By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Sosok Charlie Chandra yang Viral Melawan saat Ditangkap Polisi, Disebut Korban Krimininalisasi Pengembang PIK 2
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Sosok Charlie Chandra yang Viral Melawan saat Ditangkap Polisi, Disebut Korban Krimininalisasi Pengembang PIK 2
HukumNasional

Sosok Charlie Chandra yang Viral Melawan saat Ditangkap Polisi, Disebut Korban Krimininalisasi Pengembang PIK 2

Netizen
Last updated: Mei 20, 2025 10:32 am
Netizen
Share
7 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Video Charlie Chandra ditangkap Polda Banten menjadi viral di media sosial.

Sosok Charlie Chandra dijadikan tersangka oleh Polda Banten atas tuduhan masalah sengketa tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Diketahui nama Charlie Chandra adalah pria yang bersinggungan dengan Aguan, konglomerat pemilik Agung Sedayu Group.

Saat penangkapan dilakukan oleh Polda Banten, Charlie Chandra melawan.

Ia enggan ikut dengan polisi sebelum kuasa hukumnya tiba di lokasi.

Sejak videonya viral, Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni selaku kuasa hukum Charlie Chandra mengaku akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Klien kami akan mengajukan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan kepada Kapolda Banten agar kasus yang dialami klien kami kembali dihentikan karena ini adalah upaya kriminalisasi oleh oligarki dalam hal ini Agung Sedayu Group,” kata Gufroni, dikutip dari KompasTV.

Gufroni menuturkan, pihaknya akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada hari ini ke Mabes Polri. Sebab menurutnya, kliennya adalah korban dari kesewenang-wenangan pengembang PIK 2.

“Pada hari ini, Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib kami LBHAP PP Muhammadiyah akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum untuk atas nama Klien kami Bapak Charlie Chandra, korban kesewenang-wenangan pengembang PIK 2 yang kasus lamanya dilanjutkan kembali berdasar putusan praperadilan di PN Serang Banten, sehingga Charlie Candra kembali berstatus sebagai tersangka,” ucap Gufroni.

Menurut Gufroni, Charlie Candra adalah satu dari sekian banyak korban kriminalisasi oleh Aguan atau Agung Sedayu Group.

Lalu, seperti apa sosok Charlie Chandra ini?

Sosok Charlie Chandra

Charlie Chandra adalah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terkait sengketa tanah di wilayah PIK 2, Banten.

Ia mengaku sebagai korban kriminalisasi dari Aguan, pemilik Agung Sedayu Group.

Sebelum ditangkap Polda Banten pada 17 Mei 2025, ternyata Charlie sebelumnya juga sudah pernah ditahan polisi.

Dikutip dari Tribun Banten, Charlie Chandra sempat masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia kala itu dituduh melakukan pemalsuan surat tanahdi Kecamatan Teluk Naga, Tangerang.

Setelah masuk sebagai DPO, Charlie ditangkap.

Dari berita yang beredar, surat tanah seluas 8,7 hektar yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 tersebut, diduga dipalsukan oleh Charlie Chandra untuk kepentingan balik nama.

Ia pun kemudian ditangkap pada 18 Maret 2024 di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto mengatakan, tersangka ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polda Banten.

“Sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/3/2024).

Didik menjelaskan, kasus ini bermula ketika ahli waris The Pit Nio mengetahui bahwa Charlie Candra berupaya mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo.

SHM atas nama Suminta Chandra milik The Pit Nio tersebut akan dibalik nama menjadi atas nama tersangka di BPN Kabupaten Tangerang.

“Korban yang mengetahui itu langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena lokasi perkara ada wilayah Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan,” ujar dia.

Menurut Didik, sebelumnya The Pit Nio sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali pada tersangka.

“Dalam somasi itu menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan,” jelasnya.

Namun lanjut Didik, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.

Selain itu dilanjutkan Didik, tersangka juga telah membuat surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena tanah itu tidak pernah dikuasai oleh tersangka.

“Tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio,” ungkapnya.

Didik menerangkan, selama proses penyelidikan tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak April 2023.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,” tandasnya.

Sempat Bebas dan Berdamai

Setelah sempat ditahan, Charlie Chandra pernah dibebaskan karena sudah berdamai.

Ia bebas setelah didampingi oleh pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten dan LQ Indonesia Lawfirm untuk ini. Terima kasih,” ujarnya pada Minggu (5/5/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

Bersamaan, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menyampaikan strateginya dalam membebaskan Charlie dari sel tahanan.

Satu di antaranya menjalin komunikasi dengan pelapor dari Charlie, yakni pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Komunikasi katanya sangat penting dalam penyelesaian masalah.

Sebab, merujuk ultimum remedium, pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum.

“Pidana itu adalah langkah terakhir, ultimum remedium setelah semua cara gagal,” ungkap Alvin Lim.

“Kami punya langkah dan cara berbeda ketika berhadapan dengan Sembilan Naga. Saya gunakan langkah persuasif dan win-win solution dengan pendekatan kekeluargaan, saya hubungi langsung bos mereka dan diskusi santai hingga tercapai kesepakatan,” bebernya.

Gayung bersambut, perkara pun disepakati diselesaikan secara kekeluargaan.

Seiring dengan pencabutan laporan polisi, Charlie katanya dibebaskan dari tahanan Mapolda Banten.

“PIK adalah badan usaha mereka. Untuk memberikan ‘added value’, maka baiknya jika ada perselisihan cari lawyer yang bisa menjembatani, bukan yang memanasi dan membuat perkara lebih rumit,” ugkap Alvin Lim.

“LQ Indonesia Lawfirm berbeda dan kami punya hubungan baik dengan pengusaha besar dan 9 naga,” tutupnya.

Kini, Charlie Chandra kembali ditangkap oleh polisi.

TAGGED:Agung Sedayu GroupCharlie ChandraPIK 2
SOURCES:tribunnews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Akting Jokowi Tak Mempan Lagi Kelabui Rakyat
Next Article Dugaan Skandal Ratusan Miliar Kemenkes Temuan BPK Dibocorkan IAW, APBN Untuk Kolegium Ilegal
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Tiga Saksi Semua Keluarga, Eks Perwira BIN Ungkap Modus Paiman Tutupi Jejak di Pasar Pramuka: Dia Bohong!
Politik
Juni 30, 2025
Ngaku Masih Gadis padahal Sudah Menjanda 3 Kali, Pengantin Pria Sakit Hati, Pernikahan Ricuh di Lombok Tengah
Nasional
Juni 25, 2025
Iran Ragukan Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Tanggapi Agresi Baru
Internasional
Juni 30, 2025
Eks Karyawan Bongkar Dugaan Skandal dr. Richard Lee: Pernah Ketangkap Memesan Perempuan di Bawah Umur
Nasional Seleb
Juni 24, 2025
Akun Medsos Prabowo Diserang Warga Brasil, PDIP: Pemerintah Harus Segera Bersikap
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Link Video Durasi 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral Diburu Netizen
Nasional Seleb
Juni 25, 2025
Paiman Raharjo Ngaku Tutup Kios di Pasar Pramuka pada 2002, tapi Ada Info Tetap Aktif hingga 2017
Politik
Juni 27, 2025
Beathor Tuding di Bawah Rumah Jokowi Ada Bunker Uang: Kalau Gak Percaya Kita Bongkar Rumahnya!
Politik
Juni 30, 2025
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Nasional
Juni 28, 2025
Habib Rizieq Serukan Stop Debat Sunni-Wahabi-Syiah, Bersatulah Lawan Israel dan Sekutunya!
Nasional Seleb
Juni 24, 2025
Viral 2 Anak Serahkan Ibu ke Panti Jompo dan Ogah Dikabari jika Wafat, Kini Ambil Lagi karena Tekanan Publik
Nasional
Juni 30, 2025
Beathor Suryadi Minta China Segera Tangkap Jokowi
Politik
Juni 30, 2025
Teken MoU dengan Telkomsel – Indosat – XL, Kejagung Kini Bisa Sadap Langsung Nomor Pengguna
Hukum Politik
Juni 27, 2025
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Politik
Juni 30, 2025
Penampakan Policetube, Saingan YouTube Buatan Polri Yang Sebarkan Prestasi Polisi
Nasional Politik
Juni 28, 2025
Trump Pertimbangkan Investasi Rp486 Triliun untuk Bantu Iran Kembangkan Program Nuklir
Internasional
Juni 30, 2025
Bahlil Sebut Negara-Negara yang Hutannya Dibabat dan Diambil Tambangnya Kini Mereka Maju, Heran Ada yang Protes Indonesia Keruk SDA
Politik
Juni 26, 2025
Viral Agam Rinjani Dapat Donasi Rp1,3 M dari Netizen Brasil, Tim SAR Kecewa padahal Ikut Menyuplai Peralatan
Nasional
Juni 30, 2025
Geger! Amien Rais Beberkan Upaya Jokowi Ingin Bunuh Putra Sulungnya di Jalan Tol
Politik
Juni 29, 2025
Tetapkan Tersangka, Penyidik Polri Mesti Proaktif Cari Bukti Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Posisi Jokowi Terkunci Gegara Ijazah Pasar Pramuka
Politik
Juni 30, 2025
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Nasional Politik
Juni 29, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?