By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: SADIS!! Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas Karena Cinta Tak Direstui
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > SADIS!! Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas Karena Cinta Tak Direstui
Nasional

SADIS!! Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas Karena Cinta Tak Direstui

Netizen
Last updated: Mei 7, 2025 1:46 pm
Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Seorang mahasiswi berinisial APA (21), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Contents
Cinta Tak Direstui, Emosi Pelaku MeledakDikurung Tiga Hari hingga Tewas

Korban berinisial VR (23) ditemukan tak bernyawa setelah tiga hari dikurung dan tidak diberi pertolongan medis.

Jenazah korban bahkan sempat disimpan di dalam bagasi mobil pribadi pelaku, sebuah Toyota Agya putih, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa kejadian tragis itu bermula pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.

Cinta Tak Direstui, Emosi Pelaku Meledak

Motif utama dugaan penganiayaan ini adalah pertikaian akibat hubungan asmara yang tak direstui oleh keluarga korban.

“Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya,” kata AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

“Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” tambahnya.

Pelaku, yang diketahui sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka, merasa terhina saat korban menyebut nama orang tuanya. Emosi pelaku memuncak hingga kemudian melakukan penganiayaan fisik.

Korban dipukul berulang kali oleh pelaku di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang menggunakan tangan kosong dan ponsel. Setelah aksi kekerasan itu, pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.

Dikurung Tiga Hari hingga Tewas

Alih-alih ditolong, korban justru dikurung dalam kamar selama tiga hari dalam kondisi lemah. Pelaku mengunci pintu dari luar agar korban tidak bisa keluar dan tidak diketahui oleh keluarganya.

Selama dikurung, pelaku hanya mengantarkan makanan tanpa memberikan bantuan medis.

Pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar.

“Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ari.

Dalam keadaan panik, APA kemudian menghubungi seorang temannya berinisial T.D untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah. Korban lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya putih milik pelaku.

Tersangka sempat berniat membuang jenazah korban di jalan, namun niat itu dicegah oleh saksi T.D.

Akhirnya, pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB, jenazah dibawa ke RSUD Majalengka. Namun pihak rumah sakit mencurigai kondisi jenazah dan segera menghubungi kepolisian.

Setelah mendapat laporan dari Tata Juarta (60), ayah korban, polisi bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Willy.

Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di wajah yang menyebabkan sesak napas hingga berujung kematian.

Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TAGGED:JabarMajalengka
SOURCES:kompas.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata, Sidang Tom Lembong Ungkap Kuota Impor untuk Koperasi TNI-Polri
Next Article Mantan Komandan Marinir Klaim Muhammadiyah & MUI Dukung Pemakzulan Gibran, Ada Pertemuan di Jakarta?
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Link Video Durasi 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral Diburu Netizen
Nasional Seleb
Juni 25, 2025
Gibran janjikan 19 juta lapangan kerja, keluarga Selvi Ananda sibuk koleksi Balenciaga, Gucci, Hermes
Politik
Juni 29, 2025
Minta Maaf karena Palak Pemotor Wanita Rp 100.000, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum
Nasional
Juni 28, 2025
Ngaku Masih Gadis padahal Sudah Menjanda 3 Kali, Pengantin Pria Sakit Hati, Pernikahan Ricuh di Lombok Tengah
Nasional
Juni 25, 2025
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Nasional Politik
Juni 29, 2025
Netizen +62 Balas Beri Rating Bintang 1 untuk Hutan Amazon, Imbas Gunung Rinjani Dapat Penilaian Buruk
Nasional
Juni 30, 2025
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Beathor Tuding di Bawah Rumah Jokowi Ada Bunker Uang: Kalau Gak Percaya Kita Bongkar Rumahnya!
Politik
Juni 30, 2025
Beathor Suryadi Minta China Segera Tangkap Jokowi
Politik
Juni 30, 2025
Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK
Hukum Politik
Juni 29, 2025
Teken MoU dengan Telkomsel – Indosat – XL, Kejagung Kini Bisa Sadap Langsung Nomor Pengguna
Hukum Politik
Juni 27, 2025
Siap-siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak dari Pedagang di Shopee, TikTok Shop dan Lazada cs
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Boyamin Saiman Gugat KPK jika Mantu Jokowi tak Diperiksa Kasus Korupsi: Topan Itu Orang Dekat Bobby!
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Didepak dari Miss Indonesia Gegara Kibarkan Bendera Israel, Merince Kogoya Salahkan Warganet Pro Palestina
Nasional Seleb
Juli 1, 2025
Tiga Saksi Semua Keluarga, Eks Perwira BIN Ungkap Modus Paiman Tutupi Jejak di Pasar Pramuka: Dia Bohong!
Politik
Juni 30, 2025
Iran Ragukan Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Tanggapi Agresi Baru
Internasional
Juni 30, 2025
Kasus Judol, Eks Pegawai Kominfo Terima Uang Tutup Mulut Rp 15 Miliar, Berangkatkan 47 Orang Umroh
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Geger! Amien Rais Beberkan Upaya Jokowi Ingin Bunuh Putra Sulungnya di Jalan Tol
Politik
Juni 29, 2025
Penjelasan Jokowi soal Kondisi Wajahnya Merah dan Membengkak
Politik
Juni 27, 2025
Mengenal Zohran Mamdani, Muslim Pertama yang Berpotensi Jadi Wali Kota New York
Internasional Politik
Juni 27, 2025
Jika Presiden Prabowo Bernyali Bisa Saja Menteri dari Era Jokowi Diganti Kader PDIP
Politik
Juni 30, 2025
Dituduh Berbuat Asusila, Mahasiswa di Surabaya Diperas Oknum Polisi, Dimintai Rp10 Juta
Nasional
Juni 25, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?