By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Eks Jaksa dan Pengacara Kongkalikong Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Eks Jaksa dan Pengacara Kongkalikong Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading
HukumNasional

Eks Jaksa dan Pengacara Kongkalikong Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading

Netizen
Last updated: April 6, 2025 4:06 pm
Netizen
Share
6 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, jadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.

Contents
Duduk perkaraModus operandi: penggelapan bertahap
Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusrian, Kamis (27/2/2025) malam.
Tak sampai di situ, kuasa hukum korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka.
Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Duduk perkara

Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ini bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada 2022.
Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan.
Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.
Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
“Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (15/3/2022).
Chris mengaku terjun ke dunia robot trading ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februaro 2022.
Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar.
Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin (21/3/2022) malam.
 Penipuan yang melibatkan jaksa Dalam skenario yang lebih luas, Azam yang saat itu menjabat sebagai JPU Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.
Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.
“Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.
 Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.
Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan Azam.
Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui bahwa setelah kasus ini, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
“Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Patris.

Modus operandi: penggelapan bertahap

Patris menjelaskan bahwa penggelapan barang bukti dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, sebesar Rp 17 miliar diduga dibagi antara OS dan AZ, masing-masing menerima Rp 8,5 miliar.
Kemudian, pada tahap berikutnya, uang sebesar Rp 38 miliar dikembalikan, tetapi Rp 6 miliar di antaranya dimanipulasi.
Dana tersebut kembali dibagi rata antara BG dan AZ.
“Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejari Jakarta Barat,” kata Patris.
Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menahan AZ dan BG di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
AZ dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Selain itu, Kejati DKI Jakarta telah menyita berbagai aset milik AZ, di antaranya:
  • Saldo rekening senilai Rp 32,7 miliar
  • Uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar
  •  Polis asuransi senilai Rp 2 miliar
  •  Aset rumah dan tanah yang dibeli AZ
  • Dana yang tersimpan di rekening istrinya
“Kami juga telah memeriksa istri tersangka sebagai saksi untuk memastikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana pencucian uang,” tambah Patris.
TAGGED:KejaksaanRobot Trading
SOURCES:tribunnews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kisah Seorang Polwan Asal Amerika Masuk Islam Demi Nikahi Pemuda Penjual Es Kelapa
Next Article Viral Dugaan Pemerasan ke Toko Kue Rp350 Juta, Boikot Codeblu Menggema di Medsos
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Netizen +62 Balas Beri Rating Bintang 1 untuk Hutan Amazon, Imbas Gunung Rinjani Dapat Penilaian Buruk
Nasional
Juni 30, 2025
Eks Wamendes Terseret Dugaan Pemalsuan Ijazah Jokowi, Diduga Punya Percetakan di Pasar Pramuka
Politik
Juni 24, 2025
Gibran janjikan 19 juta lapangan kerja, keluarga Selvi Ananda sibuk koleksi Balenciaga, Gucci, Hermes
Politik
Juni 29, 2025
Ngaku Masih Gadis padahal Sudah Menjanda 3 Kali, Pengantin Pria Sakit Hati, Pernikahan Ricuh di Lombok Tengah
Nasional
Juni 25, 2025
Penampakan Ijazah Jokowi Vs Hari Mulyono yang Disebut Mirip
Politik
Juni 25, 2025
Teken MoU dengan Telkomsel – Indosat – XL, Kejagung Kini Bisa Sadap Langsung Nomor Pengguna
Hukum Politik
Juni 27, 2025
Bahlil Sebut Negara-Negara yang Hutannya Dibabat dan Diambil Tambangnya Kini Mereka Maju, Heran Ada yang Protes Indonesia Keruk SDA
Politik
Juni 26, 2025
Tiga Saksi Semua Keluarga, Eks Perwira BIN Ungkap Modus Paiman Tutupi Jejak di Pasar Pramuka: Dia Bohong!
Politik
Juni 30, 2025
Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK
Hukum Politik
Juni 29, 2025
Terbongkar! Jokowi Tak Punya Dokumen saat Daftar Pilwalkot Solo dan Pilkada DKI Jakarta
Politik
Juni 28, 2025
GP Ansor Protes Larangan Pakai Seragam Loreng Mirip TNI/Polri: Logikanya Pemerintah Bermasalah
Nasional Politik
Juni 24, 2025
Beathor Suryadi Minta China Segera Tangkap Jokowi
Politik
Juni 30, 2025
Paiman Raharjo Ngaku Tutup Kios di Pasar Pramuka pada 2002, tapi Ada Info Tetap Aktif hingga 2017
Politik
Juni 27, 2025
Mengenal Zohran Mamdani, Muslim Pertama yang Berpotensi Jadi Wali Kota New York
Internasional Politik
Juni 27, 2025
Eks Karyawan Bongkar Dugaan Skandal dr. Richard Lee: Pernah Ketangkap Memesan Perempuan di Bawah Umur
Nasional Seleb
Juni 24, 2025
Dituduh Berbuat Asusila, Mahasiswa di Surabaya Diperas Oknum Polisi, Dimintai Rp10 Juta
Nasional
Juni 25, 2025
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Nasional Politik
Juni 29, 2025
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Khawatir jadi Kampanye Narkoba secara Gratis
Hukum Nasional
Juni 28, 2025
Jokowi Sakit Kulit Dengan Wajah Penuh Flek Hitam, Dokter Kecantikan Richard Lee Buka Suara
Kesehatan Politik
Juni 29, 2025
Minta Maaf karena Palak Pemotor Wanita Rp 100.000, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum
Nasional
Juni 28, 2025
Habib Rizieq Serukan Stop Debat Sunni-Wahabi-Syiah, Bersatulah Lawan Israel dan Sekutunya!
Nasional Seleb
Juni 24, 2025
Pemerhati Intelijen SRC Sebut Ada Keterlibatan Profesor P dalam Mencetak Ijazah Palsu Jokowi
Politik
Juni 24, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?