis: Tapi Gak Boleh Difoto!
Next Article Pengakuan 3 Hakim Terima Suap untuk Atur Vonis Lepas Diungkap, Kejagung: Kantongi Rp4 – Rp6 Miliar
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Pengamat Baca Motif Jokowi Temui Prabowo Terkait Ijazah Gibran, Pemanggilan Mendikti Jadi Kunci
Politik
Oktober 8, 2025
Menkeu Purbaya Tolak APBN Bayar Utang Kereta Cepat China, Jadi Siapa yang Tanggung?
Nasional Politik
Oktober 12, 2025
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Kesehatan Nasional
Oktober 10, 2025
Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN
Bisnis Nasional
Oktober 11, 2025
Pengamat Sindir Wapres Gibran: Janji 19 Juta Lapangan Kerja Malah Jadi 19 Juta PHK
Politik
Oktober 7, 2025
Sosok Cindy Istri Gilang Kurniawan, Pengantin Baru Tewas saat Bulan Madu di Lakeside Glamping Alahan Panjang
Nasional
Oktober 12, 2025
Beredar Link Video 1 Menit Hilda Pricillya VS Pratu Risal Junior Suaminya di Hotel
Nasional
Oktober 9, 2025
Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester
Hukum Nasional
Oktober 12, 2025
Tanda Tanya SBY Tidak Menyalami Kapolri di Perayaan HUT TNI
Politik
Oktober 7, 2025
Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Belum Terbukti Asli, Polri Tak Berwenang Menyatakannya Sah
Politik
Oktober 6, 2025
Nunung Bongkar Sosok yang Beri Dirinya Rumah Lengkap dengan Isinya
Seleb
Oktober 7, 2025
Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi di Riau Peras Pengusaha Sawit dengan Modus VCS: Raup Rp1,6 Miliar
Nasional
Oktober 12, 2025
Korupsi Jokowi (OCCRP) Harus Dituntaskan KPK
Politik
Oktober 6, 2025
Mbah Tarman yang Nikahi Wanita Muda dengan Cek Rp3 M, Ternyata Eks Napi Kasus Penipuan Rp20 Triliun
Nasional
Oktober 12, 2025
Dina Oktaviani Karyawan Alfamart Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban
Nasional
Oktober 10, 2025
Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian
Politik
Oktober 10, 2025
Wajah Tegang Bahlil hingga Colek Rosan Saat Prabowo Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Suami Hilda Pricillya Siapa? Istri Diduga Terlibat dalam Video Viral 8 Menit Bersama Pratu Risal
Nasional
Oktober 6, 2025
Viral Jeka Saragih Eks Petarung UFC Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Bandara Gegara Dibentak
Nasional
Oktober 9, 2025
Peneliti BRIN: Meteor Cukup Besar Jatuh di Laut Jawa Sekitar Cirebon
Nasional
Oktober 6, 2025
Enam Bocoran Pertemuan Prabowo-Jokowi, Prof Ikrar: Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki
Politik
Oktober 10, 2025
Scoopy Terseret Pajero Sejauh 5 Km di Tangerang, Sopir Santai ‘Nyebat’ saat Dikepung Warga
Nasional
Oktober 8, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?