By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Cara Agar Bisa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Gaji Rp8 Juta?
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Cara Agar Bisa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Gaji Rp8 Juta?
Nasional

Cara Agar Bisa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Gaji Rp8 Juta?

Netizen
Last updated: Mei 25, 2025 12:44 pm
Netizen
Share
5 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Masyarakat belakangan diketahui sedang ramai memperbincangkan perihal gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang dinilai fantastis.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dalam sebulan.

Hal ini tentunya memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak dari mereka yang memercayai kabar tersebut dan merasa tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai pengurus.

Akan tetapi, di lain sisi juga banyak yang meragukan hal tersebut karena Koperasi Desa Merah Putih merupakan program baru yang dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Lantas, bagaimana cara menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan benarkah pengurus bisa dapat gaji Rp8 juta? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari website resminya, Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan ditujukan untuk desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.

Program ini diusung Kemenkop untuk memajukan perekonomian desa dan/atau kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Dnegan menjunjung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Syarat Daftar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pengurus koperasi Merah Putih.

  • Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
  • Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
  • Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
  • Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
  • Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
  • Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi

Cara agar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Perlu diketahui bahwa pemilihan pengurus koperasi desa merupakan kewenangan dan keputusan internal koperasi.

Pemilih pengurus dilihat berdasarkan kemampuan dan juga kesepakatan antara anggota koperasi dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pengurus, para anggota akan mendakan forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Selain itu, perihal nominal gaji yang akan didapat para anggota juga ditentukan dalam RAT yang dilakukan secara musyawarah dan disetujui setiap anggota.

Dalam hal pemberian gaji setiap anggota maupun pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini tidak terdapat campur tangan pemerintah. Kendati demikian, pengurus berhak menerima gaji sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan.

Kemenkop pun telah membantah informasi yang beredar di masyarakat perihal upah senilai Rp8 juta per bulan yang akan diterima setiap pengurus Koperasi Merah Putih.

“Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Informasi tersebut tidak benar dan termasuk HOAKS,” tulis akun Instagram resmi Kemenkop, seperti dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih

Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi dan ingin mendaftar sebagai bagian dari Koperasi Desa Merah Putih, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

  • Akses situs resmi https://merahputih.kop.id/
  • Klik Daftar Sekarang
  • Pilih skema Membangun Koperasi Baru
  • Klik Berikutnya pada bagian kanan bawah
  • Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi baru
  • Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  • Isi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Isi nama kuasa penghadap notaris, alamat e-mail, nomor Hp, dan buat kata sandi baru
  • Centang kolom pernyataan
  • Klik Daftar Sekarang

Sebagai catatan, pemberian nama koperasi harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh Kementrian Koperasi (Kemenkop) seperti di bawah ini.

  • Nama harus diawali dengan kata “Koperasi”
  • Selanjutnya diikuti dengan frasa “Desa Merah Putih” dan/atau “Kelurahan Merah Putih”
  • Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat
  • Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota
  • Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi.
TAGGED:KoperasiKoperasi Merah Putih
SOURCES:poskota.co.id

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Viral Link Video Skandal Its Anggi Tiktok Durasi 2 Menit 47 Detik Sama Ayang
Next Article Pemerintah Adakan Lagi Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Selama Juni-Juli 2025
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

MAKI Bongkar Kedekatan Bobby Nasution dan Topan Ginting: Dari Tim Kampanye hingga jadi ‘Koboi’
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Gibran janjikan 19 juta lapangan kerja, keluarga Selvi Ananda sibuk koleksi Balenciaga, Gucci, Hermes
Politik
Juni 29, 2025
Siap-siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak dari Pedagang di Shopee, TikTok Shop dan Lazada cs
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Hakim MK Sebut Bung Karno Itu Setengah Nabi, Peninggalannya Pancasila
Politik
Juli 1, 2025
Penjelasan Jokowi soal Kondisi Wajahnya Merah dan Membengkak
Politik
Juni 27, 2025
Beathor Suryadi Minta China Segera Tangkap Jokowi
Politik
Juni 30, 2025
Trump Pertimbangkan Investasi Rp486 Triliun untuk Bantu Iran Kembangkan Program Nuklir
Internasional
Juni 30, 2025
Mengenal Zohran Mamdani, Muslim Pertama yang Berpotensi Jadi Wali Kota New York
Internasional Politik
Juni 27, 2025
Warga India Ini Berusaha Cari Simpatik dengan Ikut Upacara Agama Yahudi, Namun Dia Justru Ditendang dan Dipanggil ‘Anjing’
Internasional
Juni 27, 2025
Feri Amsari: Kalau Benar Akun Fufufafa Milik Gibran, Selesai Dia!
Politik
Juli 1, 2025
Didepak dari Miss Indonesia Gegara Kibarkan Bendera Israel, Merince Kogoya Salahkan Warganet Pro Palestina
Nasional Seleb
Juli 1, 2025
Iran Ragukan Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Tanggapi Agresi Baru
Internasional
Juni 30, 2025
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Nasional
Juni 28, 2025
Penampakan Policetube, Saingan YouTube Buatan Polri Yang Sebarkan Prestasi Polisi
Nasional Politik
Juni 28, 2025
Dituduh Berbuat Asusila, Mahasiswa di Surabaya Diperas Oknum Polisi, Dimintai Rp10 Juta
Nasional
Juni 25, 2025
Geger! Amien Rais Beberkan Upaya Jokowi Ingin Bunuh Putra Sulungnya di Jalan Tol
Politik
Juni 29, 2025
Akun Medsos Prabowo Diserang Warga Brasil, PDIP: Pemerintah Harus Segera Bersikap
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Ketua KPU Solo Bongkar Ijazah Jokowi saat Daftar Pilwalkot: Gelarnya Insinyur bukan Drs
Politik
Juni 25, 2025
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Politik
Juni 30, 2025
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Nasional Politik
Juni 29, 2025
Jokowi Sakit Kulit Dengan Wajah Penuh Flek Hitam, Dokter Kecantikan Richard Lee Buka Suara
Kesehatan Politik
Juni 29, 2025
Posisi Jokowi Terkunci Gegara Ijazah Pasar Pramuka
Politik
Juni 30, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?