By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Mulai April 2025! Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru, STNK Mati Motor dan Mobil Bisa Disita
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Mulai April 2025! Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru, STNK Mati Motor dan Mobil Bisa Disita
Nasional

Mulai April 2025! Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru, STNK Mati Motor dan Mobil Bisa Disita

Netizen
Last updated: April 6, 2025 11:09 am
Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Mulai April 2025, aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan di Indonesia.

Contents
STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dihapus dari SistemSanksi bagi Pemilik Kendaraan dengan STNK Mati
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dihapus dari Sistem

Berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.
Hal ini berarti kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas resmi dan dilarang beroperasi di jalan umum.
Sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), STNK menjadi bukti sah kepemilikan dan operasional kendaraan.
Jika STNK tidak aktif, kendaraan dianggap ilegal secara hukum.
Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Sanksi bagi Pemilik Kendaraan dengan STNK Mati

 

Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan menghadapi sanksi administratif yang ketat.
Sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi.
Jika sudah dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang dan akan kehilangan status legalnya.
Sebelum tindakan penghapusan dilakukan, kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:
1. Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus.
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
3. Peringatan ketiga dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem dan berpotensi disita.
Aturan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang jelas.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu agar terhindar dari penghapusan data kendaraan serta potensi penyitaan oleh pihak berwenang.
TAGGED:PolisiSTNK
SOURCES:porosjakarta.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Singgung Soal Ambisi Orangtua, Fidya Kamalinda Ungkap 3 Alasan Kabur dari Rumah
Next Article TERUNGKAP! Peran Mahasiswi F di Kasus AKBP Fajar, Bukan Cuma Jadi Pemasok Anak Tapi Ikut Sampai 4 Kali
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Dana Reses Anggota DPR Naik dari Rp400 Juta jadi Rp702 Juta per Orang, Dasco: Jumlah Kunjungan Dapil Bertambah
Nasional Politik
Oktober 12, 2025
Sosok Cindy Istri Gilang Kurniawan, Pengantin Baru Tewas saat Bulan Madu di Lakeside Glamping Alahan Panjang
Nasional
Oktober 12, 2025
Heboh Video Ari Lasso Bentak Pacarnya, Disebut Red Flag oleh Netizen, Kini Gercep Minta Maaf
Seleb
Oktober 9, 2025
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Kesehatan Nasional
Oktober 10, 2025
Diungkap Abu Bakar Ba’asyir: Jokowi Tidak Takut Miskin dan Siap Kembalikan Uang ke Negara
Politik
Oktober 8, 2025
Demokrat: Kapolri Lebih Dulu Tidak Memberi Hormat kepada Pak SBY
Nasional Politik
Oktober 9, 2025
Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN
Bisnis Nasional
Oktober 11, 2025
Giliran Gelar Sarjana Istri Jokowi Dikulik, Dosen UMS: Setahu Kami Tak Lulus, Kok Ada Gelar M.M.-nya?
Politik
Oktober 11, 2025
Sita 6 Smelter yang Bikin Rugi Rp 300 T, Prabowo Dianggap Tidak Omon-omon Soal Memberantas Tambang Ilegal
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Scoopy Terseret Pajero Sejauh 5 Km di Tangerang, Sopir Santai ‘Nyebat’ saat Dikepung Warga
Nasional
Oktober 8, 2025
Dina Oktaviani Karyawan Alfamart Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban
Nasional
Oktober 10, 2025
Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi di Riau Peras Pengusaha Sawit dengan Modus VCS: Raup Rp1,6 Miliar
Nasional
Oktober 12, 2025
Misteri Bola Api di Langit Cirebon: BRIN Sebut Meteor, Polisi Bilang Lahan Tebu Kebakar; Mana yang Betul?
Nasional
Oktober 9, 2025
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Sosok Mr J PSI Kalah Tenar dari Purbaya
Politik
Oktober 12, 2025
Nunung Bongkar Sosok yang Beri Dirinya Rumah Lengkap dengan Isinya
Seleb
Oktober 7, 2025
Wajah Tegang Bahlil hingga Colek Rosan Saat Prabowo Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Napoleon Bonaparte: Di Polri Itu ‘Tuhannya’ Ada Dua, Allah dan Kapolri
Nasional Politik
Oktober 10, 2025
Absen di HUT ke-80 TNI, Jokowi Takut Bertemu Fachrul Razi dan Gatot Nurmantyo
Politik
Oktober 7, 2025
Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian
Politik
Oktober 10, 2025
Viral! Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk saat Antre di Lampu Merah
Nasional
Oktober 12, 2025
Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Jangan Ditunda ya, Begini Aturannya
Nasional
Oktober 9, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?