By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Cair 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Mekanismenya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Cair 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Mekanismenya
Nasional

Cair 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Mekanismenya

Netizen
Last updated: Mei 26, 2025 8:24 am
Netizen
Share
5 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 5 Juni 2025 dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di tengah situasi ekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil.

Meskipun besarannya dipastikan tidak sebesar bantuan di masa pandemi, program ini tetap menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor tenaga kerja formal berpenghasilan rendah.

Adapun aturan teknis dan mekanisme penyalurannya saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh masing-masing kementerian terkait.

Publik kini menanti pengumuman resmi soal detail bantuan, termasuk jumlah yang akan diterima dan bagaimana proses pencairannya.

Subsidi Upah Cair Juni 2025, Namun Nominal Bantuan Lebih Kecil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU tahun ini menggunakan acuan yang sama seperti bantuan saat masa pandemi Covid-19.

Meski begitu, besaran subsidi dipastikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya.

“Subsidi upah kali ini tidak sebesar Rp 600.000, besarannya lebih kecil,” ujar Airlangga kepada media di Jakarta.

Pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta dalam dua tahap.

Sementara di tahun 2022, BSU disalurkan sekali bayar sebesar Rp 600.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta.

Untuk tahun 2025, nominal pastinya belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran dan saat ini tengah memfinalisasi regulasi pelaksanaannya.

Kriteria Penerima BSU dan Fokus pada Pekerja Berupah Rendah

Subsidi kali ini menyasar pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Hal ini menjadi upaya lanjutan dalam rangka melindungi kelompok pekerja rentan dari tekanan ekonomi yang masih terasa.

Program BSU juga menjadi bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial nasional.

Skema ini secara langsung diarahkan untuk menjaga daya beli, khususnya dalam menghadapi tantangan global dan dampak inflasi.

Subsidi Tidak Hanya BSU, Ada 5 Bantuan Lain Menyusul

Tak hanya subsidi upah, pemerintah juga akan meluncurkan lima program bantuan lainnya secara bersamaan pada 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan antara lain:

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat.

Diskon tarif tol untuk masyarakat.

Diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA.

Subsidi iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bantuan pangan bagi kelompok rentan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga sektor transportasi, energi, dan kebutuhan dasar rumah tangga.

Aturan Teknis Segera Diumumkan, Pemerintah Siapkan Regulasi Lintas Kementerian

Masing-masing kementerian saat ini tengah mempersiapkan regulasi pelaksanaan bantuan.

Airlangga menyebutkan bahwa laporan mengenai program ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Setelah aturan teknis rampung, pemerintah akan mengumumkan secara resmi skema pencairan bantuan, termasuk kanal distribusi dan jadwal penyaluran.

“Kalau regulasi di masing-masing kementerian selesai, program ini bisa segera diumumkan,” kata Airlangga.

Catatan Penting Riwayat BSU di Indonesia

Sebagai informasi tambahan, BSU pertama kali diluncurkan pada 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda.

Saat itu, subsidi sebesar Rp 1,2 juta diberikan dua kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.

Pada 2021, bantuan kembali disalurkan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dengan batas gaji Rp 3,5 juta.

Terakhir, di tahun 2022, pemerintah menyalurkan BSU satu kali sebesar Rp 600.000 untuk penerima dengan kriteria serupa.

Setelah dua tahun vakum, 2025 menjadi momen kembalinya program ini dengan harapan bisa memberikan dorongan positif bagi ekonomi rumah tangga pekerja.

Dengan seluruh paket bantuan ini, pemerintah berupaya menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat fondasi perlindungan sosial.

Masyarakat kini tinggal menunggu informasi lengkap yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Jadi, bagi kamu yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta, siapkan diri dan dokumen pendukung sesuai kriteria, karena bantuan ini bisa jadi penyelamat di tengah tekanan biaya hidup yang kian meningkat.

TAGGED:Airlangga HartartoBansosBantuan Subsidi UpahBSU
SOURCES:hukamanews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Disuruh Mertua Antar Hasil Panen, AR Malah Tergoda Lihat Adik Ipar Seorang Diri di Rumah, Terjadilah…
Next Article Wilayah IKN Kini Marak Prostitusi, PSK Jual Diri Sampai 10 Kali Sehari, Capek tapi Duitnya Lumayan
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Trump Pertimbangkan Investasi Rp486 Triliun untuk Bantu Iran Kembangkan Program Nuklir
Internasional
Juni 30, 2025
Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Akui Pemeran Video Tak Senonoh itu Dirinya dengan Oknum Polisi
Nasional Seleb
Juli 1, 2025
Link Video Durasi 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral Diburu Netizen
Nasional Seleb
Juni 25, 2025
Posisi Jokowi Terkunci Gegara Ijazah Pasar Pramuka
Politik
Juni 30, 2025
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Nasional Politik
Juni 29, 2025
Feri Amsari: Kalau Benar Akun Fufufafa Milik Gibran, Selesai Dia!
Politik
Juli 1, 2025
Tiga Saksi Semua Keluarga, Eks Perwira BIN Ungkap Modus Paiman Tutupi Jejak di Pasar Pramuka: Dia Bohong!
Politik
Juni 30, 2025
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Ngaku Masih Gadis padahal Sudah Menjanda 3 Kali, Pengantin Pria Sakit Hati, Pernikahan Ricuh di Lombok Tengah
Nasional
Juni 25, 2025
Viral 2 Anak Serahkan Ibu ke Panti Jompo dan Ogah Dikabari jika Wafat, Kini Ambil Lagi karena Tekanan Publik
Nasional
Juni 30, 2025
Video Topan Ginting Marah-marah Saat Sidak, Gus Umar: Gayamu Sok Bersih, Dasar Koruptor Biadab!
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Penampakan Policetube, Saingan YouTube Buatan Polri Yang Sebarkan Prestasi Polisi
Nasional Politik
Juni 28, 2025
Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK
Hukum Politik
Juni 29, 2025
Tetapkan Tersangka, Penyidik Polri Mesti Proaktif Cari Bukti Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Siapa Artis Inisial RP Bertato Kupu-kupu di Video Viral Durasi 6 Menit? Netizen Sebut Beberapa Nama
Nasional Seleb
Juni 29, 2025
Teken MoU dengan Telkomsel – Indosat – XL, Kejagung Kini Bisa Sadap Langsung Nomor Pengguna
Hukum Politik
Juni 27, 2025
Viral Agam Rinjani Dapat Donasi Rp1,3 M dari Netizen Brasil, Tim SAR Kecewa padahal Ikut Menyuplai Peralatan
Nasional
Juni 30, 2025
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Politik
Juni 30, 2025
Beathor Suryadi Minta China Segera Tangkap Jokowi
Politik
Juni 30, 2025
Penampakan Ijazah Jokowi Vs Hari Mulyono yang Disebut Mirip
Politik
Juni 25, 2025
Beathor Tuding di Bawah Rumah Jokowi Ada Bunker Uang: Kalau Gak Percaya Kita Bongkar Rumahnya!
Politik
Juni 30, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?