By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Berang Anak dari Pernikahan Sebelumnya Dilempar ke Sungai, Seorang Istri Nekat Penggal Kepala Suami
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Berang Anak dari Pernikahan Sebelumnya Dilempar ke Sungai, Seorang Istri Nekat Penggal Kepala Suami
Nasional

Berang Anak dari Pernikahan Sebelumnya Dilempar ke Sungai, Seorang Istri Nekat Penggal Kepala Suami

Netizen
Last updated: Juli 23, 2025 11:45 am
Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Di pedalaman Kalimantan Selatan, tepatnya di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, sebuah tragedi mengerikan mengguncang warga.

Seorang ibu muda berinisial FT (28) memenggal kepala suaminya, DI, dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu oleh konflik rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, di tengah hutan dekat aliran Sungai Kuman.

Jasad DI ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.

Kepala dan tangan terputus, tubuh tergeletak di pinggir sungai.

Potongan kepala ditemukan sekitar tujuh meter dari tubuh korban.

Menurut keterangan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, insiden bermula saat DI, FT, anak mereka, dan beberapa anggota keluarga berjalan menuju tempat kerja di hutan.

Di tengah perjalanan, DI diduga marah kepada istrinya karena cemburu terhadap saudara laki-laki FT dan rekan kerja mereka.

Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman.

DI memukul FT hingga terjatuh.

Dalam kondisi terpojok dan emosi memuncak, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah suaminya.

Melihat hal itu, PP (34), kakak kandung FT yang berada tak jauh dari lokasi, ikut menyerang korban dengan parang dan belati.

Serangan brutal itu berlanjut. FT membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher DI hingga terputus.

Kepala korban kemudian dibuang sejauh tujuh meter dari tubuhnya.

“Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban hidup kembali,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (21/7/2025).

Anak Jadi Pemicu

Salah satu pemicu utama pembunuhan adalah dugaan bahwa DI membuang anak FT ke sungai. Anak tersebut adalah buah hati FT dari pernikahan sebelumnya.

Beruntung, anak itu berhasil diselamatkan.

Namun tindakan DI memicu kemarahan dan rasa sakit hati yang mendalam bagi FT.

FT sendiri adalah janda dua anak yang baru menikah dengan DI sekitar satu bulan sebelum kejadian.

Warga sekitar belum mengenal DI secara dekat, dan hubungan rumah tangga mereka diketahui tidak harmonis sejak awal.

Barang Bukti dan Status Hukum

Polisi telah menetapkan FT dan PP sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang disita antara lain:

Sebilah parang dengan kumpang paralon putih (60 cm) milik FT

Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat (65 cm) milik PP

Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru (45 cm) milik PP

“Kami masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. Ini bukan sekadar pembunuhan, tapi tragedi rumah tangga yang kompleks,” tambah Kapolres.

TAGGED:KalselPembunuhan
SOURCES:tribunnews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Mengapa Jokowi Minta Diperiksa di Solo Bukan di Jakarta? Ternyata ‘Tiru’ 8 Saksi Lainnya
Next Article Gerai Kopdes Merah Putih di Tuban Dibongkar Usai Diluncurkan Presiden Prabowo
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Hormat dan takjub, dokter Rusia terus melanjutkan operasi pasien saat gempa 8,8 SR mengguncang
Internasional
Juli 31, 2025
Reaksi Keras Mahfud Sikapi Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Jahat Itu, Bisa Digugat ke Pengadilan
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
Hasto Dapat Amnesti, Berarti Benar Perkara Dipolitisasi Orang Tertentu
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Roy Suryo: Segera Penjarakan Silfester Matutina!
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Viral Video Perundungan di Bondowoso, Remaja Dihajar Bergantian di Tengah Sawah
Nasional
Juli 29, 2025
Tak Masalah Tak Punya Jet Tempur, Pertahanan Rahasia Kamboja Bikin Pasukan Thailand Kelabakan
Internasional
Juli 29, 2025
Denny Sumargo Ucap Syahadat, Kini Bebaskan Anak Pilih Keyakinan
Seleb
Juli 31, 2025
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Netizen Posting Foto Gibran: Ini Ketuanya, Pak
Politik
Agustus 2, 2025
Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembohong, Saya Yakini Ijazahnya Asli
Politik
Agustus 2, 2025
Ramai Bendera One Peace, Dasco Curiga Upaya Pecah Belah Bangsa
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Video Panasnya Viral Durasi 7 Menit, Ini Klarifikasi Nurma HMT, Akun IG Diburu Warganet
Nasional
Juli 31, 2025
Sosok Saori Araki yang Viral di X, Wanita Jepang Berwajah Menawan yang Curi Perhatian
Seleb
Agustus 3, 2025
Sosok Selebgram Izza Fadhila Viral Usai Link Video 13 Menit Tersebar
Seleb
Juli 30, 2025
Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan Usai Azizah Salsha Berolahraga dengan Mantan
Olahraga Seleb
Agustus 3, 2025
Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di AS, Ini Penjelasan BPOM
Internasional Kesehatan
Juli 30, 2025
Mabes Polri Keluarkan SP3D Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Link Video 13 Menit 22 Detik Izza Blunder, Selebgram Malaysia Viral di X hingga TikTok
Internasional Seleb
Juli 29, 2025
Kisah Korban Blokir Rekening PPATK, Ada yang Orangtuanya Meninggal karena Uang Berobat Tak Bisa Diambil
Nasional
Juli 31, 2025
ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan, Awas seperti Sri Lanka
Internasional
Agustus 3, 2025
Beredar Isu Suami Farah yang Temani Arya Daru ke GI Seorang Aparat, Polisi Bungkam
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?