By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Eks Kadishut NTB yang Ngaku Teman Kuliah Jokowi Ternyata Tersangka Korupsi, MAKI Heran Tiba-tiba Kasusnya SP3
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Eks Kadishut NTB yang Ngaku Teman Kuliah Jokowi Ternyata Tersangka Korupsi, MAKI Heran Tiba-tiba Kasusnya SP3
HukumPolitik

Eks Kadishut NTB yang Ngaku Teman Kuliah Jokowi Ternyata Tersangka Korupsi, MAKI Heran Tiba-tiba Kasusnya SP3

Netizen
Last updated: Mei 21, 2025 10:34 am
Netizen
Share
5 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Pusaran kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi telah memunculkan nama Andi Pramaria.

Mantan Kadis Kehutanan NTB itu muncul ke publik mengaku sebagai rekan satu angkatan Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Andi memastikan bahwa Jokowi benar-benar mengenyam pendidikan kuliah di UGM.

Andi Pramaria juga memastikan bahwa Jokowi wisuda di UGM.

Pasalnya, saat itu, kata Andi, Jokowi diwisuda bersama dirinya.

“Wisuda juga, karena itu memang bareng sama saya,” ujarnya.

Kemunculan dan kesaksian Andi Pramaria tak lepas dari sorotan netizen. Sisi gelap dari Andi Pramaria pun coba dikuliti dan ditelusuri. Salah satunya seperti diunggah akun @pak.dengk3k di Instagram. Akun tersebut memposting foto Andi Pramaria yang berpose bersama Jokowi.

“Munculnya Andi Pramaria ini akan membuat semakin gaduh kasus ijazah Jokowi. Pengakuan dan kesaksian Andi menjadi tak berarti. Apalagi mengingat masa lalu Andi yang bermasalah dengan hukum,” tulis akun tersebut, dikutip Selasa (20/5/2025).

“Andi Pramaria (dalam beberapa pemberitaan kasus korupsi sering disingkat AP) adalah mantan Kadis Kehutanan NTB yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lombok Timur. Namun kemudian kasus AP di-SP3 alias dihentikan. Penghentian ini yang kemudian diprotes oleh MAKI. Dan kasus itu pun tak berlanjut,” sambung akun pak.dengk3k.

Melansir kantor berita nasional ANTARA, pada Januari 2019 lalu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai penghentian penyidikan perkara pendudukan lahan Hutan Sekaroh, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan tersangka korporasi asing bidang budi daya mutiara PT Autore Pearl Culture (APC) oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

“Patut dicurigai dan dipertanyakan adanya SP3 itu, kan udah ada tersangkanya. Kok bisa dihentikan perkaranya,” kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari Antara.

Karena itu, dia mendesak agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) harus turun tangan melakukan penyelidikan internal atas kasus tersebut.

Ia meminta Kejaksaan Agung untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap jaksa yang melakukan pelanggaran. “Jika terbukti bersalah dalam penanganan perkara itu,” ucapnya.

Kasus ini terbongkar pada 2017, berdasarkan hasil pengembangan penerbitan 32 sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Pada awalnya kejaksaan menemukan keberadaan bangunan milik perusahaan asing itu dari hasil pemetaan kawasan hutan lindung yang memiliki nomor register tanah kehutanan (RTK-15).

Dari penelusuran diketahui bahwa bangunan yang ada di dalam kawasan RTK-15 dibuat oleh pihak perusahaan sebagai sarana penunjang usaha budi daya mutiara yang berada di pesisir pantai.

Bangunan berupa pos pengamanan, gudang penyimpanan dan tempat tinggal karyawan itu telah berdiri di dalam kawasan RTK-15 sejak 2005. Namun dari hasil penyidikannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana korupsi terkait perizinan.

Berdasarkan hasil penyidikannya, PT APC kemudian ditetapkan sebagai tersangka korporasi dengan sangkaan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3/Pasal 5/Pasal 13/Pasal 15 dan atau Pasal 20 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan penetapannya, PT APC pernah mengajukan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Selong menolak materinya dan meminta Kejari Lombok Timur untuk kembali melanjutkan penanganan perkaranya.

Seiring dengan penanganannya, muncul tersangka tambahan yakni seorang aparatur negeri sipil (ASN) pemerintahan yang diketahui masih duduk di kursi jabatan Pemerintah Provinsi NTB. Pejabat tersebut berinisial AP, mantan Kepala Dinas Kehutanan NTB.

Peran dan keterlibatannya terendus oleh tim penyidik kejaksaan ketika AP masih menduduki jabatan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan NTB, di tahun 2005, bertepatan dengan adanya sarana penunjang PT APC di dalam kawasan RTK-15.

Indikasinya, pejabat AP berperan dalam memuluskan niat perusahaan asing tersebut membuka usaha di dalam kawasan Hutan Sekaroh tanpa harus mengantongi surat izin. Dalam perannya, AP diduga menerima imbalan dari PT APC yang nilainya mencapai Rp110 juta.

Karena itu dalam berkasnya, AP dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eks Kadishut NTB yang Ngaku Teman Kuliah Jokowi Ternyata Tersangka Korupsi, MAKI Heran Tiba-tiba Kasusnya SP3


Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak ditemukan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan pidana korupsi korporasi PT Autore Pearl Culture (APC) yang mendirikan bangunan usaha tanpa izin pemerintah di dalam kawasan Hutan Lindung Sekaroh.

“Awalnya bangunan APC di dalam kawasan itu, saya kira ada kerugian negaranya, tapi ternyata tidak. Jadi tidak ada unsur melawan hukumnya, tidak ditemukan kerugian negara,” kata Kepala Kejari Lombok Timur Tri Cahyo Hananto.

TAGGED:Andi PramariaIjazah PalsuJoko WidodoJokowi
SOURCES:harianaceh.co.id

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Tiga Ijazah Lulusan 1985 Fakultas Kehutanan UGM Diteliti, Ijazah Jokowi Disebut Tak Identik dengan Dua Lainnya
Next Article Roy Suryo Beberkan Dua Hal Penting Terbongkar di Polemik Ijazah Jokowi
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Minta Maaf karena Palak Pemotor Wanita Rp 100.000, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum
Nasional
Juni 28, 2025
Hubungan Bobby Nasution dengan Kadis PUPR Sumut, KPK Akan Usut Setoran Uang ke Mantu Jokowi
Hukum Politik
Juni 30, 2025
Tiga Saksi Semua Keluarga, Eks Perwira BIN Ungkap Modus Paiman Tutupi Jejak di Pasar Pramuka: Dia Bohong!
Politik
Juni 30, 2025
Dituduh Berbuat Asusila, Mahasiswa di Surabaya Diperas Oknum Polisi, Dimintai Rp10 Juta
Nasional
Juni 25, 2025
Penampakan Policetube, Saingan YouTube Buatan Polri Yang Sebarkan Prestasi Polisi
Nasional Politik
Juni 28, 2025
Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK
Hukum Politik
Juni 29, 2025
Jika Presiden Prabowo Bernyali Bisa Saja Menteri dari Era Jokowi Diganti Kader PDIP
Politik
Juni 30, 2025
Beathor Suryadi Minta China Segera Tangkap Jokowi
Politik
Juni 30, 2025
Feri Amsari: Kalau Benar Akun Fufufafa Milik Gibran, Selesai Dia!
Politik
Juli 1, 2025
Penjelasan Jokowi soal Kondisi Wajahnya Merah dan Membengkak
Politik
Juni 27, 2025
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Politik
Juni 30, 2025
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Nasional Politik
Juni 29, 2025
Kasus Judol, Eks Pegawai Kominfo Terima Uang Tutup Mulut Rp 15 Miliar, Berangkatkan 47 Orang Umroh
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Trump Pertimbangkan Investasi Rp486 Triliun untuk Bantu Iran Kembangkan Program Nuklir
Internasional
Juni 30, 2025
Akun Medsos Prabowo Diserang Warga Brasil, PDIP: Pemerintah Harus Segera Bersikap
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Geger! Amien Rais Beberkan Upaya Jokowi Ingin Bunuh Putra Sulungnya di Jalan Tol
Politik
Juni 29, 2025
Mengenal Zohran Mamdani, Muslim Pertama yang Berpotensi Jadi Wali Kota New York
Internasional Politik
Juni 27, 2025
Boyamin Saiman Gugat KPK jika Mantu Jokowi tak Diperiksa Kasus Korupsi: Topan Itu Orang Dekat Bobby!
Hukum Politik
Juli 1, 2025
MAKI Bongkar Kedekatan Bobby Nasution dan Topan Ginting: Dari Tim Kampanye hingga jadi ‘Koboi’
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Video Topan Ginting Marah-marah Saat Sidak, Gus Umar: Gayamu Sok Bersih, Dasar Koruptor Biadab!
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Viral 2 Anak Serahkan Ibu ke Panti Jompo dan Ogah Dikabari jika Wafat, Kini Ambil Lagi karena Tekanan Publik
Nasional
Juni 30, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?