By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Menag Yaqut hingga Ketua PBNU Dicegah ke Luar Negeri
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Mantan Menag Yaqut hingga Ketua PBNU Dicegah ke Luar Negeri
HukumPolitik

Mantan Menag Yaqut hingga Ketua PBNU Dicegah ke Luar Negeri

Netizen
Last updated: Agustus 13, 2025 10:07 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan agar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak kabur ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya.

“Yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 12 Agustus 2025.

IAA atau Ishfah Abidal Aziz adalah staf khusus (stafsus) Menag Yaqut, yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). IAA sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025.

Sedangkan FHM merupakan swasta.

Budi menerangkan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” pungkas Budi.

Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen – 50 persen.

“Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa tiga orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

TAGGED:Korupsi Kuota HajiKPKYaqut Cholil Qoumas
SOURCES:rmol.id

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kegiatan Agama Ummi Cinta di Bekasi Bikin Resah, Bayar Infak Rp 1 Juta Dijamin Masuk Surga
Next Article Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Pendukung Jokowi Mulai Retak dari Dalam
Politik
Agustus 12, 2025
Beredar Kabar Irjen Karyoto Protes Diberi ‘Jatah’ Kabaharkam Bukan Kabareskrim, Ngamuk ke Kapolri
Nasional
Agustus 8, 2025
Kegiatan Agama Ummi Cinta di Bekasi Bikin Resah, Bayar Infak Rp 1 Juta Dijamin Masuk Surga
Agama Nasional
Agustus 13, 2025
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Hukum Politik
Agustus 12, 2025
Viral El Rumi Kalahkan Jefri Nichol Hanya 10 Detik, Ini Faktanya!
Olahraga Seleb
Agustus 10, 2025
Didesak Mundur karena Dinilai Gagal Menguasai Blok Ambalat, Ini Respon Malaysia Usai Indonesia Siapkan Rudal Balistik
Internasional
Agustus 8, 2025
Malaysia Klaim Ambalat Jadi Laut Sulawesi! DPR Langsung Minta TNI AL Kerahkan Pasukan
Nasional
Agustus 9, 2025
Cuma Jabar yang Gagal Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak Di Pulau Jawa
Nasional
Agustus 12, 2025
Ternyata Ginjal dan Paru-paru Prada Lucky Hancur Akibat Penganiayaan Senior
Teknologi
Agustus 11, 2025
Penangkapan 5 Pelaku Judol Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar, Ini Murni Laporan Masyarakat
Hukum Nasional
Agustus 8, 2025
Pendukung Jokowi Rapat Gelap Bahas Gerakan Riau Merdeka
Politik
Agustus 11, 2025
Viral! Biaya Royalti Musik Tertera di Struk Makan Restoran Senilai Rp 29 Ribu
Nasional
Agustus 12, 2025
PKS Dukung Prabowo Prioritaskan Orang yang Berkeringat Masuk Kabinet
Politik
Agustus 11, 2025
Aiptu Napitupulu, Polantas Pungli di Medan: Ku Bantu Kau, Ada 100 Berangkat
Nasional
Agustus 8, 2025
Sosok Ferry Hongkiriwang di Balik Dugaan Penculikan Anggota Densus 88
Nasional
Agustus 10, 2025
Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2
Hukum Politik
Agustus 8, 2025
Honda Luncurkan Motor Bebek Baru, Konsumsi BBM-nya Capai 71,4 Km per Liter
Otomotif
Agustus 12, 2025
Tersangka Berak dalam Mobil Polisi di Bengkulu, Videonya Viral: Lah Idak Tahan Lagi Pak!
Politik
Agustus 12, 2025
BPS Jangan Asal Bikin Prabowo Senang
Politik
Agustus 10, 2025
Harus Bayar Buka Blokiran, Ustaz Dasad Latif Kecewa: Rp 100.000 Dikali 120 juta Orang?
Nasional Politik
Agustus 10, 2025
Ketua RT Bantah Polisi Soal Warga jadi Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
Nasional
Agustus 11, 2025
20 Prajurit TNI Resmi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Hukum Nasional
Agustus 12, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?