By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
HukumNasional

ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku

Netizen
Last updated: Agustus 6, 2025 6:56 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi KPK untuk melaporkan langsung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang diperkirakan merugikan negara Rp 225 miliar dan perkara pemerasan oleh ASN sebesar Rp 51 miliar. ICW juga melaporkan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan ketiga orang yang dilaporkan itu terdiri dari penyelenggara negara dan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag). Dia enggan membuka identitas ketiga orang itu ke publik, hanya meminta KPK untuk menyelidikinya.

“Jadi dari hasil uji gramasi yang kami lakukan dan hasil analisis terhadap dokumen kontrak, kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama, satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri. Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp 51 miliar,” ujar Wana di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Wana menjelaskan perkiraan korupsi sekitar Rp 255 miliar berasal dari pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji, sebesar 4 riyal Arab Saudi atau Rp 16.000 per porsi.

Diketahui, pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah jumlahnya 40 riyal atau sekitar Rp 200.000 per porsi makanan. Hal ini dengan kalkulasi 1 riyal sekitar Rp 4.000.

“Berdasarkan hasil penghitungan kami, ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 riyal yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar. Ini yang menjadi persoalan, telah terjadi sejumlah kasus korupsi yang dilakukan atau yang dialami oleh Kementerian Agama, tapi hingga saat ini itu prosesnya tidak ada perbaikan dan tidak ada evaluasi,” jelas dia.

Sementara pemerasan sebesar Rp 51 miliar berasal dari pungutan oleh salah seorang PNS Kemenag sebesar 0,8 riyal per makanan. Menurut Wana, selain pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jemaah haji, juga terjadi pungutan sebesar Rp 0,8 riyal per porsi makanan.

“Kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 riyal sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 miliar,” ungkap dia.

ICW juga melaporkan ada monopoli pemilihan penyedia perusahaan layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Musdalifah, Mina dan Arofah. Pasalnya, terdapat dua perubahan yang dimiliki oleh satu orang, nama dan alamatnya sama.

“Mengapa ini menjadi persoalan? Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak diperbolehkan perusahaan memiliki, sorry, ketika ada suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu. Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33% dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang,” pungkas Wana.

ICW juga memastikan laporan dugaan korupsi itu berbeda dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Pasalnya, tempus dugaan korupsi yang dilaporkan ICW terjadi pada 2025, sementara yang diusut KPK terkait dengan kuota haji khusus 2024.

TAGGED:ICWKemenagKorupsi Porsi Makanan Haji
SOURCES:beritasatu.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?
Next Article Siapa Chusnul Khotimah? Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian
Nasional
Agustus 1, 2025
Abolisi untuk Tom Lembong Bukti Prabowo Tak Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Misteri Farah dan Diplomat Arya Daru!! Jejak Kedekatan, Suami Farah Diduga Ikut Kost di Dekat ADP
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik
Politik
Agustus 4, 2025
Reaksi Keras Mahfud Sikapi Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Jahat Itu, Bisa Digugat ke Pengadilan
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
Hasto Dapat Amnesti, Berarti Benar Perkara Dipolitisasi Orang Tertentu
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Guru di Blitar Rame-rame Gugat Cerai Suami Usai Dilantik PPPK, Merasa Lebih Mandiri secara Finansial
Nasional
Agustus 1, 2025
Bagian Geng Solo, Muslim Arbi Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit
Politik
Agustus 4, 2025
Viral Suami Panik Minta Tolong Damkar karena Istrinya 2 Hari Kesurupan, Berhasil Dinetralisir
Nasional
Agustus 4, 2025
Maia Estianty Pernah Larang El Rumi Dekati Cewek yang Suka Seks Bebas, Netizen: Maksudnya Erika Carlina?
Seleb
Juli 31, 2025
Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY
Hukum Politik
Agustus 4, 2025
Hormat dan takjub, dokter Rusia terus melanjutkan operasi pasien saat gempa 8,8 SR mengguncang
Internasional
Juli 31, 2025
Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Pesanan Mulyono Disleding
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Siapa Chusnul Khotimah? Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman
Hukum Politik
Agustus 6, 2025
Beredar Isu Suami Farah yang Temani Arya Daru ke GI Seorang Aparat, Polisi Bungkam
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
Sosok Saori Araki yang Viral di X, Wanita Jepang Berwajah Menawan yang Curi Perhatian
Seleb
Agustus 3, 2025
Nodai Ibu Mertua di Kamar, Oknum Polisi Aipda AD Resmi Dipecat Tidak Hormat
Nasional
Agustus 3, 2025
375 Ribu Lulusan UGM Stempelnya di Depan Foto, Kecuali Ijazah Jokowi
Politik
Agustus 6, 2025
Denny Sumargo Ucap Syahadat, Kini Bebaskan Anak Pilih Keyakinan
Seleb
Juli 31, 2025
Mabes Polri Keluarkan SP3D Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?