Jurnalnetizen.com – Indonesia menyatakan pada hari Rabu bahwa mereka tidak akan mentransfer data pribadi warga negaranya ke AS, tetapi yang terbuka untuk diberikan Jakarta adalah data komersial sebagai bagian dari kesepakatan tarif terbaru.
Pemerintah berusaha meyakinkan publik bahwa Indonesia tidak mengorbankan data warga negaranya demi tarif yang lebih rendah dari yang dijanjikan. Presiden Prabowo Subianto baru saja mencapai kesepakatan dengan mitranya dari Amerika, Donald Trump, yang setuju untuk memangkas tarif barang-barang Indonesia menjadi 19 persen, turun 13 poin persentase dari ancaman sebelumnya.
Sebuah pernyataan bersama yang dirilis oleh Gedung Putih mengungkapkan bahwa Jakarta telah membuat banyak janji kepada Washington, seperti berjanji untuk menghapus hambatan perdagangan digital. Ini termasuk dengan memberikan “kepastian” mengenai kemampuan Jakarta untuk mentransfer data pribadi ke AS. Trump ingin Indonesia secara hukum mengakui AS sebagai negara yang “menyediakan perlindungan data yang memadai”. Bagian dari perjanjian ini langsung memicu kemarahan besar di Indonesia, negara yang telah menyaksikan serangkaian pelanggaran data dalam beberapa tahun terakhir.
Haryo Limanseto, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berusaha meredakan kepanikan publik.
“Pernyataan bersama memang menyinggung soal transfer data. Namun, fleksibilitas transfer data yang diberikan kepada AS atau negara mitra lainnya berfokus pada data komersial. Jadi, ini bukan [transfer] data pribadi atau data strategis sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait lainnya,” ujar Haryo kepada wartawan di Jakarta.
Contoh data pribadi antara lain nama lengkap dan usia.
“Data komersial, di sisi lain, lebih merupakan informasi yang telah diolah. Data ini dapat mencakup informasi terkait volume penjualan di suatu wilayah. Jadi, bayangkan sebuah bank mengumpulkan data dan melakukan riset terhadap informasi yang telah mereka kumpulkan. Itulah yang kami maksud dengan data komersial,” kata Haryo.
“Kami juga tidak akan membocorkan data strategis apa pun yang terkait dengan rahasia negara.”
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bertanggung jawab untuk menangani detail teknis transfer data ini.
Detail lebih lanjut mengenai pakta perdagangan ini juga harus menunggu kesepakatan lanjutan yang direncanakan kedua negara untuk diselesaikan dalam beberapa minggu mendatang. Haryo juga belum dapat memberikan kerangka waktu pasti kapan perjanjian yang sangat dinantikan ini akan siap ditandatangani.
Undang-undang perlindungan data pribadi telah berlaku untuk Indonesia, negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Undang-undang tersebut menetapkan dua kategori utama data pribadi: umum dan khusus. Data pribadi umum meliputi nama, jenis kelamin, dan status perkawinan, yang semuanya dapat dengan mudah ditemukan dalam dokumen lain. Data pribadi khusus lebih sensitif, termasuk informasi medis, biometrik, dan catatan kriminal.