By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Beda Kasus Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung: Antara Google Cloud dan Chromebook
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Beda Kasus Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung: Antara Google Cloud dan Chromebook
HukumPolitik

Beda Kasus Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung: Antara Google Cloud dan Chromebook

Netizen
Last updated: Juli 23, 2025 11:21 am
Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus baru dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan meminta keterangan dari semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara tersebut.

Hal ini termasuk Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri saat pengadaan itu diduga terjadi.

“Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2024).

Kendati begitu, Budi menegaskan bahwa waktu pemanggilan terhadap Nadiem belum dapat diungkapkan.

Pasalnya, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum naik ke tingkat penyidikan.

“Perkara ini belum naik ke penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Jadi, kita tunggu saja,” kata KPK.

Kecanggihan Google Cloud

Google Cloud merupakan rangkaian layanan komputasi awan (cloud computing) yang disediakan oleh Google.

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dan memanfaatkan infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analisis data, dan kecerdasan buatan (AI) yang dikelola oleh Google, melalui internet.

Yang bisa dipakai untuk menjalankan aplikasi web dan mobile, membangun sistem analisis data, mengembangkan aplikasi AI, menyimpan dan mengelola data dalam jumlah besar dan mengotomatiskan tugas-tugas tertentu.

Bedanya dengan Kasus Chromebook di Kejaksaan Agung

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus pengadaan Google Cloud ini merupakan perkara yang terpisah dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” kata Asep pada Jumat (18/7/2025).

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung juga terjadi pada era kepemimpinan Nadiem Makarim, yakni pada periode 2020–2022.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus menteri saat itu.

Sejauh ini, Nadiem Makarim masih sebagai saksi dalam kasus itu kendati telah menjalani pemeriksaan dua kali di Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun dalam proses pengadaannya.

Diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Chromebook merupakan jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS, yang dikembangkan oleh Google.

Chromebook dirancang untuk penggunaan berbasis web dan mengandalkan penyimpanan cloud, serta memiliki fitur-fitur bawaan Google.

TAGGED:Kasus Korupsi Google Cloudkorupsi ChromebookKPKNadiem Makarim
SOURCES:tribunnews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Istilah ‘Serakahnomic’ Cocok untuk Keluarga Jokowi
Next Article Mengapa Jokowi Minta Diperiksa di Solo Bukan di Jakarta? Ternyata ‘Tiru’ 8 Saksi Lainnya
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Ramai Bendera One Peace, Dasco Curiga Upaya Pecah Belah Bangsa
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Nodai Ibu Mertua di Kamar, Oknum Polisi Aipda AD Resmi Dipecat Tidak Hormat
Nasional
Agustus 3, 2025
Abolisi untuk Tom Lembong Bukti Prabowo Tak Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Mulyono Teman Jokowi Sebut Tak Ada Jurusan di Fakultas Kehutanan UGM 1980, Termasuk Teknologi Kayu?
Politik
Juli 28, 2025
Sosok Selebgram Izza Fadhila Viral Usai Link Video 13 Menit Tersebar
Seleb
Juli 30, 2025
Mengenal Ongen, Pencipta Drone Dipenjara Era Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Reaksi Keras Mahfud Sikapi Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Jahat Itu, Bisa Digugat ke Pengadilan
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
3 Pelajar SMP di Sragen Terancam Bui Gegara Coret Bendera Merah Putih dengan Tulisan ‘GAZA’
Nasional
Juli 29, 2025
Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Pesanan Mulyono Disleding
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Link Video 13 Menit 22 Detik Izza Blunder, Selebgram Malaysia Viral di X hingga TikTok
Internasional Seleb
Juli 29, 2025
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Kisah Korban Blokir Rekening PPATK, Ada yang Orangtuanya Meninggal karena Uang Berobat Tak Bisa Diambil
Nasional
Juli 31, 2025
ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan, Awas seperti Sri Lanka
Internasional
Agustus 3, 2025
Politisi Demokrat Peringatkan Jokowi Stop Lempar Isu ‘Orang Besar’, Mending Tunjukkan Ijazah Asli
Politik
Juli 30, 2025
Hormat dan takjub, dokter Rusia terus melanjutkan operasi pasien saat gempa 8,8 SR mengguncang
Internasional
Juli 31, 2025
Rismon Sianipar: Berkas Ijazah Jokowi Tak Pernah Diverifikasi ke UGM
Politik
Agustus 1, 2025
Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembohong, Saya Yakini Ijazahnya Asli
Politik
Agustus 2, 2025
Rekening 3 Bulan Gak Dipakai, Siap-siap Dibekukan Sementara oleh PPATK
Nasional
Juli 28, 2025
Dokter Tifa: Calo Terminal hingga Caleg Gagal Ikut Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Politik
Juli 28, 2025
Viral Warga Ramai-ramai Pasang Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Perlawanan?
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Red Notice Riza Chalid, Kejagung Pastikan Tangkap Si Raja Minyak Meski Dilindungi Kesultanan Malaysia
Hukum Nasional
Juli 29, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?