By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Kapolda Metro Jaya Berganti tapi Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Tuntas
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Kapolda Metro Jaya Berganti tapi Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Tuntas
HukumPolitik

Kapolda Metro Jaya Berganti tapi Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Tuntas

Netizen
Last updated: Agustus 9, 2025 10:04 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Perkara dugaan pemerasan dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya berjalan di tempat.

Janji Irjen Karyoto menuntaskan kasus tersebut tidak juga ditepati.

Pucuk pimpinan Polda Metro Jaya berganti ke Irjen Asep Edi Suheri.

Pengamat kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto meyakini kasus Firli Bahuri tidak akan tuntas.

“Kasus FB tidak akan pernah tuntas karena memang tak pernah ingin dituntaskan, indikasinya menjadi alat bargaining kasus atau minimal informasi kasus korupsi yg ditangani FB sendiri,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (8/8/2025).

Bambang mendorong agar Wassidik dan Irwasum Polri mengambil alih kasus ke Bareskrim Polri.

“Atau kalau tidak ada bukti-bukti yang kuat diterbitkan SP3,” tambahnya.

PR Kasus Firli

Kapolda Metro Jaya telah berganti pimpinan dari Irjen Karyoto ke Irjen Asep Edi Suheri, Wakabareskrim Polri.

Diketahui, Karyoto saat ini dipercaya untuk menjadi Kabaharkam Polri.

Namun kepindahan Karyoto yang akan mendapatkan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ini menyisakan pekerjaan rumah (PR) kasus untuk Asep, pemegang tongkat komando tertinggi di Polda Metro Jaya.

Kasus pertama yakni soal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan Firli sebagai tersangka sejak 2023 lalu.

Bahkan ada dua kasus lain yang menyertainya yakni dugaan TPPU hingga pelanggaran pasal 36 UU KPK soal pertemuan Firli dengan orang berperkara.

Namun, status tersangka Firli Bahuri ini tak kunjung membuat penyidik Polda Metro Jaya menahan mantan Kabaharkam Polri tersebut.

Karyoto pun pernah berucap jika kasus ini tidak selesai.

Maka menjadi utang baginya yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

“Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Janji-janji Karyoto yang akan menuntaskan perkara itu nyatanya belum bisa terwujud hingga saat ini.

Hingga kini, kasus tersebut tak ada perkembangan karena polisi tak kunjung melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini.

Hal ini dikarenakan berkas perkara yang diserahkan belum memenuhi syarat materiil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ian Iskandar menjelaskan bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.

Menurutnya, jaksa penyidik PMJ harus memeriksa minimal dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa hukum tersebut.

Meski penyidik telah meminta keterangan dari 123 orang saksi, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat materiil.

Doktrin hukum menyatakan ‘unus testis, nullus testis’ — satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” ungkap Ian kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/02/2025).

Ian menambahkan bahwa penghentian penyidikan juga didukung oleh tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya.

Sejak Februari 2024, berkas tersebut sudah empat kali dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

TAGGED:Firli BahuriKasus Pemerasan Firli BahuriSyahrul Yasin Limpo
SOURCES:tribunnews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Isu Pajak untuk PSK Mencuat Lagi, Hotman Paris Ingatkan yang Suka Jajan Hati-hati Namanya Masuk SPT
Next Article Malaysia Klaim Ambalat Jadi Laut Sulawesi! DPR Langsung Minta TNI AL Kerahkan Pasukan
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Isu Pajak untuk PSK Mencuat Lagi, Hotman Paris Ingatkan yang Suka Jajan Hati-hati Namanya Masuk SPT
Nasional
Agustus 9, 2025
Kelewatan! Gaji Puluhan Juta Masih Terima Bansos? Ada 27 Ribu Pegawai BUMN, Dokter hingga Manager
Nasional
Agustus 9, 2025
Cerita Komjen Purn Dharma Pongrekun Tangani Kasus Ijazah: Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu
Nasional Politik
Agustus 7, 2025
Viral Bupati Pati Tantang 50 Ribu Pendemo Usai Naikkan Pajak 250 Persen: Saya Tidak akan Ubah Keputusan!
Nasional
Agustus 7, 2025
Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik
Politik
Agustus 4, 2025
Viral Penumpang Lion Air Teriak-Teriak Ada Bom di Pesawat, Pelaku Langsung Diturunkan!
Nasional
Agustus 4, 2025
Dicueki DPR!! Connie Bakrie Sebut Nasib Pemakzulan Gibran di Tangan Dasco, Harus Dia yang ‘Tendang’
Politik
Agustus 9, 2025
Ilmuwan Harvard Prediksi Pesawat Alien Bakal Serang Bumi Tahun Ini
Internasional Random
Agustus 6, 2025
BPS Jangan Asal Bikin Prabowo Senang
Politik
Agustus 10, 2025
Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY
Hukum Politik
Agustus 4, 2025
Anaknya Dituding Hasil Perselingkuhan dari Ruben Onsu, Sarwendah Ungkap Proses Dapat Momongan
Seleb
Agustus 4, 2025
Sosok Ferry Hongkiriwang di Balik Dugaan Penculikan Anggota Densus 88
Nasional
Agustus 10, 2025
Viral Link Video Pasangan Remaja Melakukan Hal Tak Senonoh di Dekat Rumah Dinas Bupati Sragen
Nasional
Agustus 7, 2025
Ada yang Protes Lahan Nganggur Diambil Negara, Nusron: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?
Nasional Politik
Agustus 8, 2025
Rocky Gerung Prediksi Prabowo Bakal Bersihkan Pengaruh Jokowi Usai HUT RI: Pasti Menggemparkan!
Politik
Agustus 7, 2025
Klaim Silfester Sudah Damai dan Bertemu JK Ternyata Ngibul, Justru JK Bingung Kenapa Dia Tak Dibui
Hukum Politik
Agustus 8, 2025
Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?
Hukum Politik
Agustus 6, 2025
Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2
Hukum Politik
Agustus 8, 2025
Penangkapan 5 Pelaku Judol Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar, Ini Murni Laporan Masyarakat
Hukum Nasional
Agustus 8, 2025
Siapa Chusnul Khotimah? Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman
Hukum Politik
Agustus 6, 2025
Duel Berdarah Sesama Turis China di Restoran Bali, Dua Nyaris Tewas Ditusuk Pecahan Gelas
Nasional
Agustus 7, 2025
375 Ribu Lulusan UGM Stempelnya di Depan Foto, Kecuali Ijazah Jokowi
Politik
Agustus 6, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?