By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: NGERI! Sering Lewat Depan Rumah Korban, Polisi yang Cabuli Anak Divonis Bebas dan Kembali Bertugas
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > NGERI! Sering Lewat Depan Rumah Korban, Polisi yang Cabuli Anak Divonis Bebas dan Kembali Bertugas
Nasional

NGERI! Sering Lewat Depan Rumah Korban, Polisi yang Cabuli Anak Divonis Bebas dan Kembali Bertugas

Netizen
Last updated: April 6, 2025 10:51 am
Netizen
Share
5 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Bikin ngeri. Seorang oknum polisi divonis bebas dari kasus pencabulan anak di bawah umur .

Bahkan ia kembali bertugas di kesatuannya . Tak hanya itu , oknum polisi tersebut juga sering lewat di depan rumah korban yang pernah dicabuli .
Ketakutan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban terkait dengan vonis bebas yang diterima oleh pelaku . Kejadiannya di Papua dan korbanya kini masih dalam kondisi trauma.
Namun, siapa yang menyangka, ternyata pelakunya yang berpangkat Brigadir Dua malah bisa dibebaskan setelah mengikuti persidangan .
Ya, seorang polisi berpangkat Brigadir Dua dengan inisial AFH divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 20 Januari 2025 dalam kasus pencabulan anak di Papua pada 2022.
Kuasa hukum korban mengaku keberatan dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tim pengacara juga akan mengirim surat ke Komisi Yudisial, pada Senin (17/03), sebagai upaya untuk mencari keadilan.
“Yang kita takutkan, pelakunya sudah bertugas lagi di kesatuannya. Pelakunya sering lewat di depan rumahnya. Kita khawatir kalau korban tidak sengaja melihat pelaku lalu lalang traumanya kembali,” kata Kuasa Hukum Korban, Dede Gustiawan Pagundun.
Tuduhan pencabulan terhadap korban mengemuka di Kabupaten Keerom, Papua, pada 2022. Saat itu, korban berusia lima tahun.
Korban kemudian bercerita kepada kakaknya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Papua pada 2023.
“Enam bulan kemudian pelakunya baru ditahan,” kata Dede.
Kasus ini sempat diselesaikan oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Polres Keerom.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura dimulai pada 2024, kemudian hakim memberikan putusan pada Januari 2025.
Majelis hakim, yang terdiri dari Hakim Ketua Zaka Talpatty, Hakim Anggota Korneles Waroi, dan Hakim Anggota Ronald Lauterboom menjatuhkan vonis bebas pada 20 Januari.

 

Dede Gustiawan Pagundun, menuding hakim tidak melihat secara jernih fakta-fakta di persidangan. Hakim, sambungnya, hanya menyandarkan putusan pada ketiadaan saksi ketika dugaan perbuatan dilakukan.
“Tapi, pengakuan korban tidak dipertimbangkan hakim,” ujar dia.
Hal yang juga diabaikan hakim, kata Dede, adalah keberadaan surat kesepakatan yang dibuat antara pelaku dan keluarga korban di Polres Keerom, tempat terduga pelaku bertugas.
Surat kesepakatan itu antara lain memuat kesediaan terdakwa untuk membayarkan uang sebesar Rp 80 juta kepada keluarga korban untuk biaya pengobatan.
“Surat kesepakatan itu adalah bukti pencabulan itu,” klaim Dede.
“(Mana ada) orang yang tidak melakukan tindakan (pencabulan), tapi memberikan uang Rp80 juta? Tidak masuk akal,” sebut Dede lagi.
“Masa ada orang ada buat surat kesepakatan kalau orangnya tidak bersalah?” kilahnya.

Dikecam DPR RI

Komisi XIII DPR RI mengecam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang memvonis bebas polisi terdakwa pencabulan anak di Kabupaten Keerom, Papua.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, putusan tersebut menunjukkan belum seriusnya penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Padahal, penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Keputusan hukum tersebut juga telah mencederai keadilan dan tidak pro terhadap hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat hak-hak anak,” ujar Hugo, saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Hugo mengatakan, pengadilan seharusnya bisa mengambil keputusan yang lebih adil bagi korban.
Selain itu, status terdakwa selaku anggota Polri juga patut menjadi pertimbangan majelis hakim, mengingat polisi seharusnya melindungi rakyat.
“Di saat terdakwa telah mencoreng citra institusi kepolisian karena perilakunya, pengadilan pun ikut tidak berpihak kepada korban lewat proses peradilan yang penuh ketidakadilan,” ungkap Andreas.
Politikus PDI-P itu meminta Komnas HAM untuk turut mengawal kasus pencabulan anak oleh polisi di Kabupaten Keerom, Papua tersebut. Sebab, pihak keluarga korban saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap pelaku.
“Keputusan pihak keluarga ini menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan atau ketidakwajaran dalam proses peradilan,” kata Andreas
“Kami berharap Komnas HAM ikut terlibat mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak korban benar-benar terakomodir,” sambung dia.
Dia pun mengingatkan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari negara juga dijamin dalam UU HAM.
“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” pungkas dia.
TAGGED:PencabulanPolisi
SOURCES:tribunnews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Link Video 30 Menit Cella atau Calla Pramuka Viral di Medsos, Benarkah Isinya Siswi SMP?
Next Article Diduga Kecanduan Seks Bebas, AM Anggota DPR RI Termuda yang Lagi Viral di X
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Feri Amsari: Kalau Benar Akun Fufufafa Milik Gibran, Selesai Dia!
Politik
Juli 1, 2025
Hubungan Bobby Nasution dengan Kadis PUPR Sumut, KPK Akan Usut Setoran Uang ke Mantu Jokowi
Hukum Politik
Juni 30, 2025
Boyamin Saiman Gugat KPK jika Mantu Jokowi tak Diperiksa Kasus Korupsi: Topan Itu Orang Dekat Bobby!
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Jokowi Sakit Kulit Dengan Wajah Penuh Flek Hitam, Dokter Kecantikan Richard Lee Buka Suara
Kesehatan Politik
Juni 29, 2025
Trump Pertimbangkan Investasi Rp486 Triliun untuk Bantu Iran Kembangkan Program Nuklir
Internasional
Juni 30, 2025
Penjelasan Jokowi soal Kondisi Wajahnya Merah dan Membengkak
Politik
Juni 27, 2025
Siap-siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak dari Pedagang di Shopee, TikTok Shop dan Lazada cs
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Posisi Jokowi Terkunci Gegara Ijazah Pasar Pramuka
Politik
Juni 30, 2025
Geger! Amien Rais Beberkan Upaya Jokowi Ingin Bunuh Putra Sulungnya di Jalan Tol
Politik
Juni 29, 2025
Minta Maaf karena Palak Pemotor Wanita Rp 100.000, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum
Nasional
Juni 28, 2025
Gibran janjikan 19 juta lapangan kerja, keluarga Selvi Ananda sibuk koleksi Balenciaga, Gucci, Hermes
Politik
Juni 29, 2025
Paiman Raharjo Ngaku Tutup Kios di Pasar Pramuka pada 2002, tapi Ada Info Tetap Aktif hingga 2017
Politik
Juni 27, 2025
Link Video Durasi 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral Diburu Netizen
Nasional Seleb
Juni 25, 2025
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Nasional
Juni 28, 2025
Hakim MK Sebut Bung Karno Itu Setengah Nabi, Peninggalannya Pancasila
Politik
Juli 1, 2025
Ngaku Masih Gadis padahal Sudah Menjanda 3 Kali, Pengantin Pria Sakit Hati, Pernikahan Ricuh di Lombok Tengah
Nasional
Juni 25, 2025
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Nasional Politik
Juni 29, 2025
Mengenal Zohran Mamdani, Muslim Pertama yang Berpotensi Jadi Wali Kota New York
Internasional Politik
Juni 27, 2025
Jika Presiden Prabowo Bernyali Bisa Saja Menteri dari Era Jokowi Diganti Kader PDIP
Politik
Juni 30, 2025
Bahlil Sebut Negara-Negara yang Hutannya Dibabat dan Diambil Tambangnya Kini Mereka Maju, Heran Ada yang Protes Indonesia Keruk SDA
Politik
Juni 26, 2025
Akun Medsos Prabowo Diserang Warga Brasil, PDIP: Pemerintah Harus Segera Bersikap
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Iran Ragukan Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Tanggapi Agresi Baru
Internasional
Juni 30, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?