By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Penangkapan 5 Pelaku Judol Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar, Ini Murni Laporan Masyarakat
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Penangkapan 5 Pelaku Judol Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar, Ini Murni Laporan Masyarakat
HukumNasional

Penangkapan 5 Pelaku Judol Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar, Ini Murni Laporan Masyarakat

Netizen
Last updated: Agustus 8, 2025 8:37 am
Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Slamet Riyanto menegaskan tidak ada keterlibatan bandar judi online dalam pengungkapan kasus lima pemain judol di Banguntapan, Bantul, pada Juli lalu. Laporan murni disampaikan masyarakat.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet, saat ditemui wartawan, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya sudah menjadi tugas polisi untuk melindungi pelapor sesuai dengan permintaan karena suatu hal. Namun jika pelapor berani untuk membuka diri terkait dengan peristiwa ini maka lain bedanya.

Terkait dengan tuduhan dan dugaan negatif dari masyarakat terkait pengungkapan kasus Judol yang dirilis pada Senin, AKBP Slamet menyebut hal itu wajar karena semua masih multitafsir. Baginya apa yang disampaikan masyarakat adalah koreksi atas kinerja polisi dan itu boleh-boleh saja.

“Yang jelas dari lidik yang kita lakukan, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satupun bandar yang saya kenal. Ini laporan murni dari masyarakat, bukan dari bandar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

Polisi Gulung Pelaku Judol

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” lanjut AKBP Slamet.

Lima tersangka RDS, EN dan DA yang kesemuanya asal Bantul. Lalu tersangka NF asal Kebumen dan PA asal Magelang. RDS berperan sebagai bos bagi keempat orang lainnya yang menyediakan perangkat kerja berupa empat computer, data personel untuk membuat akun, dan sarana kerja lainnya.

Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun untuk bermain judi online.

Komplotan ini setiap harinya menggunakan akun-akun baru untuk mendaftar di berbagai situs Judol yang tengah memberikan promo meraih kemenangan dengan mudah. Untuk setiap akun, RSD memberikan modal sebesar Rp50 ribu.

“Jika satu akun sudah tidak memungkinkan untuk meraih kemenangan lagi, mereka kemudian menggantinya dengan akun baru yang datanya secara acak disiapkan RDS,” papar AKBP Slamet.

Beroperasi sejak November 2024, komplotan yang ini setiap bulannya berhasil meraih keuntungan dari permainan Judol hingga Rp50 juta. Oleh RDS, setiap orang kemudian mendapatkan gaji bulanan Rp1,5 juta.

TAGGED:JudolPolisiYogya
SOURCES:liputan6.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Mengintip Harta Eks Menag Yaqut: Meroket Drastis dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy
Next Article Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Peneliti BRIN: Meteor Cukup Besar Jatuh di Laut Jawa Sekitar Cirebon
Nasional
Oktober 6, 2025
Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH dan CD di Mabes Polri, Roy Suryo: Itu Ajakan Pornoaksi
Politik
Oktober 6, 2025
Viral Jeka Saragih Eks Petarung UFC Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Bandara Gegara Dibentak
Nasional
Oktober 9, 2025
Suami Hilda Pricillya Siapa? Istri Diduga Terlibat dalam Video Viral 8 Menit Bersama Pratu Risal
Nasional
Oktober 6, 2025
Menkeu Purbaya Tolak APBN Bayar Utang Kereta Cepat China, Jadi Siapa yang Tanggung?
Nasional Politik
Oktober 12, 2025
Luhut Tegur Purbaya Soal Anggaran MBG, Rocky Gerung Sebut Prabowo Pusing Hadapi Keretakan Kabinet
Politik
Oktober 6, 2025
Heboh Video Ari Lasso Bentak Pacarnya, Disebut Red Flag oleh Netizen, Kini Gercep Minta Maaf
Seleb
Oktober 9, 2025
Sosok Cindy Istri Gilang Kurniawan, Pengantin Baru Tewas saat Bulan Madu di Lakeside Glamping Alahan Panjang
Nasional
Oktober 12, 2025
Giliran Gelar Sarjana Istri Jokowi Dikulik, Dosen UMS: Setahu Kami Tak Lulus, Kok Ada Gelar M.M.-nya?
Politik
Oktober 11, 2025
Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Belum Terbukti Asli, Polri Tak Berwenang Menyatakannya Sah
Politik
Oktober 6, 2025
Diungkap Abu Bakar Ba’asyir: Jokowi Tidak Takut Miskin dan Siap Kembalikan Uang ke Negara
Politik
Oktober 8, 2025
Yusuf Mansur Live Buka Jasa Doa Puluhan Juta Langsung Tembus Langit, Warganet: Real jualan agama
Agama Nasional Seleb
Oktober 12, 2025
Enam Bocoran Pertemuan Prabowo-Jokowi, Prof Ikrar: Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki
Politik
Oktober 10, 2025
Dana Reses Anggota DPR Naik dari Rp400 Juta jadi Rp702 Juta per Orang, Dasco: Jumlah Kunjungan Dapil Bertambah
Nasional Politik
Oktober 12, 2025
Pengamat Baca Motif Jokowi Temui Prabowo Terkait Ijazah Gibran, Pemanggilan Mendikti Jadi Kunci
Politik
Oktober 8, 2025
Viral Debt Collector Tantang Polwan saat Tarik Mobil di Tangerang, Endingnya Ditangkap
Nasional
Oktober 6, 2025
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Kesehatan Nasional
Oktober 10, 2025
Dina Oktaviani Karyawan Alfamart Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban
Nasional
Oktober 10, 2025
Wajah Tegang Bahlil hingga Colek Rosan Saat Prabowo Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Menkeu Purbaya Tetap Akan Potong Anggaran MBG Meski Diingatkan Luhut
Nasional Politik
Oktober 6, 2025
Sosok KH Abdus Salam Mujib, Pengasuh Ponpes Sebut Sudah Takdir Bangunan Ambruk Tewaskan Puluhan Santri
Nasional
Oktober 8, 2025
Tanda Tanya SBY Tidak Menyalami Kapolri di Perayaan HUT TNI
Politik
Oktober 7, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?