By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Cair 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Mekanismenya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Cair 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Mekanismenya
Nasional

Cair 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Mekanismenya

Netizen
Last updated: Mei 26, 2025 8:24 am
Netizen
Share
5 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 5 Juni 2025 dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di tengah situasi ekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil.

Meskipun besarannya dipastikan tidak sebesar bantuan di masa pandemi, program ini tetap menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor tenaga kerja formal berpenghasilan rendah.

Adapun aturan teknis dan mekanisme penyalurannya saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh masing-masing kementerian terkait.

Publik kini menanti pengumuman resmi soal detail bantuan, termasuk jumlah yang akan diterima dan bagaimana proses pencairannya.

Subsidi Upah Cair Juni 2025, Namun Nominal Bantuan Lebih Kecil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU tahun ini menggunakan acuan yang sama seperti bantuan saat masa pandemi Covid-19.

Meski begitu, besaran subsidi dipastikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya.

“Subsidi upah kali ini tidak sebesar Rp 600.000, besarannya lebih kecil,” ujar Airlangga kepada media di Jakarta.

Pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta dalam dua tahap.

Sementara di tahun 2022, BSU disalurkan sekali bayar sebesar Rp 600.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta.

Untuk tahun 2025, nominal pastinya belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran dan saat ini tengah memfinalisasi regulasi pelaksanaannya.

Kriteria Penerima BSU dan Fokus pada Pekerja Berupah Rendah

Subsidi kali ini menyasar pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Hal ini menjadi upaya lanjutan dalam rangka melindungi kelompok pekerja rentan dari tekanan ekonomi yang masih terasa.

Program BSU juga menjadi bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial nasional.

Skema ini secara langsung diarahkan untuk menjaga daya beli, khususnya dalam menghadapi tantangan global dan dampak inflasi.

Subsidi Tidak Hanya BSU, Ada 5 Bantuan Lain Menyusul

Tak hanya subsidi upah, pemerintah juga akan meluncurkan lima program bantuan lainnya secara bersamaan pada 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan antara lain:

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat.

Diskon tarif tol untuk masyarakat.

Diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA.

Subsidi iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bantuan pangan bagi kelompok rentan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga sektor transportasi, energi, dan kebutuhan dasar rumah tangga.

Aturan Teknis Segera Diumumkan, Pemerintah Siapkan Regulasi Lintas Kementerian

Masing-masing kementerian saat ini tengah mempersiapkan regulasi pelaksanaan bantuan.

Airlangga menyebutkan bahwa laporan mengenai program ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Setelah aturan teknis rampung, pemerintah akan mengumumkan secara resmi skema pencairan bantuan, termasuk kanal distribusi dan jadwal penyaluran.

“Kalau regulasi di masing-masing kementerian selesai, program ini bisa segera diumumkan,” kata Airlangga.

Catatan Penting Riwayat BSU di Indonesia

Sebagai informasi tambahan, BSU pertama kali diluncurkan pada 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda.

Saat itu, subsidi sebesar Rp 1,2 juta diberikan dua kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.

Pada 2021, bantuan kembali disalurkan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dengan batas gaji Rp 3,5 juta.

Terakhir, di tahun 2022, pemerintah menyalurkan BSU satu kali sebesar Rp 600.000 untuk penerima dengan kriteria serupa.

Setelah dua tahun vakum, 2025 menjadi momen kembalinya program ini dengan harapan bisa memberikan dorongan positif bagi ekonomi rumah tangga pekerja.

Dengan seluruh paket bantuan ini, pemerintah berupaya menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat fondasi perlindungan sosial.

Masyarakat kini tinggal menunggu informasi lengkap yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Jadi, bagi kamu yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta, siapkan diri dan dokumen pendukung sesuai kriteria, karena bantuan ini bisa jadi penyelamat di tengah tekanan biaya hidup yang kian meningkat.

TAGGED:Airlangga HartartoBansosBantuan Subsidi UpahBSU
SOURCES:hukamanews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Disuruh Mertua Antar Hasil Panen, AR Malah Tergoda Lihat Adik Ipar Seorang Diri di Rumah, Terjadilah…
Next Article Wilayah IKN Kini Marak Prostitusi, PSK Jual Diri Sampai 10 Kali Sehari, Capek tapi Duitnya Lumayan
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Beredar Link Video 1 Menit Hilda Pricillya VS Pratu Risal Junior Suaminya di Hotel
Nasional
Oktober 9, 2025
Absen di HUT ke-80 TNI, Jokowi Takut Bertemu Fachrul Razi dan Gatot Nurmantyo
Politik
Oktober 7, 2025
Nunung Bongkar Sosok yang Beri Dirinya Rumah Lengkap dengan Isinya
Seleb
Oktober 7, 2025
Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi di Riau Peras Pengusaha Sawit dengan Modus VCS: Raup Rp1,6 Miliar
Nasional
Oktober 12, 2025
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Kemendagri Tegur Bobby Nasution, Inflasi Sumut jadi yang Tertinggi se-RI
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Kesehatan Nasional
Oktober 10, 2025
Tanda Tanya SBY Tidak Menyalami Kapolri di Perayaan HUT TNI
Politik
Oktober 7, 2025
Sita 6 Smelter yang Bikin Rugi Rp 300 T, Prabowo Dianggap Tidak Omon-omon Soal Memberantas Tambang Ilegal
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Sosok Mr J PSI Kalah Tenar dari Purbaya
Politik
Oktober 12, 2025
Menkeu Purbaya Tolak APBN Bayar Utang Kereta Cepat China, Jadi Siapa yang Tanggung?
Nasional Politik
Oktober 12, 2025
Mbah Tarman yang Nikahi Wanita Muda dengan Cek Rp3 M, Ternyata Eks Napi Kasus Penipuan Rp20 Triliun
Nasional
Oktober 12, 2025
Wajah Tegang Bahlil hingga Colek Rosan Saat Prabowo Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Viral! Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk saat Antre di Lampu Merah
Nasional
Oktober 12, 2025
Giliran Gelar Sarjana Istri Jokowi Dikulik, Dosen UMS: Setahu Kami Tak Lulus, Kok Ada Gelar M.M.-nya?
Politik
Oktober 11, 2025
Kepala Desa Belum Pastikan Keaslian Cek Rp 3 Miliar, di Pernikahan Kakek 74 Tahun dengan Gadis Muda di Pacitan
Nasional
Oktober 10, 2025
Demokrat: Kapolri Lebih Dulu Tidak Memberi Hormat kepada Pak SBY
Nasional Politik
Oktober 9, 2025
Mbah Tarman yang Viral Kasih Mahar Cek Palsu Rp3 M, Kini Kabur Bawa Motor dan Tinggalkan Mobil Rental
Nasional
Oktober 11, 2025
Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Jangan Ditunda ya, Begini Aturannya
Nasional
Oktober 9, 2025
Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian
Politik
Oktober 10, 2025
Napoleon Bonaparte: Di Polri Itu ‘Tuhannya’ Ada Dua, Allah dan Kapolri
Nasional Politik
Oktober 10, 2025
Misteri Bola Api di Langit Cirebon: BRIN Sebut Meteor, Polisi Bilang Lahan Tebu Kebakar; Mana yang Betul?
Nasional
Oktober 9, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?