By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran jadi Cawapres: Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Politik > Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran jadi Cawapres: Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Politik

Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran jadi Cawapres: Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan

Netizen
Last updated: Juli 6, 2025 10:33 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Bawaslu RI diminta tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.

Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Bawaslu mengatakan, seharusnya tahapan Pemilu dapat diprediksi alurnya sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan, sudah ada langkah antisipasi.

“Pemilu itu, election itu predictable in proses, unpredictable in result, jadi predictable-nya harus dalam proses bisa diprediksikan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di DPR, Jumat (4/7).

Bawaslu lantas mengungkit MK yang mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

Namun dalam putusan itu, diubah syarat pencalonannya menjadi 35 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah. Baik wali kota, bupati, maupun gubernur.

Gibran lantas maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo hingga akhirnya memenangi Pilpres 2024 dan dilantik pada 20 Oktober.

“Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Bagja.

Putusan 90 MK keluar ketika tahapan Pemilu berjalan. Akibatnya, sempat memicu kegaduhan publik. Tidak lama setelah itu, Bawaslu langsung menghubungi KPU yang saat itu Ketuanya masih dijabat Hasyim Asya’ri.

“Nah itu membuat Mas Hasyim kemarin dan Pak Afif pada saat itu saya sempat ‘mas ini harus kita tindak lanjuti karena kalau kita tidak lanjuti menjadi persoalan besar ke depan’,” ucap Bagja.

“Nah seharusnya MK menahan diri ketika masuk dalam hal-hal syarat. Inilah yang kemudian menurut saya ke depan MK harus menahan diri,” tambah dia.

Terkait putusan terbaru MK ini, Bawaslu dalam posisi hanya menjalankan aturan. Mereka menunggu bagaimana sikap dari pemerintah dan DPR.

“Kalau kami tergantung juga dari pemerintah dan DPR kenapa? Karena pemerintah dan DPR yang akan menentukan hasil dari putusan MK menjalankan putusan MK Bawaslu tidak bisa menjalankan putusan MK karena harus ada Undang-undanganya terlebih dahulu,” kata Bagja.

“Walaupun kadang-kadang ada sifat putusan MK itu bisa dilaksanakan tanpa aturan, ada juga dengan aturan ada beberapa contohnya putusan demikian,” tutur Bagja.

DPR Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu, Belum Ada Sikap

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.

Dasco mengatakan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.

“Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini menuturkan, keputusan DPR tidak langsung menindaklanjuti putusan MK sudah tepat. Menurutnya, DPR masih mencari formula yang pas agar seluruh putusan MK yang belum dijalankan bisa terakomodasi.

TAGGED:Bawaslu RIGibran Rakabuming RakaMahkamah Konstitusi
SOURCES:kumparan.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Next Article Dulu Gibran Pede Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Kini Wamenaker Akui Susah
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Mabes Polri Keluarkan SP3D Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Roy Suryo: Segera Penjarakan Silfester Matutina!
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Hormat dan takjub, dokter Rusia terus melanjutkan operasi pasien saat gempa 8,8 SR mengguncang
Internasional
Juli 31, 2025
Tsunami Landa 8 Wilayah Indonesia Imbas Gempa Rusia, Ini Daftar Wilayah Yang Terdampak
Nasional
Juli 31, 2025
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian
Nasional
Agustus 1, 2025
Rismon Sianipar: Berkas Ijazah Jokowi Tak Pernah Diverifikasi ke UGM
Politik
Agustus 1, 2025
Abolisi untuk Tom Lembong Bukti Prabowo Tak Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Mengenal Ongen, Pencipta Drone Dipenjara Era Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Denny Sumargo Ucap Syahadat, Kini Bebaskan Anak Pilih Keyakinan
Seleb
Juli 31, 2025
Arya Daru di Jam yang Sama Ada di Dua Tempat Sekaligus, Pakar Hukum Sebut Anomali Spatiotemporal
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
Beredar Isu Suami Farah yang Temani Arya Daru ke GI Seorang Aparat, Polisi Bungkam
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembohong, Saya Yakini Ijazahnya Asli
Politik
Agustus 2, 2025
Misteri Farah dan Diplomat Arya Daru!! Jejak Kedekatan, Suami Farah Diduga Ikut Kost di Dekat ADP
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
Guru di Blitar Rame-rame Gugat Cerai Suami Usai Dilantik PPPK, Merasa Lebih Mandiri secara Finansial
Nasional
Agustus 1, 2025
Bagian Geng Solo, Muslim Arbi Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit
Politik
Agustus 4, 2025
Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan Usai Azizah Salsha Berolahraga dengan Mantan
Olahraga Seleb
Agustus 3, 2025
Reaksi Keras Mahfud Sikapi Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Jahat Itu, Bisa Digugat ke Pengadilan
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Netizen Posting Foto Gibran: Ini Ketuanya, Pak
Politik
Agustus 2, 2025
Viral Penumpang Lion Air Teriak-Teriak Ada Bom di Pesawat, Pelaku Langsung Diturunkan!
Nasional
Agustus 4, 2025
Tok! Prabowo Berikan Abolisi pada Tom Lembong, Seluruh Proses Hukum Dihentikan!
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Heboh! Riri Febriana Artis Genta Buana Pindah Keyakinan dan Nikah Sesama Jenis
Seleb
Juli 31, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?