By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: MK Gugurkan Gugatan Tes IQ sebagai Tambahan Syarat untuk jadi Capres-Cawapres
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > MK Gugurkan Gugatan Tes IQ sebagai Tambahan Syarat untuk jadi Capres-Cawapres
NasionalPolitik

MK Gugurkan Gugatan Tes IQ sebagai Tambahan Syarat untuk jadi Capres-Cawapres

Netizen
Last updated: April 30, 2025 9:41 am
Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait pasal kompetensi Capres dan Cawapres gugur.

Hal itu ditetapkan dalam pengucapan ketetapan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4/20245).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugurnya pengujian ini lantaran pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan .
Padahal, MK telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.
Lalu, MK juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran melalui pesan WhatsApp terhadap sidang terhadap pemohon pada tanggal 18 Maret 2025. Namun tidak kunjung ada balasan.
“Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan ketetapan,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, pada permohonannya pemohon menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Ketiadaan standar ini menurut Pemohon berakibat pada munculnya pemimpin yang tidak kompeten, khususnya pada beberapa periode sebelumnya yang berdampak pada lahirnya kebijakan ekonomi yang lemah, defisit anggaran, dan diplomasi yang kurang efektif.
Pemohon yang bernama Muhammad Hudaya Muniib menilai ketiadaan persyaratan ini juga berdampak pada pembuatan kebijakan yang tidak berbasis data dan riset, sehingga berisiko merugikan kepentingan rakyat secara luas.
Sehingga, tanpa standar kompetensi yang jelas, keputusan yang diambil dalam bidang ekonomi, hukum, pendidikan, dan hubungan internasional dapat didasarkan pada popularitas semata, bukan pada keahlian dan kapabilitas kepemimpinan yang objektif.
Selain itu, tanpa standar kompetensi calon pemimpin yang jelas, Indonesia berisiko mengalami stagnasi ekonomi, kebijakan yang tidak berbasis riset, serta kelemahan dalam hubungan diplomatik internasional.
Adapun terkait isi gugatan yaitu, menambah tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan terhadap capres dan cawapres.
Selanjutnya pemohon menginginkan adanya kemampuan berbahasa Inggris, dan tes IQ dalam pelaksanaan tes untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
TAGGED:Mahkamah KonstitusiSuhartoyo
SOURCES:tvonenews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Miris! Bank Dunia Catat 60% Warga RI Tergolong Miskin, Tertinggi Kedua di ASEAN
Next Article Gus Nur Bebas! Dulu Dipenjara usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Saya Akan Lanjutkan Jihad!
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Didepak dari Miss Indonesia Gegara Kibarkan Bendera Israel, Merince Kogoya Salahkan Warganet Pro Palestina
Nasional Seleb
Juli 1, 2025
Penampakan Policetube, Saingan YouTube Buatan Polri Yang Sebarkan Prestasi Polisi
Nasional Politik
Juni 28, 2025
Geger! Amien Rais Beberkan Upaya Jokowi Ingin Bunuh Putra Sulungnya di Jalan Tol
Politik
Juni 29, 2025
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Politik
Juni 30, 2025
Netanyahu Terpukul, 7 Tentara Israel Dibunuh oleh Seorang Pejuang Hamas, Ini Kronologinya
Internasional
Juni 26, 2025
Akun Medsos Prabowo Diserang Warga Brasil, PDIP: Pemerintah Harus Segera Bersikap
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Minta Maaf karena Palak Pemotor Wanita Rp 100.000, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum
Nasional
Juni 28, 2025
MAKI Bongkar Kedekatan Bobby Nasution dan Topan Ginting: Dari Tim Kampanye hingga jadi ‘Koboi’
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Teken MoU dengan Telkomsel – Indosat – XL, Kejagung Kini Bisa Sadap Langsung Nomor Pengguna
Hukum Politik
Juni 27, 2025
Siapa Artis Inisial RP Bertato Kupu-kupu di Video Viral Durasi 6 Menit? Netizen Sebut Beberapa Nama
Nasional Seleb
Juni 29, 2025
Beathor Tuding di Bawah Rumah Jokowi Ada Bunker Uang: Kalau Gak Percaya Kita Bongkar Rumahnya!
Politik
Juni 30, 2025
Warga India Ini Berusaha Cari Simpatik dengan Ikut Upacara Agama Yahudi, Namun Dia Justru Ditendang dan Dipanggil ‘Anjing’
Internasional
Juni 27, 2025
Beathor Suryadi Minta China Segera Tangkap Jokowi
Politik
Juni 30, 2025
Netizen +62 Balas Beri Rating Bintang 1 untuk Hutan Amazon, Imbas Gunung Rinjani Dapat Penilaian Buruk
Nasional
Juni 30, 2025
Feri Amsari: Kalau Benar Akun Fufufafa Milik Gibran, Selesai Dia!
Politik
Juli 1, 2025
Penampakan Ijazah Jokowi Vs Hari Mulyono yang Disebut Mirip
Politik
Juni 25, 2025
Tiga Saksi Semua Keluarga, Eks Perwira BIN Ungkap Modus Paiman Tutupi Jejak di Pasar Pramuka: Dia Bohong!
Politik
Juni 30, 2025
Viral 2 Anak Serahkan Ibu ke Panti Jompo dan Ogah Dikabari jika Wafat, Kini Ambil Lagi karena Tekanan Publik
Nasional
Juni 30, 2025
Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Penjelasan Jokowi soal Kondisi Wajahnya Merah dan Membengkak
Politik
Juni 27, 2025
Trump Pertimbangkan Investasi Rp486 Triliun untuk Bantu Iran Kembangkan Program Nuklir
Internasional
Juni 30, 2025
Posisi Jokowi Terkunci Gegara Ijazah Pasar Pramuka
Politik
Juni 30, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?