By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun
HukumPolitik

Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun

Netizen
Last updated: Agustus 11, 2025 7:37 am
Netizen
Share
6 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Berdasarkan perhitungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 atau diera Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi diduga merugikan keuangan negara mencapai hampir Rp1 triliun.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang bersyukur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

“Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK karena awal-awalnya agak lemot, tapi habis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut, dan kemudian Alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

Boyamin mengatakan, dirinya juga pernah melaporkan dugaan korupsi kuota haji tersebut kepada KPK. Bahkan, MAKI sudah membeberkan nilai perhitungan korupsinya.

Di mana kata Boyamin, pada 2023 lalu, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Berdasarkan UU 8/2019, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun nyatanya dibagi 50 persen untuk haji khusus, dan 50 persen untuk haji reguler.

“Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu. Karena dari penelusuran saya, perorang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dolar. Itu berarti kan hampir Rp75 juta per orang,” terang Boyamin.

Bahkan kata Boyamin, pihaknya menduga bahwa uang-uang tersebut masuk ke konsorsium yang mengelola biro-biro travel.

“Nah diduga uang itu juga mengalir kepada oknum. Karena rumusan seperti itu maka saya dorong terus untuk segera penyidikan, dan saya juga sudah menyetor nama-nama travel yang diduga menerima alokasi-alokasi kuota tambahan yang tidak semestinya itu,” jelas Boyamin.

Jika dihitung kata Boyamin, 10 ribu kuota yang dibagi ke haji khusus dikali Rp75 juta per kuota, maka tembus Rp750 miliar.

“Minimal Rp500 miliar, bisa hingga Rp1 triliun,” ungkap Boyamin.

Untuk itu, Boyamin berharap KPK juga menerapkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kuota haji ini.

“Karena uang tadi kemudian mengalir ke mana-mana. Selain juga dipakai oleh travel sekian yang kebutuhan rill, tetapi kan juga mengalir ke mana-mana, maka harus dikenakan pencucian uang kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melacak aliran uang itu kemana bisa diambil dan bisa diserahkan ke negara. Dan kami tetap mengawal itu, nanti kalau lemot lagi ya kita gugat praperadilan, kita pantau terus kita kawal terus,” pungkas Boyamin.

Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen – 50 persen.

“Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

TAGGED:Boyamin SaimanKemenagKPKMAKIYaqut Cholil Qoumas
SOURCES:rmol.id

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Ketua RT Bantah Polisi Soal Warga jadi Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
Next Article Pakar UGM: Angka Kemiskinan Relatif Tinggi, Kok Bikin Kebijakan yang Memicu PHK?
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Viral El Rumi Kalahkan Jefri Nichol Hanya 10 Detik, Ini Faktanya!
Olahraga Seleb
Agustus 10, 2025
Kegiatan Agama Ummi Cinta di Bekasi Bikin Resah, Bayar Infak Rp 1 Juta Dijamin Masuk Surga
Agama Nasional
Agustus 13, 2025
BPS Jangan Asal Bikin Prabowo Senang
Politik
Agustus 10, 2025
Kapolda Metro Jaya Berganti tapi Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Tuntas
Hukum Politik
Agustus 9, 2025
Cerita Komjen Purn Dharma Pongrekun Tangani Kasus Ijazah: Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu
Nasional Politik
Agustus 7, 2025
Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup
Nasional Politik
Agustus 9, 2025
Ternyata Ginjal dan Paru-paru Prada Lucky Hancur Akibat Penganiayaan Senior
Teknologi
Agustus 11, 2025
Malaysia Klaim Ambalat Jadi Laut Sulawesi! DPR Langsung Minta TNI AL Kerahkan Pasukan
Nasional
Agustus 9, 2025
Beredar Kabar Irjen Karyoto Protes Diberi ‘Jatah’ Kabaharkam Bukan Kabareskrim, Ngamuk ke Kapolri
Nasional
Agustus 8, 2025
Ketua RT Bantah Polisi Soal Warga jadi Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
Nasional
Agustus 11, 2025
Pendukung Jokowi Rapat Gelap Bahas Gerakan Riau Merdeka
Politik
Agustus 11, 2025
Didesak Mundur karena Dinilai Gagal Menguasai Blok Ambalat, Ini Respon Malaysia Usai Indonesia Siapkan Rudal Balistik
Internasional
Agustus 8, 2025
Viral! Biaya Royalti Musik Tertera di Struk Makan Restoran Senilai Rp 29 Ribu
Nasional
Agustus 12, 2025
Klaim Silfester Sudah Damai dan Bertemu JK Ternyata Ngibul, Justru JK Bingung Kenapa Dia Tak Dibui
Hukum Politik
Agustus 8, 2025
20 Prajurit TNI Resmi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Hukum Nasional
Agustus 12, 2025
Aiptu Napitupulu, Polantas Pungli di Medan: Ku Bantu Kau, Ada 100 Berangkat
Nasional
Agustus 8, 2025
Cuma Jabar yang Gagal Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak Di Pulau Jawa
Nasional
Agustus 12, 2025
Dunia Militer Kaget, Indonesia Tiba-Tiba Punya Rudal Balistik KHAN
Nasional
Agustus 9, 2025
Pendukung Jokowi Mulai Retak dari Dalam
Politik
Agustus 12, 2025
Isu Pajak untuk PSK Mencuat Lagi, Hotman Paris Ingatkan yang Suka Jajan Hati-hati Namanya Masuk SPT
Nasional
Agustus 9, 2025
Ada yang Protes Lahan Nganggur Diambil Negara, Nusron: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?
Nasional Politik
Agustus 8, 2025
Penangkapan 5 Pelaku Judol Akali Sistem, Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar, Ini Murni Laporan Masyarakat
Hukum Nasional
Agustus 8, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?